Mendidik Anjing

Minggu, 28 Nopember 2004 10:23:18 WIB
Kategori : Ahkam

Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan terhadap perbuatan mayoritas orang-orang yang hidup berlebihan, seperti memelihara anjing di rumah mereka, bahkan mereka membelinya dengan harta yang lebih dari biasanya. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (melarang memakan harga anjing) mereka melakukan hal itu karena meniru non muslim. Sudah jelas bahwa meniru non muslim dalam perkara yang diharamkan atau yang merupakan ciri khas mereka adalah perkara yang tidak boleh (haram), karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka” . Nasehat saya kepada mereka-mereka semua agar bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memelihara uang mereka, menjaga pahala dan ganjaran ibadah dari berkurangnya, dan agar mereka meninggalkan anjing-anjing ini serta bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan siapa yang bertaubat niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menerima taubatnya.

Memelihara Anjing Di Rumah

Minggu, 28 Nopember 2004 10:18:01 WIB
Kategori : Ahkam

Termasuk perkara yang tidak disangsikan padanya adalah diharamkannya bagi manusia memelihara anjing kecuali dalam beberapa perkara yang ditegaskan oleh syara’ atas bolehnya memeliharanya. Karena sesungguhnya. “Siapa yang menjadikan anjing –kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari” . Apabila berkurang pahalanya satu qirath berarti ia berdosa dengan perbuatannya tersebut, karena hilangnya pahala seperti mendapatkan dosa, keduanya menunjukkan haramnya. Dalam kesempatan ini, saya memberi nasehat kepada orang-orang yang tertipu dengan perbuatan orang-orang kafir berupa pemeliharaan terhadap anjing, merupakan perbuatan keji. Kenajisannya lebih berat daripada najis-najis lainnya. Sesungguhnya najis anjing tidak bisa suci kecuali dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dengan tanah. Sampai-sampai babi yang keharamannya ditegaskan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an dan ia adalah rijs (najis), kenajisannya tidak sampai kepada batas ini.

Semua Sahabat Rasulullah Adalah Adil Dan Haram Hukumnya Mencaci Maki Mereka

Minggu, 28 Nopember 2004 10:11:21 WIB
Kategori : Al-Masaa'il

Persoalan 'Adalatus Shahabah (Keadilan Shahabat) sudah diyakini oleh umat Islam dari masa Shahabat sampai hari ini, bahwa merekalah orang-orang yang adil dan benar. Tetapi dalam rangkaian sejarah yang panjang ada saja kelompok yang selalu merongrong eksitensi perjuangan mereka bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kelompok/golongan ini mengaku diri mereka "Islam" ? Mereka lebih terkenal dengan nama "kelompok Syi'ah atau agama Syi'ah" karena aqidah mereka berbeda dengan aqidah kaum muslimin. Agama Syi'ah yang dianut sekarang ini adalah Agama Syi'ah Immamiyah Itsna 'Asy'ariyah. Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asy'ariyah sejak dulu sampai hari ini telah sepakat mengkafirkan ketiga Khulafa'ur Rasyidin (mengecualikan Ali bin Abi Thalib) dan semua shahabat sesudah wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kecuali 3 atau 4 shahabat.

