Rabu, 29 Desember 2004 06:47:31 WIB
Kategori : Ahkam
Orang-orang Yahudi dan Nashrani bersiap-siap untuk menyambut datang tahun baru 2000 Masehi berdasarkan sejarah mereka dalam bentuk yang tidak lazim demi mempromosikan program-program serta keyakinan-keyakinan mereka di seluruh dunia, khususnya di negeri-negeri Islam. Sebagian kaum Muslimin telah terpengaruh dengan promosi ini sehingga mereka nampak mempersiapkan segala sesuatunya untuk hal itu, dan di antara mereka ada yang mengumumkan potongan harga (diskon) atas barang dagangannnya spesial buat momentum ini. Kiranya, dikhawatirkan kelak hal ini berkembang menjadi aqidah kaum Muslimin di dalam ber-wala' (loyal) terhadap orang-orang non Muslim. Kami berharap mendapatkan penjelasan anda seputar hukum keikutsertaan kaum Muslimin dalam momentum-momentum kaum kafir, mempromosikan hal itu dan menyambutnya.
Selasa, 28 Desember 2004 07:28:38 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Ya, wanita berihram dengan pakaian yang dia mau. Sebab bagi wanita tidak ada pakaian khusus ketika ihram sebagai mana anggapan orang-orang awam. Tapi yang utama adalah dia ihram dengan pakaian yang tidak menarik pandangan laki-laki sebab dia bercampur dengan banyak manusia. Maka seyogianya bila wanita ketika ihram memakai pakaian yang wajar dan tidak mengundang fitnah. Adapun bagi laki-laki maka yang utama adalah ihram dengan baju ihram putih, yakni selendang dan kain. Tapi jika tidak ada berwarna putih maka tidak apa-apa. Sebab terdapat riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau ihram dengan baju hijau. Kesimpulannya, tidak mengapa jika laki-laki ihram dengan pakaian yang tidak berwarna putih.
Selasa, 28 Desember 2004 07:17:37 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Adapun yang sunnah bagi orang yang ihram adalah menjadikan selendang pada kedua pundak dan kedua ujungnya di dada. Ini adalah yang sunnah dan yang dilakukan Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Maka jika seseorang berihram ingin thawaf qudum, ia menjadikan tengah selendangnya di bawa ketiak kanan dan kedua ujung selendang pada pundaknya yang kiri dan membuka pundaknya yang kanan. Tapi ini khusus dalam thawaf Qudum. Maksudnya ketika pertama datang ke Mekkah untuk haji atau umrah. Lalu ketika telah rampung thawaf Qudum memindahkan selendangnya dan dijadikannya pada kedua pundaknya lalu shalat dua raka'at thawaf. Maka orang yang selalu membuka salah satu pundaknya adalah menyalahi Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Senin, 27 Desember 2004 13:59:05 WIB
Kategori : Alwajiz : Shalat Sunnah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya aku bertekad untuk menyuruh seseorang agar mengumpulkan kayu bakar, lalu aku menyuruh shalat dan diserukan untuknya. Kemudian kusuruh seorang laki-laki mengimami manusia. Setelah itu kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat jama'ah dan kubakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh sepotong daging gemuk dan dua kaki (daging) hewan berkuku belah yang baik, niscaya ia akan mendatangi shalat 'isya'." Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi seorang laki-laki buta. Dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mempunyai seorang pemandu yang menuntunku ke masjid.’ Kemudian dia meminta keringanan untuk shalat di rumahnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun memberinya keringanan. Ketika dia berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata, "Apakah engkau mendengar adzan shalat?" Dia berkata, "Ya." Beliau lantas berkata, "Kalau begitu datanglah (untuk shalat berjama’ah)."
Senin, 27 Desember 2004 07:22:11 WIB
Kategori : Dakwah : Nahi Mungkar
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami perhatikan banyak sekali para pemuda yang antusias mengingkari kemungkaran, tapi mereka kurang baik dalam mengingkarinya. Apa saran dan petunjuk Syaikh untuk mereka, dan bagaimana cara terbaik untuk mengingkari kemungkaran?. Jawaban beliau : Saran saya untuk mereka agar mengkaji masalahnya dan pertama-tama mempelajarinya sampai yakin benar bahwa masalah tersebut baik atau mungkar berdasarkan dalil syar'i, sehingga dengan demikian pengingkaran mereka itu berdasarkan hujjah yang nyata, hal ini berdasarkan firman Allah. "Katakanlah: 'Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik."
Sabtu, 25 Desember 2004 09:10:44 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Terorisme
Orang yang telah pasti (secara syariat) terbukti melakukan suatu bentuk kerusakan di muka bumi yang membuat suatu kekacauan dengan cara menzhalimi jiwa dan harta secara umum atau khusus seperti meledakkan bangunan orang-orang miskin, masjid, sekolah-sekolah, rumah sakit, pabrik-pabrik, jembatan, gudang senjata dan gudang air, proyek-proyek umum milik baitul mal seperti ; pipa minyak, peledakan pesawat ataupun membajaknya dan semisalnya, bahwasanya hukuman yang pantas baginya hanyalah hukuman mati sesuai dengan dalil-dalil yang telah lewat, bahwasanya halal darah orang yang telah melakukan suatu bentuk kerusakan, sebab orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut lebih berbahaya dan lebih pantas ditakuti dari pada orang yang menggunakan cara singkat dengan menzhalimi seseorang, membunuh, ataupun merampas hartanya.
First Prev 332 333 334 335 336 337 338 339 340 341 342 Next Last
