Rukun Mudharabah

Senin, 12 Maret 2007 07:58:25 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba

Imam Asy-Syarbini di dalam Syarh Al-Minhaj menjelaskan, bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu : Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi. Ini semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas. Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al-tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pematauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram.

Hukum Sandiwara Islami Dan Nasyid Islami

Minggu, 11 Maret 2007 00:13:54 WIB
Kategori : Risalah : Gambar, Musik

Di dalamnya melalaikan orang yang hadir sebab mereka memperhatikan gerakan-gerakan pemain sandiwara dan mereka senang (tertawa). Dan Individu-individu yang ditiru, kadang-kadang berasal dari tokoh Islam, seperti sahabat. Hal ini dianggap sebagai sikap meremehkan mereka, baik si pemain merasa atau tidak. Contoh: anak kecil atau seseorang yang sangat tidak pantas, menirukan ulama atau sahabat. Ini tidak boleh. Kalau ada seseorang datang menirukan kamu, berjalan seperti jalanmu, apakah engkau ridha dengan hal ini? Bukankah sikap ini digolongkan sebagai sikap merendahkan terhadap kamu? Walaupun orang yang meniru tersebut bermaksud baik menurut sangkaannya. Tetapi setiap individu tidak akan rela terhadap seseorang yang merendahkan dirinya.

Seseorang Mendapati Akhir Raka'at Dalam Shalat Jama'ah, Sedang Shalat Sunnah Muadzin Iqamah

Sabtu, 10 Maret 2007 09:30:25 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat

Pokok dalam permasalahan ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Jika telah (dikumandangkan) iqamat untuk shalat, maka tidak ada shalat, kecuali wajib”. Dari hadits tersebut jelas sekali bahwa shalat itu menjadi batal ketika terdengar iqamat shalat wajib. Akan tetapi para ulama berselisih : Apakah hadits tersebut berlaku secara mutlak ataukah bisa dipahami bahwa seseorang boleh melanjutkan shalatnya pada keadaan tertentu, kemudian ia bergabung dengan jama’ah? Menurut saya, berdasarkan apa yang telah kubaca dalam kitab Al-Majmu tulisan An-Nawawi, hadits tersebut berisi anjuran terhadap seorang muslim yang sedang shalat sunnah agar mengikuti imam dari awal shalat, jangan sampai ketinggalan takbiratul ihram.

Janganlah Menghindari Tempat Tidur Suami

Jumat, 9 Maret 2007 02:08:38 WIB
Kategori : Wanita : Wasiat

Diantara hak-hak suami atas istrinya adalah hak di tempat tidur. Ini merupakan hak suami dalam kaitannya dengan senggama. Sebenarnya hak ini merupakan hak persekutuan antara laki-laki dan wanita secara bersama-sama. Tapi adakalanya terjadi perselisihan antara suami dan istrinya, sehingga kadang-kadang menimbulkan pertengkaran dan keretakan. Dan, kadang-kadang suami menjauhi tempat yang ditempati istrinya karena hendak mencari ketenangan, sampai akhirnya keduanya berkumpul kembali di tempat tidur. Dalam keadaan seperti ini bisa jadi suami berusaha untuk memperbaiki keretakan itu dan berbaikan kembali dengan istrinya. Namun hati sang istri masih dikuasai syetan, sehingga dia tidak mau menerima keadaan ini, sehingga dia menolak ajakan suami untuk mengadakan hubungan suami istri. Dengan cara seperti itu, berarti sang istri telah masuk ke dalam laknat para malaikat, sementara dia tidak menyadarinya. Maka dengarkanlah hadits berikut ini, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke atas tempat tidur, lalu dia (istri) tidak mau mendatanginya, lalu dia (suami) marah kepadanya malam itu, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi hari”

Zodiak

Kamis, 8 Maret 2007 07:00:01 WIB
Kategori : Risalah : Sihir, Dukun

Yang jelas, perdukunan dan ramalan zodiak (rasi perbintangan), keduanya berkaitan dengan masalah mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib. Yang dimaksud perkara ghaib, yaitu perkara yang tidak dapat dijangkau oleh panca indera. Termasuk perkara ghaib adalah apa yang akan terjadi. Sesungguhnya yang mengetahui perkara ghaib hanyalah Allah Ta’ala. Dia berfirman: Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah." Kemudian Allah memberitahukan sebagian perkara ghaib lewat wahyuNya kepada rasul yang Dia kehendaki. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: (Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. Syaikh Shalih Al Fauzan menyatakan: “Maka barangsiapa mengaku tahu perkara ghaib dengan sarana apa saja –selain yang dikecualikan oleh Allah kepada para rasulNya (lewat wahyuNya)- maka dia adalah pendusta, kafir, baik lewat membaca telapak tangan, gelas, perdukunan, sihir, perbintangan (zodiak) atau lainnya.”

Peran Masjid Dan Hal-Hal Yang Perlu Ditempuh

Rabu, 7 Maret 2007 16:05:01 WIB
Kategori : Dakwah

Tidak diragukan lagi, bahwa masjid dan mimbar adalah dua sarana lama yang digunakan untuk mengarahkan kaum muslimin khususnya dan manusia lain umumnya kepada kebaikan, mengajarkan hal-hal yang bermanfaat bagi manusia dan menyampaikan risalah-risalah Rabb mereka yang Maha Suci lagi Maha Tinggi. Allah telah mengurus para rasul untuk menyampaikan risalah Allah kepada manusia dan mengajarkan syari'atNya kepada mereka. Demikianlah Allah mengutus para rasul sejak Adam Alaihis Sallam, lalu Nuh Alaihis Sallam dan para rasul berikutnya. Semuanya diutus untuk menyampaikan risalah Allah melalui masjid-masjid dan mimbar-mimbar, baik mimbar itu di masjid ataupun di luar masjid, baik mimbar itu berupa bangunan yang paten ataupun yang tidak paten. Mimbar itu bisa berupa unta, kuda atau binatang lainnya yang biasa ditunggangi, bisa juga berupa tempat yang agak tinggi, yang jelas, dari situ bisa disampaikan risalah-risalah Allah.

First  Prev  201  202  203  204  205  206  207  208  209  210  211  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin