Selasa, 14 Desember 2004 13:05:01 WIB
Kategori : Fokus : Fatawa
Dajjal memang berasal dari anak cucu Adam (manusia). Namun ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa ia adalah syetan. Sebagia ulama lagi menyatakan bahwa ayahnya menusia dan ibunya jin. Pendpat-pendapat ini tidak benar. Yang jelas bahwa Dajjal adalah anak keturunan Adam dan dia butuh makan, minum dan lain-lain. Oleh karena itu Nabi Isa membunuhnya secara wajar sebagaimana membunuh manusia biasa. Ya'juj dan Ma'juj adalah dua umat dari Bani Adam yang telah ada sekarang. Allah Ta'ala berfirman. "Hingga apabila dia telah sampai di antara dua buah gunung, dia mendapati di hadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan. Mereka berkata : "Hai Dzulqarnain, sesungguhnya Ya'juj dan Ma'juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka dapatkah kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara kami dan mereka".
Senin, 13 Desember 2004 07:28:00 WIB
Kategori : Wanita : Darah Wanita
Pada umumnya, seorang wanita jika dalam keadaan hamil akan berhenti haid (menstruasi). Kata Imam Ahmad, rahimahullah, "Kaum wanita dapat mengetahui adanya kehamilan dengan berhentinya haid". Apabila wanita hamil mengeluarkan darah sesaat sebelum kelahiran (dua atau tiga hari) dengan disertai rasa sakit, maka darah tersebut adalah darah nifas. Tetapi jika terjadi jauh hari sebelum kelahiran atau mendekati kelahiran tanpa disertai rasa sakit, maka darah itu bukan barah nifas. Jika bukan, apakah itu termasuk darah haid yang berlaku pula baginya hukum-hukum haid atau disebut darah kotor yang hukumnya tidak seperti hukum-hukum haid ? Ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini.
Minggu, 12 Desember 2004 11:40:55 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Kewajiban orang yang pergi ke Mekkah untuk haji atau umrah adalah ihram dari miqat yang dilewatinya dan tidak boleh melewati miqat tersebut tanpa ihram. Sebab ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan beberaoa miqat, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Tempat-tempat miqat ini adalah bagi penduduknya dan bagi orang-orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya, yaitu bagi orang yang ingin haji dan umrah. Dan barangsiapa yang tempat tinggalnya lebih dekat ke Mekkah daripada tempat-tempat miqat tersebut maka dia ihram dari tempat ia berada, hingga bagi pendukuk Mekkah, maka mereka berihram dari Mekkah". Karena itu jika seseorang dari Yaman lewat Yalamlam maka dia wajib ihram ketika di Yalamlam.
Minggu, 12 Desember 2004 11:36:45 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Miqat zamani dalam haji adalah bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Maka seseorang tidak boleh ihram haji melainkan pada waktu tersebut. Firman-Nya :"(Musim) Haji adalah dalam beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan dalam mengerjakan haji". Barangsiapa ihram haji dalam waktu tersebut maka ihramnya sah, tapi dia harus tetap dalam ihram hingga wukuf di Arafah pada hari Arafah. Sedangkan waktu umrah maka tidak ada waktu khusus, bahkan dapat dilakukan dalam sepanjang tahun. Tapi yang paling utama adalah umrah pada bulan Ramadhan karena pahalanya sebanding dengan haji.
Sabtu, 11 Desember 2004 11:27:56 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)
Namun wajib diketahui bahwa persatuan itu dibangun di atas ittiba’ (ketaatan) kepada As-Sunnah bukan di atas bid’ah. Kebanyakan firqah-firqah yang mencela adanya perpecahan dan mengajak kepada persatuan, yang mereka maksud dengan perpecahan adalah golongan yang menyelesihi mereka meskipun golongan itu berada di atas kebenaran. Sedangkan yang mereka maksud dengan persatuan adalah kembali kepada prinsip dan manhaj mereka. Padahal prinsip dan manhaj mereka telah menyimpang dari jalan ash-Shirath al-Mustaqiim (jalan yang lurus). Oleh karena itu apabila terjadi perselisihan hendaklah dikembalikan kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan pemahaman Salafush Shalih. Ahlus Sunnah menyuruh kepada persatuan ummat Islam atas dasar Sunnah dan melarang berpecah-belah serta bergolong-golongan. Ahlus Sunnah juga menyuruh ummat Islam untuk berada dalam satu barisan di atas Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menghadapi musuh-musuh mereka. Adapun kelompok-kelompok bawah tanah, jama’ah-jama’ah sempalan dan bai’at-bai’at yang dikenal sebagai bai’at dakwah merupakan penyebab timbulnya perpecahaan dan fitnah (pertikaian)
Sabtu, 11 Desember 2004 10:55:46 WIB
Kategori : Kitab : Qadha & Qadar
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang berhujjahnya orang yang melakukan maksiat –apabila dilarang berbuat maksiat dengan firman Allah : "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". Jawaban pertanyaan seperti itu adalah : Apabila ia berhujjah dengan ayat tadi, maka hujjah kita adalah dengan firman Allah Ta'ala : "Beritahukan kepada hamba-hambaKu bahwa Aku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan bahwa siksaKu adalah siksa yang pedih". Dan dengan firmanNya. "Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksanya. Dan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". Jadi apabila didatangkan ayat-ayat yang mengandung pengharapan, datangkan saja ayat-ayat yang mengandung ancaman.
First Prev 338 339 340 341 342 343 344 345 346 347 348 Next Last