Pernikahan Yang Dilarang, Nikah Dengan Niat Talak

Sabtu, 27 Nopember 2004 09:05:20 WIB
Kategori : Alwajiz : Nikah

Beberapa hadits shahih yang telah disebutkan di atas menjadi dalil atas keharaman dan rusaknya nikah syighar, juga menunjukkan bahwa perbuatan tersebut menyelisihi syari’at Allah. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membedakan apakah dalam nikah syighar tersebut disebutkan maskawin ataupun tidak. Adapun apa yang disebutkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma tentang tafsir syighar, yaitu: seseorang menikahkan orang lain dengan anak perempuannya dengan syarat ia dinikahkan dengan anak perempuan orang itu juga tanpa ada maskawin di antara keduanya. Para ulama telah menyebutkan bahwa sebenarnya tafsir tersebut berasal dari perkataan Nafi’ yang meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Umar dan bukan merupakan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sedangkan tafsir Nikah Syighar dari beliau adalah hadits riwayat Abu Hurairah yang telah disebutkan di atas, yaitu: seseorang menikahkan orang lain dengan anak perempuan atau saudara perempuannya dengan syarat ia dinikahkan dengan anak perempuan atau saudara perempuannya pula, dan Rasulullah Shallallahu 'aliahi wa sallam tidak menyebutkan tentang tidak adanya maskawin di antara keduanya. Hal ini menunjukkan bahwasanya dengan menyebutkan atau tanpa menyebutkan maskawin dalam nikah syighar tidak berpengaruh apa pun. Akan tetapi yang menyebabkan rusaknya nikah tersebut adalah adanya syarat mubadalah (pertukaran).

Laqiith (Anak Temuan)

Sabtu, 27 Nopember 2004 08:52:08 WIB
Kategori : Alwajiz : Jual Beli

Laqiith adalah anak kecil yang belum baligh yang ditemukan di jalan atau tersesat di jalan atau tidak diketahui nasabnya. Apabila ditemukan di negeri Islam, maka dihukumi sebagai muslim dan dihukumi sebagai orang yang merdeka dimana pun ia ditemukan, karena hukum asal manusia adalah merdeka. Apabila ia membawa harta, maka ia diberi nafkah dari hartanya, kalau tidak maka nafkahnya diambil dari baitul maal. Dari Sunain Abu Jamilah -seseorang dari Bani Sulaim- ia berkata, “Aku menemukan seorang anak, lalu aku membawanya menemui ‘Umar bin al-Khaththab, maka berkatalah ‘Uraifi, ‘Wahai Amirul Mukminin, sungguh ia adalah orang yang shalih.’ ‘Umar berkata, ‘Apakah benar ia seperti itu?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ ‘Umar berkata, ‘Bawalah ia, dan ia merdeka dan engkau mendapatkan wala’nya, dan kewajiban kami (baitul maal) memberikan nafkahnya.’” Apabila anak temuan meninggal dan ia meninggalkan warisan serta tidak meninggalkan ahli waris, maka warisannya menjadi milik baitul mal demikian pula diyat (denda)nya jika ia dibunuh.

Penyembelihan Yang Sesuai Syari'at

Jumat, 26 Nopember 2004 06:35:32 WIB
Kategori : Alwajiz : Makanan

Dari Rafi’ bin Khudaij, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami besok akan bertemu musuh dan kami tidak mempunyai pisau.’ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda:“Cepatkanlah dan ringankanlah (gerakan alat) apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih), maka makanlah (sembelihan itu), asalkan tidak menggunakan gigi dan kuku. Aku akan memberitahu kalian, adapun gigi, ia merupakan tulang sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah.” Kami pun mendapatkan unta dan kambing sebagai harta rampasan. Salah seekor unta menjadi liar dan lari, kemudian seorang laki-laki memanahnya dan tepat mengenainya sehingga unta itu diam. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:“Sesungguhnya unta ini mempunyai sifat liar seperti sifat liar hewan liar, apabila ada unta yang lari lagi, maka perlakukanlah unta itu seperti ini.” Cara Menyembelih Anak Hewan Yang Masih Dalam Kandungan Induknya Apabila ada anak hewan yang baru keluar dari perut induk-nya dan masih dapat hidup, maka wajib disembelih. Apabila anak hewan itu keluar dalam keadaan sudah mati, maka penyembelihan terhadap induknya merupakan penyembelihan terhadap anak hewan itu juga (bukan bangkai dan tidak perlu disembelih lagi). Dari Abu Sa’id Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Kami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang janin, maka beliau bersabda:‘Makanlah jika kalian menghendaki, sesungguhnya menyembelihnya adalah dengan menyembelih induknya.’”

First  Prev  343  344  345  346  347  348  349  350  351  352  353  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin