Larangan Isbal, Melabuhkan Pakaian Hingga Menutup Mata Kaki

Rabu, 16 Mei 2007 23:30:43 WIB
Kategori : Risalah : Pakaian, Hiasan

Dan termasuk perkara yang aneh, ada sebagian orang yang mempunyai pengetahuan tentang Islam, mereka berdalil bolehnya memanjangkan pakaian atas dasar perkatan Abu Bakar ini. Maka aku katakan bahwa hadits di atas sangat gamblang bahwa Abu Bakar sebelumnya tidak memanjangkan pakaiannya, sarungnya selalu melorot tanpa kehendak dirinya dengan tetap berusaha untuk selalu menjaganya. Maka apakah boleh berdalil dengan perkataan ini sementara perbedaannya sangat jelas bagaikan matahari di siang bolong dengan apa yang terjadi pada diri Abu Bakar dan orang yang selalu memanjangkan pakaiannya? Kita memohon kepada Allah keselamatan dari hawa nafsu. (As-Shohihah 6/401). Kemudian Syaikh berkata di tempat yang lain : “Dalam hadits riwayat Muslim, Ibnu Umar pernah lewat di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan sarungnya melorot, Rasulullah menegur Ibnu Umar dan berkata, "Wahai Abdulloh, naikkan sarungmu!".

Seseorang Dilarang Meminang Pinangan Saudaranya

Selasa, 15 Mei 2007 17:15:31 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah

Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang seseorang meminang atas pinangan saudaranya. Terdapat sejumlah hadits mengenai hal itu, akan kami sebutkan di antaranya: Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma menuturkan: "Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sebagian kalian membeli apa yang dibeli saudaranya, dan tidak boleh pula seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau peminang mengizinkan kepadanya". Seseorang yang meminang pinangan saudaranya dapat memasukkan (menyebabkan) permusuhan dalam hati. Karena itu, Islam melarangnya.

Memanfaatkan Barang Gadai

Senin, 14 Mei 2007 22:32:16 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba

Setiap orang berbeda-beda keadaannya, ada yang kaya dan ada yang miskin, sedangkan harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu terkadang pada waktu tertentu seserang sangat membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak. Dan pada saat itu tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya. Begitu juga tidak ada penjamin yang menjaminnya, sehingga ia mendatangi orang lain membeli barang yang dibutuhkannya dengan cara berhutang, atau meminjam dengan kesepakatan tertentu, yaitu memberikan jaminan gadai yang disimpan pada pihak pemberi hutang hingga ia melunasi hutangnya. Oleh karena itu Allah mensyariatkan Ar-Rahn (gadai) untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (Rahin), pemberi hutang (Murtahin) dan masyarakat. Untuk yang menggadaikan (Rahin), ia mendapatkan keuntungan sehingga dapat menutupi kebutuhannya. Sehingga dia bisa menyelamatkan dirinya dari krisis yang menimpanya, dan menghilangkan kegundahan di hatinya. Bahkan kadang ia bisa berdagang bermodal hutang tersebut, lalu menjadi sebab ia menjadi kaya. Sedangkan pihak pemberi hutang (Murtahin), ia menjadi tenang dan merasa aman atas haknya dan mendapatkan keuntungan syar'I dan bila ia berniat baik maka mendapatkan pahala dari Allah. Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat, yaitu memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaandan dam kasih sayang diantara manusia.

Benarkah As-Salafiyyun Senang Berpecah Belah ?

Jumat, 11 Mei 2007 09:13:42 WIB
Kategori : Dakwah : Perpecahan !

Oleh karena itu, jika terjadi kekeliruan dari sebagian As-Salafiyyun di sebagian negara, hal ini tidak berarti –sama sekali- bahwa kesalahan ada pada Ad-Da’wah As-Salafiyyah. Bahkan Ad-Da’wah As-Salafiyyah berlepas diri dari kesalahan para As-Salafiyyun!. As-Salafiyyun adalah manusia. Mereka bisa benar dan bisa keliru! Maka, kita tidak boleh membawa kesalahan dan kekeliruan sebagian As-Salafiyyun kepada Ad-Da’wah As-Salafiyyah. Sebagian ulama yang pernah berkunjung ke Eropa ada yang ditanya : “Kalian berkata bahwa Islam adalah agama yang adil, baik dan indah. Tetapi mengapa kami tidak melihat hal tersebut dalam kehidupan orang-orang Muslim? Lalu ia menjawab dengan sebuah jawaban yang bagus :”Jika seorang hakim salah dalam menghukumi dan mengambil sebuah keputusan, maka apa (itu berarti) sesungguhnya kesalahan undang-undang ?”

Tegar Di Atas Manhaj Salaf

Kamis, 10 Mei 2007 09:16:47 WIB
Kategori : Bahasan : Manhaj

Apabila dikatakan : salaf atau salafiyun, maka ini adalah nisbah kepada salaf, mereka adalah para sahabat seluruhnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, tidak terbawa arus dengan hawa nafsu, mereka tegar di atas manhaj nubuwwah, maka mereka disebut salaf, salafiyun, yaitu salafush shalih. Lafazh seperti ini jika dimutlakkan maka maksudnya adalah setiap orang yang mencontoh para sahabat walaupun orang itu hidup pada masa kita. Inilah yang dikatakan oleh para ahli ilmu. Penisbahan seperti ini tidak ada simbol tertentu yang keluar dari Al-Qur’an dan Sunnah, tidak akan terpisah walaupun sejenak dari generasi terdahulu. Adapun orang-orang yang menyelisihi mereka (para sahabat), dengan nama atau simbol bukanlah termasuk salaf sekalipun hidup di tengah-tengah mereka dan sezaman dengan mereka”

Mutiara Nasihat Buat Sang Pendidik Generasi Rabbani

Rabu, 9 Mei 2007 02:53:01 WIB
Kategori : Wanita : Wasiat

Ukhti, engkau terpanggil untuk kembali ke jalan Allah. Berpegang teguh kepada dienNya dan mengikuti sunnah Nabi n dengan benar. Yaitu dengan jalan bersandar kepada ummatul Islam. Serius membangun generasi yang lurus, yang membawa bendera iman dengan gigih. Ukhti. Dimanapun musuh-musuh Islam itu hendak memalingkan engkau dari tugas mulia; kesungguhanmu dalam menjunjung agama dan membangun umat ini. Kita lihat, mereka menyajikan jebakan-jebakan dunia yang sangat menggoda dan perhiasan-perhiasan yang fana. Semisal : pameran-pameran perhiasan dan fashion-fashion yang memukau sekaligus menipu. Ini semua adalah produk orang-orang kafir. Disana persaingan tiada hentinya, nafsu syahwat diluapkan, perut-perut tak pernah kenyang, perhiasan yang membinasakan dan kompetisi yang menjerumuskan (seolah-olah engkau tercipta hanya untuk yang hina-dina ini). Dan seluruhnya mengandung unsur propaganda kepada pemborosan, kedengkian dan gaya ikut-ikutan. Kemudian kita melihat orang-orang dzalim sedang menyulutkan api permusuhan dan kebencian, antara engkau dan kaum laki-laki. Maka –menurut mereka- engkau adalah anak yang dilecehkan, isteri yang didzalimi, ibu yang disia-siakan dan wanita yang diluruhkan.

First  Prev  194  195  196  197  198  199  200  201  202  203  204  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin