Rabu, 18 April 2007 12:01:18 WIB
Kategori : Risalah : Do'a & Taubat
“As-Subhah”, ejaannya adalah huruf (Syin) berharakat dhammah, (ba) berharakat sukun, berasal dari kata “at-Tasbiih” yang maksudnya adalah perkataan “Subhaanallaah”, atau kata ini wazannya adalah taf’iil dari kata as-sabh yang maknanya adalah bergerak serta bolak balik, datang dan pergi, sebagaimana yang tertera di dalam firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya kamu pada siang hari mempunyai urusan yang panjang (banyak).” Bentuk jamaknya adalah subah seperti kata ghurfah bentuk jamaknya ghuraf. Ini adalah sebuah benda yang terdiri dari butiran-butiran yang dirangkai dengan seutas benang dan digunakan untuk menghitung dzikir. Kata ini merupakan sebuah kata yang baru lahir di dalam bahasa Arab. Hal ini dikemukakan oleh al-Azhari dan juga oleh al-Farabi, kemudian diikuti oleh al-Jauhari yang mengatakan bahwa as-Subhah artinya adalah sesuatu yang digunakan untuk berdzikir. Berkata guru kami, Kata ini sama sekali bukan termasuk di dalam bahasa Arab, orang-orang Arab pun belum pernah mengenalnya.
Selasa, 17 April 2007 10:06:51 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Tafsir
Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang yang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab induk yang nyata (Lauh Mahfuzh). Ayat yang tertera di atas, masih ada hubungannya dengan ayat sebelumnya yang berbunyi : Sesungguhnya kamu hanyalah memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Rabb Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatNya. Maka berilah dia kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia. Ada dua hal yang menyatukan kedua ayat tersebut. Pertama : Setalah Allah menceritakan kondisi orang yang mampu mengambil manfaat dari peringatan Rasulullah dan juga keadaan orang yang menutup telinga darinya (dalam ayat sebelumnya), maka dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa mereka semua akan hidup kembali setelah kematiannya, dan akan mendapat balasan sesuai dengan amalannya. Oleh karena itu, hubungan antara keduanya sangat jelas. Sebab ayat ini mengandung kabar gembira bagi orang mukmin yang menerima dakwah dan juga sekaligus berisi peringatan serta ancaman bagi orang-orang menentang.
Senin, 16 April 2007 15:05:16 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Terorisme
Peristiwa ini juga terjadi dihadapan anda. Lihat misalnya, apa yang terjadi beberapa tahun silam ketika muncul golongan ekstrimis di Aljazair. Mereka melakukan pembunuhan, perusakan-perusakan dan penodaan terhadap kehormatan dengan dalih Islam di bawah panji jihad, atau dalih melawan himpitan politik dan seabreg dalih besar lainnya. Sebenarnya mereka pernah bertanyan kepada para ulama. Dan ulamapun telah memberikan nasihat kepada mereka. Namun mereka menutup telinga dan tetap keras kepala. Fitnah mereka mulai terjadi tahun 90-an hingga kini. Hasil yang diakibatkannya adalah, setengah juta orang Islam terbunuh. Setengah juta orang terbunuh hanya dalam waktu sepuluh tahun, di tangan orang yang mengaku dirinya muslim, mengaku berbuat untuk Islam dan mengaku bahwa mereka berjihad di jalan Allah.
Selasa, 27 Maret 2007 01:44:52 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Politik
Di antara prinsip-prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah wajibnya taat kepada pemimpin kaum Muslimin selama mereka tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiyatan, meskipun mereka berbuat zhalim. Apabila mereka memerintahkan perbuatan maksiyat, saat itulah kita dilarang untuk mentaatinya namun tetap wajib taat dalam kebenaran lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "..Aku wasiatkan kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah Yang Mahamulia lagi Mahatinggi, tetaplah mendengar dan mentaati, walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak hitam...“ Untuk menghindarkan diri dari kezhaliman penguasa bukan dengan cara menurut sangkaan sebagian orang, yaitu dengan memberontak, mengangkat senjata ataupun dengan cara kudeta, karena yang demikian itu termasuk bid’ah dan menyalahi nash-nash syari’at yang memerintahkan untuk merubah diri kita lebih dahulu.
Senin, 26 Maret 2007 11:54:45 WIB
Kategori : Fokus : Waqiuna
Ahlus Sunnah menyuruh kepada persatuan ummat Islam atas dasar Sunnah dan melarang berpecah-belah serta bergolong-golongan. Ahlus Sunnah juga menyuruh ummat Islam untuk berada dalam satu barisan di atas Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi musuh-musuh mereka. Adapun kelompok-kelompok bawah tanah, jama’ah-jama’ah sempalan dan bai’at-bai’at yang dikenal sebagai bai’at dakwah merupakan penyebab timbulnya perpecahaan dan fitnah (pertikaian). Bai’at hanya boleh diberikan kepada orang yang ditunjuk oleh ahlul halli wal ‘aqdi (semacam lembaga yudikatif) atau kepada seorang Muslim yang berkuasa dengan kekuatannya, meskipun ia seorang yang zhalim.
Minggu, 25 Maret 2007 01:45:04 WIB
Kategori : Kitab : Nikah - Sakinah
Memberi makan merupakan istilah lain dari memberi nafkah. Memberi nafkah ini telah diwajibkan ketika sang suami akan melaksanakan ‘aqad nikah, yaitu dalam bentuk mahar, seperti yang tersurat dalam Al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 233. Allah berfirman "…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” Bahkan ketika terjadi perceraian, suami masih berkewajiban memberikan nafkah kepada isterinya selama masih dalam masa ‘iddahnya dan nafkah untuk mengurus anak-anaknya. Barangsiapa yang hidupnya pas-pasan, dia wajib memberikan nafkah menurut kemampuannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: "...Dan orang yang terbatas rizkinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” Ayat yang mulia ini menunjukkan kewajiban seseorang untuk memberikan nafkah, meskipun ia dalam keadaan serba kekurangan, tentunya hal ini disesuaikan dengan kadar rizki yang telah Allah berikan kepada dirinya. Berdasarkan ayat ini pula, memberikan nafkah kepada isteri hukumnya adalah wajib. Sehingga dalam mencari nafkah, seseorang tidak boleh bermalas-malasan dan tidak boleh menggantungkan hidupnya kepada orang lain.
First Prev 198 199 200 201 202 203 204 205 206 207 208 Next Last
