Minggu, 19 Desember 2004 07:41:50 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Tempat-tempat miqat tersebut adalah bagi penduduk masing-masing dan bagi orang-orang yang datang ke tempat tersebut dari bukan penduduknya bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah". Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang-orang yang melewati tempat-tempat miqat tersebut dan kedatangannya ke Mekkah untuk haji atau umrah maka dia wajib ihram pada tempat-tempat miqat tersebut. Tapi bila kedatangannya tidak ada niat untuk haji atau umrah, tapi untuk mengunjungi kerabat atau urusan khusus, sepeti tukang pos atau sopir, maka dia boleh melewati tempat-tempat miqat tanpa harus ihram.
Sabtu, 18 Desember 2004 07:18:05 WIB
Kategori : Alwajiz : Shalat Sunnah
Dari Ibnu Mas’ud al-Anshari Radhiyallahu angu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Yang berhak mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak hafal al-Qur-an di antara mereka. Jika dalam bacaan sama, maka yang paling tahu tentang Sunnah. Jika dalam Sunnah sama, maka yang paling dahulu berhijrah. Jika dalam hijrah sama, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam kekuasaannya. Dan janganlah menduduki tempat duduk yang khusus di rumah orang itu kecuali dengan izinnya." Dalam hadits ini dijelaskan bahwa pemilik rumah, imam tetap, atau yang semisal mereka lebih berhak menjadi imam daripada yang selain mereka kecuali setelah diizinkan. Dasarnya adalah sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam daerah kekuasaannya...”
Sabtu, 18 Desember 2004 06:26:42 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan, kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah. Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini dengan kesyirikan.
Jumat, 17 Desember 2004 07:32:14 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Lembaga Hukum Islam [Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islamiyah] di Mekkah Al-Mukarramah mendiskusikan tema : "Hukum-Ihram di Jeddah". Demikian itu adalah karena tidak tahunya banyak orang yang datang ke Mekkah untuk haji dan umrah lewat udara dan laut tentang arah tempat-tempat miqat yang telah ditentukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau mewajibkan ihram dari tempat-tempat tersebut kepada penduduknya dan orang-orang yang melewatinya dan selain penduduk yang ingin haji dan umrah. Setelah saling mempelajari dam memaparkan dalil-dalil syar'i tentang hal tersebut maka majelis menetapkan sebagai berikut, diantaranya : Sesungguhnya tempat-tempat miqat yang ditentukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau mewajibkan ihram darinya kepada penduduknya dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduknya yang ingin haji dan umrah adalah Dzulhulaifah untuk penduduk Madinah dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Madinah.
Jumat, 17 Desember 2004 07:23:59 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Orang yang datang ke Mekkah untuk haji atau umrah dan dia belum ihram ketika telah melewati miqat maka dia wajib kembali ke tempat miqat dan ihram untuk haji dan umrah dari miqat tersebut. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan demikian itu dalam sabdanya. "Penduduk Madinah ihram dari Dzul-Hulaifah, penduduk Syam (Yordania, Palestina dan sekitarnya) ihram dari Juhfah, penduduk Najd ihram dari Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman ihram dari Yalamlam". Demikianlah yang terdapat dalam hadits shahih. Adapun seseorang yang datang ke Mekkah karena tujuan selain haji atau umrah, seperti datang mengunjungi kerabat atau kawan-kawannya, maka dia tidak wajib ihram dan boleh masuk kota Mekkah dengan tidak berpakaian ihram.
Kamis, 16 Desember 2004 13:34:22 WIB
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah
Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya ia berkata, “Kami masuk menemui Ja-bir bin ‘Abdillah, ia bertanya tentang orang yang datang, hingga sampailah padaku, aku pun berkata, ‘Aku Muhammad bin ‘Ali bin Husain.’ Kemudian beliau mengarahkan tangannya ke kepala-ku, membuka baju luarku dan baju dalamku, serta meletakkan tangannya antara kedua putingku sedangkan aku pada saat itu adalah anak yang baru dewasa. Ia berkata, ‘Selamat datang wahai anak saudaraku, bertanyalah apa saja yang engkau kehendaki.’ Aku pun bertanya kepadanya, ia pada saat itu sudah buta. Waktu shalat pun datang, ia berdiri dengan pakaian yang diselimutkan (ke badannya), setiap ia meletakkan pakaian itu di atas pundak, ujung-ujungnya terlepas kembali karena sangat kecilnya pakaian tersebut, sedangkan selendang miliknya ia letakkan pada kayu tempat menggantung pakaian, beliau mengimami kami. Setelah itu aku berkata, ‘Beritahukanlah kepadaku tentang haji Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.’ Beliau pun mengisyaratkan dengan sembilan jarinya, dan berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'laihi wa sallam tinggal (di Madinah), tidak pergi haji selama sembilan tahun, kemudian pada tahun kesepuluh diumumkan kepada halayak bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam akan berangkat melaksanakan haji.
First Prev 336 337 338 339 340 341 342 343 344 345 346 Next Last
