Sabtu, 1 Januari 2005 07:38:47 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Tidak boleh bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah memakai celana dan lainnya dari pakaian yang berjahit dalam bentuk badan seutuhnya, seperti qamis, atau bagian atas badan saja, seperti kaos dan lain-lain, atau badan bagian bawah seperti celana. Sebab ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang pakaian orang yang sedang berihram maka beliau bersabda. " Ia tidak boleh memakai qamis, surban, celana, tudung kepala dan khuf, kecuali orang yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai khuf (sepatu but). Dan hendaklah dia memotong khuf sampai bawah mata kaki". Dari hadits tersebut nampak jelas bahwa yang dimaksud pakaian berjahit adalah setiap pakaian yang dijahit dengan ukuran seluruh badan seperti qamis, atau setengah badan pada bagian atas seperti kaos, atau setengah badan bagian bawah seperti celana.
Sabtu, 1 Januari 2005 07:28:42 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Orang yang sedang ihram harus menjauhi sembilan hal yang telah dijelaskan ulama, yaitu : memotong rambut, memotong kuku, memakai parfum, memakai baju berjahit, menutup kepala, membunuh binatang buruan, bersetubuh, akad nikah, dan menyentuh istri. Semua hal tersebut harus dijauhi oleh orang yang sedang ihram hingga tahallul, dan dalam tahallul awal diperbolehkan melakukan semua hal yang terlarang tersebut selain hubungan sebadan dengan istri/suami. Namun jika telah tahallul kedua maka melakukan hubungan sebadan suami-istri halal baginya. Akan tetapi barangsiapa mencabut rambut atau memotong kuku karena lupa maka tiada dosa baginya dan tiada wajib membayar fidyah. demikian pula orang yang memakai parfum atau menutup kepala atau memakai pakaian berjahit karena lupa.
Jumat, 31 Desember 2004 15:06:13 WIB
Kategori : Alwajiz : Shalat
"Islam dibangun atas lima (perkara): kesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan." Seluruh ummat Islam sepakat bahwa orang yang mengingkari wajibnya shalat, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Tetapi mereka berselisih tentang orang yang meninggalkan shalat dengan tetap meyakini kewajiban hukumnya. Sebab perselisihan mereka adalah adanya sejumlah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menamakan orang yang meninggalkan shalat sebagai orang kafir, tanpa membedakan antara orang yang mengingkari dan yang bermalas-malasan mengerjakannya. Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” Dari Buraidah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.’” Namun yang rajih dari pendapat-pendapat para ulama', bahwa yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari agama. Ini adalah hasil kompromi antara hadits-hadits tersebut dengan beberapa hadits lain.
Kamis, 30 Desember 2004 07:26:47 WIB
Kategori : Dakwah : Kepada Kafir
Yang benar adalah jika kita mengatakan : Orang-orang nashrani, karena kalimat masihiyun berarti menisbatkan syariat (yang dibawa Nabi Isa) kepada agama mereka, artinya mereka menisbatkan diri mereka kepada Al-Masih Isa bin Maryam. Padahal telah diketahui bahwa Isa bin Maryam 'Alaihis Salam telah membawa kabar gembira untuk Bani Israil dengan (kedatangan) Muhammad. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Dan (ingatlah) ketika Isa putra Maryam berkata : 'Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)'. Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata : 'Ini adalah sihir yang nyata".
Rabu, 29 Desember 2004 07:23:41 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Wahai saudaraku pembaca, perhatikanlah -semoga Allah memberikan petunjuk kepadaku dan engkau- bagaimana perintah-perintah itu datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam-, yang kalau mentaatinya berarti mentaati Allah. Tidaklah beliau berbicara dari hawa (nafsu)-nya, melainkan dari wahyu yang diturunkan. Bagaimana para sahabatnya memerintahkan dengan sesuatu yang beliau perintahkan, sehingga 'Umar -Radhiyallahu 'anhu- khalifah yang lurus, dialah yang mendatangi sahabat yang agung ketika dalam keadaan shalat, maka dia ('Umar) memegangi tengkuk sahabatnya itu untuk mendekatkannya ke sutrah, sehingga shalatnya menghadap kepadanya. Dan perhatikanlah, bagaimana Ibnu Mas'ud menyamakan antara shalatnya seseorang yang tidak menghadap ke sutrah dengan orang yang tidak memberikan jawaban ketika mendengar adzan."
Rabu, 29 Desember 2004 07:18:04 WIB
Kategori : Risalah : Sakit, Obat
Perlu diketahui bahwa perbuatan homoseks, yang di dalam bahasa Arab disebut dengan istilah liwath, adalah perbuatan dosa besar, bahkan lebih besar dari dosa zina. Imam Ibnul Qayyim menjelaskan yang ringkasnya sebagai berikut: Telah terjadi perselisihan tentang hukuman liwath apakah lebih keras daripada hukuman zina, atau hukuman zina yang lebih keras, ataukah sama? Ada tiga pendapat: (1) Bahwa hukuman liwath lebih keras daripada hukuman zina, yaitu hukumannya dibunuh, baik sudah menikah atupun belum. Ini adalah pendapat mayoritas umat, seperti: Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Khalid bin Walid, Abdullah bin Zubair, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Zaid, Abdullah bin Ma’mar, Az-Zuhri, Rabi’ah bin Abi Abdurahman, Malik, Ishaq bin Rahuyah, Imam Ahmad –dari dua riwayat yang paling shahih dari beliau-, dan Asy-Syafi’i pada salah satu pendapat beliau. (Dan ini adalah pendapat yang paling kuat-red). (2). Bahwa hukuman liwath sama dengan hukuman zina. Ini adalah pendapat ‘Atha bin Abi Rabah, Al-Hasan Al-Bashri, Sa’id bin Al-Musayyib, Ibrahim An-Nakha’i, Qataadah, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i -pada pendapat beliau yang zhahir-, Imam Ahmad –pada salah satu riwayat dari beliau-, Abu Yusuf dan Muhammad.
First Prev 331 332 333 334 335 336 337 338 339 340 341 Next Last
