Kategori Fiqih : Puasa Sunnah

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa Yang Harus Dilakukan Di Bulan Ramadhan

Senin, 1 Nopember 2004 12:27:50 WIB

MENGELUARKAN DARAH SELAMA TIGA TAHUN, APA YANG HARUS DILAKUKAN DI BULAN RAMADHAN


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Seseorang berkata : Saya mempunyai seorang ibu berumur enam puluh lima tahun dan selama sembilan belas tahun ini ia tidak mendapatkan anak. Ia mengalami pendarahan selama tiga tahun, dan tampaknya hal itu adalah penyakit. Karena dia akan menghadapi puasa, maka mohon dengan hormat apa nasehat yang perlu Anda sampaikan untuknya ? Dan apa yang harus ia lakukan .?

Jawaban
Wanita seperti ini, yang menderita pendarahan, hukumnya yaitu meninggalkan shalat dan puasa pada masa-masa haidhnya dahulu sebelum datangnya penyakit yang ia derita saat ini. Jika kebiasaan haidhnya datang di awal bulan selama enam hari misalnya, maka ia harus meninggalkan puasa dan shalat setiap awal bulan selama enam hari, selesai enam hari itu ia harus mandi, shalat dan berpuasa. Adapun shalat wanita ini adalah, terlebih dahulu mencuci kemaluannya hingga bersih atau memberi pembalut kemudian berwudhu, dan hal itu dilakukan setelah masuk waktu shalat wajib, bagitu juga jika ia ingin melakukan shalat sunat di luar waktu shalat wajib. Dalam keadan seperti ini untuk tidak menyulitkan maka ia diperbolehkan menjama' shalat Zhuhur dengan shalat Ashar dan Maghrib dengan shalat Isya, jadi bersuci yang ia lakukan sekali dapat untuk melakukan dua shalat, sehingga untuk melaksanakan shalat lima waktu dapat dikerjakan dengan tiga kali.

Saya ulangi sekali lagi, ketika akan bersuci, hendaklah ia membersihkan kemaluannya terlebih dahulu dan membalutnya terlebih dahulu dan membalutnya dengan kain atau lainnya untuk mengurangi yang keluar, kemudian berwudhu dan shalat. Shalat Zhuhur empat raka'at, Ashar empat raka'at, Maghrib tiga raka'at, Isya empat rakaat dan shubuh dua rakaat. Tidak mengqashar sebagaimana yang dikira oleh orang-orang. Tetapi boleh menjama Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya, baik berupa jama ta'khir mupun jama' taqdim. Dan bila ia hendak shalat sunat dengan wudhu tadi maka tidak apa-apa.

[Ibid, halaman 25-26]


BERNADZAR UNTUK BERPUASA SELAMA SATU TAHUN KEMUDIAN BERKATA BAHWA IA TAK MAMPU


Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta




Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita bernadzar untuk berpuasa selama satu tahun jika ia selamat melahirkan bayinya dan bayinya juga selamat dalam satu tahun dan ternyata apa yang diingini itu terjadi bahwa ia tak sanggup untuk memenuhi nadzarnya itu ?

Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa nadzar ketaatan adalah ibadah, dan Allah telah memuji orang-orang beriman yang memenuhi nadzarnya, Allah berfirman.

"Artinya : Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana"

Dalam sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam disebutkan, beliau bersabda :

"Artinya : Barangsiapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia mentaati-Nya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk berbuat maksiat kepada Allah maka hendaklah ia tidak melakukan perbuatan maksiat itu"

Seorang pria bernadzar bahwa ia hendak mengurbankan seekor unta di suatu tempat, maka orang itu mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau bersabda.

"Artinya : Apakah di tempat itu terdapat salah satu berhala jahiliyah yang disembah ?, pria itu menjawab : 'Tidak', maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi "Apakah tempat itu dijadikan tempat perayaan-perayaan mereka ?, pria itu menjawab : 'Tidak', Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Penuhilah nadzarmu itu, karena sesungguhnya nadzar tidak boleh di penuhi jika dalam perbuatan maksiat kepada Allah dan nadzar tidak boleh dipenuhi pada sesuatu yang tidak dimiliki anak Adam".

Dan sebagaimana yang disebutkan oleh penanya bahwa wanita itu bernadzar untuk berpuasa selama satu tahun, sementara puasa satu tahun penuh dengan terus menerus setiap hari termasuk puasa sepanjang masa, sementara puasa sepanjang masa makruh hukumnya sebagaimana disebutkan dalam kitab Ash-Shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa melaksanakan puasa sepanjang masa maka dia dianggap tidak berpuasa dan tidak pula berbuka".

Dan tidak diragukan lagi bahwa melakukan ibadah yang makruh adalah kedurhakaan terhadap Allah, maka tidak perlu dilaksanakan nadzar yang mengandung ibadah makruh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahinahullah berkata : Seandainya seseorang bernadzar untuk melakukan ibadah makruh, seperti melakukan shalat tahajud sepanjang malam dan berpuasa sepanjang siang hari, maka tidak wajib baginya untuk melaksanakan nadzar tersebut. Untuk itu, sebagai penggantinya, hendaklah si penanya membayar kaffarah yamin (denda karena melanggar sumpah) yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin, untuk masing-masing orang miskin sebanyak setengah sha' kurma atau lainnya yang berupa makanan pokok setempat. Jika ia tak sanggup maka hendaklah ia bepuasa selama tiga hari berturut-turut.

[Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, halaman 44-45]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin