Kategori Fiqih : Haji & Umrah

Miqat Zamani Dan Miqat Makani

Minggu, 12 Desember 2004 11:36:45 WIB

MIQAT ZAMANI DAN MIQAT MAKANI


Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin






Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah yang disebut miqat zamani dan miqat makani dalam haji dan umrah ..?

Jawaban
Miqat zamani dalam haji adalah bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Maka seseorang tidak boleh ihram haji melainkan pada waktu tersebut. Firman-Nya :

"Artinya : (Musim) Haji adalah dalam beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan dalam mengerjakan haji" [Al-Baqarah : 197]

Barangsiapa ihram haji dalam waktu tersebut maka ihramnya sah, tapi dia harus tetap dalam ihram hingga wukuf di Arafah pada hari Arafah. Sedangkan waktu umrah maka tidak ada waktu khusus, bahkan dapat dilakukan dalam sepanjang tahun. Tapi yang paling utama adalah umrah pada bulan Ramadhan karena pahalanya sebanding dengan haji.

Adapaun miqat makani.

[a]. Dzulhulaifah, bagi penduduk Madinah, kira-kira 16 mil daari Madinah dan 10 marhalah dari Mekkah, yang oleh orang awam disebut Bir A'li.

[b]. Juhfah, 3 marhalah dari Mekkah dan manusia ihram di Rabigh sedikit sebelum Juhfah. Ini adalah miqat bagi penduduk Syam (Yordania, Suriah, Lebanon dan Palestina), Mesir dan Marokko jika mereka tidak lewat Madinah.

[c]. Qarnul Manazil, 2 marhalah dari Mekkah, Sekarang tempat ini dikenal dengan nama Al-Syal Al-Kabir dan ujung sebelah baratnya dikenal dengan nama Wadi Muhrim. Dan dari siutlah miqat penduduk Najd, penduduk Thaif, dan orang-orang yang lewat tempaat tersebut.

[d]. Yalamlam, kira-kira dua marhalah dari Mekkah yang sekarang dikenal dengan Al-Sa'diyah. Dari sanalah tempat miqat penduduk Yaman dan orang-orang yang melewati tempat tersebut.

Barangsiapa yang tidak melewati tempat-tempat miqat ihram tersebut, maka dia ihram pada tempat terdekat yang searah dengan tempat-tempat miqat tersebut, baik melalui jalan darat, laut maupun udara. Tapi bagi orang yang naik pesawat berihram pada saat sampai yang searah dengan miqat-miqat tersebut atau sebelumnya sebagai kehati-hatian agar tidak melewati miqat ketika sedang ihram. Dan siapa yang ihram setelah melewati miqat-miqat tersebut maka dia wajib membayar dam. Wallahu a'lam.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syaf'i, hal. 73 -74 Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsari Lc]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin