Minggu, 3 Juni 2007 14:51:38 WIB
Kategori : Bahasan : Bid'ah
Ungkapan yang pasti benarnya yang disampaikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut terasa musykil dalam benak banyak orang jika mereka dihadapkan kepadanya ketika membuat atau melakukan bid’ah. Dimana seseorang menjawab dengan rasa tidak senang : “Apakah karena bid’ah yang kecil ini saya di neraka?” Untuk menjelaskan masalah ini dan jawaban terhadap kemusykilan tersebut dapat kita cermati dari dua hal sebagai berikut. Pertama : Sesungguhnya di antara akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah, ”Kita tidak menempatkan seseorang dari ahli kiblat tentang surga atau neraka”. Kedua : Bahwa Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (IV/484) berkata : “Karena nash-nash ancaman bentuknya umum, maka kita tidak menyatakan dengannya kepada orang tertentu bahwa dia termasuk penghuni neraka.
Sabtu, 2 Juni 2007 06:58:18 WIB
Kategori : Bahasan : Bid'ah
Sesungguhnya bentuk kesalahan yang menyebabkan munculnya bid’ah adalah karena kebodohan tentang Sunnah, posisi qiyas dan tingkatannya, juga tentang gaya bahasa Arab. Kebodohan terhadap hadits mencakup kebodohan tentang hadits-hadits shahih dan kebodohan menggunakan hadits-hadits dalam penentuan hukum Islam. Dimana yang pertama berimplikasi kepada hilangnya hukum, padahal dasar hukumnya adalah hadits shahih, sedang yang kedua berdampak pada tidak dipakainya hadits-hadits shahih dan tidak berpedoman kepadanya, bahkan digantikan posisinya dengan argumen-argumen yang tidak dibenarkan dalam syari’at. Sedangkan kebodohan terhadap qiyas dalam penentuan hukum Islam adalah yang menjadikan ulama fikih generasi khalaf yang menetapkan qiyas dalam masalah-masalah ibadah dan menetapkannya dalam agama terhadap apa yang tidak terdapat dalam hadits dan amal, padahal banyaknya kebutuhan untuk mengamalkannya dan tidak ada yang menghalanginya.
Jumat, 1 Juni 2007 00:37:28 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat Jum'at
Barangsiapa berpendapat bahwa hukum asal shalat pada hari Jum’at adalah shalat Jum’at dan orang yang ketinggalan melakukannya atau orang yang tidak wajib atasnya shalat Jum’at -seperti orang yang sedang dalam perjalanan dan wanita-, maka wajib baginya hanya melakukan dua raka’at shalat Jum’at, sungguh orang yang berpendapat demikian telah menyalahi nash tanpa alasan. Kemudian saya melihat ash-Shan’ani menuturkan (II/74) seperti itu dan sesungguhnya orang yang ketinggalan dan tidak melakukan shalat Jum’at, maka ia harus melakukan shalat Zhuhur menurut kesepakatan para ulama, karena ia adalah penggantinya, dan inilah pendapat yang disepakati (ijma’). Demikianlah yang beliau ucapkan, dan kami telah mentahqiqnya di dalam risalah tersendiri.
Kamis, 31 Mei 2007 02:09:55 WIB
Kategori : Fokus : Waqiuna
Pertama kali yang semestinya kita pahami adalah, bahwa negara yang penduduknya kaum Muslimin, di dalamnya dikumandangkan adzan, ditegakkan shalat, mayoritas keadaan kaum muslimin berhukum dengan syari’at Islam, maka negara ini adalah negara Islam. Karena perbedaan antara negara Islam dengan negara kafir, sebagaimana telah disebutkan oleh Al-Muzani dalam kitab Ushulus Sunnah, adalah dikumandangkan adzan dan ditegakkan shalat di dalamnya. Oleh karena itu, terhadap orang-orang yang mengatakan “kalian tidak peduli dengan iqamatud Daulatil Islamiyah (mendirikan negara Islam)”, maka kita katakan kepada mereka sesungguhnya negara-negara Islam sudah ada dan berdiri! Namun yang menjadi permasalahan, mayoritas hukum-hukum yang kini diterapkan di sebagian negara-negara Islam, baik dalam bidang perekonomian, politik, pendidikan, kebudayaan dan lain-lainnya, hampir secara keseluruhan merupakan hukum-hukum buatan manusia, hukum-hukum import .
Rabu, 30 Mei 2007 05:50:01 WIB
Kategori : Dakwah : Firaq
Para ahli hadits dan para penulis kitab Al-Jarh wa At-Ta’dil, para penulis sejarah serta penulis kitab-kitab tentang aliran-aliran telah sepakat tentang keberadaan tokoh keturunan Yahudi ini, dia ialah Abdullah bin Saba, yang juga berjuluk Ibnu Sauda. Peran yang ia mainkan telah menanamkan bibit kerusakan di kalangan orang-orang munafiqin dan orang-orang sukuisme serta orang-orang yang di dalam hatinya berakar hawa nafsu dan keinginan-keinginan buruk lainnya. Andullah bin Saba memperlihatkan keislamannya pada masa kekhilafahan Utsman. Dia juga mempertontonkan pribadi yang shalih, kemudian berusaha menjalin kedekatan dengan Ali. Jati diri Abdullah bin Saba diperselisihkan. Ada sebagian ulama tarikh yang menisbatkannya ke suku Himyar. Sementara Al-Qummi memasukkannya ke dalam suku Hamadan. Adapun Abdul Qahir al-Baghdadi menyebutnya berasal dari kabilah Al-Hirah.
Selasa, 29 Mei 2007 14:02:27 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Boleh bagi wanita muslimah untuk melaksanakan shalat di dalam masjid-masjid, dan bagi suaminya tidak boleh melarang isterinya jika ia meminta izin untuk pergi ke masjid selama isterinya tetap menutup aurat dan tidak menampakkan bagian badannya yang diharamkan bagi orang asing untuk melihatnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bawha beliau bersabda : “Jika para isteri kalian minta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka”. Jika wanita itu tidak menutup aurat hingga nampak bagian tubuhnya yang diharamkan bagi pria asing untuk melihatnya, atau wanita itu bersolek dan menggunakan wewangian, maka tidak boleh baginya untuk keluar rumah dalam kondisi seperti ini, apalagi mendatangi masjid serta melaksanakan shalat di dalamnya.
First Prev 191 192 193 194 195 196 197 198 199 200 201 Next Last
