Sebagian Ulama Mengatakan Tidak Boleh Zakat Fithri Dengan Beras ?

Senin, 1 Nopember 2004 12:39:05 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat

Beberapa ulama mengatakan bahwa jika lima macam barang yakni gandum, kurma, tepung syair, kismis, dan keju masih ada maka zakat fithri tidak boleh diwujudkan dengan yang lainnya, pendapat ini bertentangan mutlak dengan pendapat orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya boleh saja mengeluarkan zakat fithri berbentuk lima macam ini dan sejenisnya, bahkan sampai berbentuk dirham sekalipun, sehingga kedua pendapat ini saling bertentangan. Yang benar adalah bahwa diperbolehkan mengeluarkannya dalam bentuk makanan yang biasa dimakan manusia.

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa Yang Harus Dilakukan Di Bulan Ramadhan

Senin, 1 Nopember 2004 12:27:50 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa Sunnah

Wanita seperti ini, yang menderita pendarahan, hukumnya yaitu meninggalkan shalat dan puasa pada masa-masa haidhnya dahulu sebelum datangnya penyakit yang ia derita saat ini. Jika kebiasaan haidhnya datang di awal bulan selama enam hari misalnya, maka ia harus meninggalkan puasa dan shalat setiap awal bulan selama enam hari, selesai enam hari itu ia harus mandi, shalat dan berpuasa. Adapun shalat wanita ini adalah, terlebih dahulu mencuci kemaluannya hingga bersih atau memberi pembalut kemudian berwudhu, dan hal itu dilakukan setelah masuk waktu shalat wajib, bagitu juga jika ia ingin melakukan shalat sunat di luar waktu shalat wajib. Dalam keadan seperti ini untuk tidak menyulitkan maka ia diperbolehkan menjama' shalat Zhuhur dengan shalat Ashar dan Maghrib dengan shalat Isya.

Mencegah Haid Agar Boleh Berpuasa, Mengkonsumsi Pil Pencegah Haid Agar Dapat Berpuasa

Senin, 1 Nopember 2004 11:44:06 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa Sunnah

Saya katakan kepada wanita-wanita ini dan wanita-wanita lainnya yang mendapatkan haidh di bulan Ramadhan, bahwa haidh yang mereka alami itu, walaupun pengaruh dari haidh itu mengharuskannya meninggalkan shalat, membaca Al-Qur'an dan ibadah-ibadah lainnya, adalah merupakan ketetapan Allah, maka hendaknya kaum wanita bersabar dalam menerima hal itu semua, maka dari itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah yang kala itu sedang haidh : "Sesungguhnya haidh itu adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan kepada kaum wanita". Maka kepada wanita ini kami katakan, bahwa haidh yang dialami oleh dirinya adalah suatu yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita, maka hendaklah wanita itu bersabar dan janganlah menjerumuskan dirinya ke dalan bahaya

Zakat Tidak Boleh Diangkut Dari Tempat Asal Wajibnya, Zakat Fithri Mengikuti Orang Dimana Berada

Minggu, 31 Oktober 2004 08:53:11 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat

Zakat fithri tidak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya kecuali jika pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya. Jika tidak ada yang berhak menerimanya, maka zakat tersebut hendaknya dibagikan kepada negeri yang terdekat. Penduduk setempat yang fakir itu lebih berhak menerima zakat. Jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh disalurkan ke negeri lainnya. Begitupula menurut pendapat yang kuat, bolehnya menyalurkan zakat ke negeri lain tergantung kemaslahatan yang ada. Tetapi zakat fithri tidak sama dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat harta memiliki waktu yang sangat luas sedangkan zakat fithri sebaliknya hanya satu atau dua hari menjelang shalat Ied.

Hadits-Hadits Dhaif Yang Tersebar Seputar Bulan Ramadhan

Minggu, 31 Oktober 2004 08:36:01 WIB
Kategori : Kitab : Puasa Nabi

Sejak bertahun-tahun sunnah telah tercampur dengan hadits-hadits yang dhaif, dusta, diada-adakan atau lainnya. Hal ini telah diterangkan oleh para imam terdahulu dan ulama salaf dengan penjelasan dan keterangan yang sempurna. Dan (yang termasuk) dari hadits-hadits yang tersebar digunakan (sebagai dalil) di kalangan manusia di bulan Ramadhan. Diantaranya, "Kalaulah seandainya kaum muslimin tahu apa yang ada di dalam Ramadhan, niscaya umatku akan berangan-angan agar satu tahun Ramadhan seluruhnya. Sesungguhnya surga dihiasi untuk Ramadhan dari awal tahun kepada tahun berikutnya ...." Hingga akhir hadits ini." Hadits ini maudhu' (palsu), penyakitnya pada Jabir bin Ayyub, biografinya ada pada Ibnu Hajar di dalam Lisanul Mizan (2/101) dan beliau berkata : "Mashur dengan kelemahannya". Juga dinukilkan perkataan Abu Nua'im, " Dia suka memalsukan hadits", dan dari Bukhari, berkata, "Mungkarul hadits" dan dari An-Nasa'i, "Matruk" (ditinggalkan) haditsnya".

Wanita Tidak Boleh Menikahkan Diri Sendiri, Wanita Menikah Tanpa Seizin Walinya

Sabtu, 30 Oktober 2004 21:38:09 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Tidak (sah akad) nikah tanpa wali dan dua orang saksi”. Dan jika mahar tidak disebutkan pada saat akad nikah, maka belum halal. Adapun cara untuk membenarkan kembali akad nikah, yaitu dengan mengadakan pernikahan baru di hadapan pihak yang terkait dan dilakukan akan nikah setelah keduanya bersedia dan rela. Seandainya tidak bisa menghadirkan wali, maka harus menggunakan wali hakim yang diberi wewenang untuk menikahkan. Tentang yang telah terjadi masa lalu semuanya tidak dianggap dosa dan kesalahan, dan kedudukan anak-anaknya sah menurut syari’at dan nasabnya tetap dinisbatkan kepada bapak mereka, dengan syarat jika selama ini keduanya meyakini bahwa pernikahan tersebut sah, sebab hal ini termasuk senggama syubhat.

First  Prev  348  349  350  351  352  353  354  355  356  357  358  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin