Selasa, 22 Mei 2007 10:46:51 WIB
Kategori : Al-Masaa'il
Penulis berkata : “Tujuan penulisan buku ini ialah menyampaikan nasehat-nasehat kepada sebagian kalangan Salafi yang cenderung bersikap berlebihan di dalam dakwahnya. Nasehat itu disampaikan tentu demi kebaikan dakwah Salafiyah di Indonesia, bukan dalam rangka menyerang atau menjatuhkan nama baik pihak-pihak tertentu. Sebagai hujjah bagi nasehat-nasehat yang disampaikan, saya kemukakan dalil-dalil syar’iyyah, bukti-bukti yang saya ketahui, serta petunjuk-petunjuk referensi. Selain itu, dalam buku ini saya mencoba menghindari kata-kata yang bersifat menghina atau melecehkan. Hanya di beberapa tempat tertentu saya terpaksa mengutarakan ungkapan-ungkapan yang mungkin dianggap sinis”. Kami katakan : Jika buku ini benar-benar ditulis untuk kebaikan dakwah Salafiyyah, pastilah akan membela para ulama dakwah Salafiyyah dari tuduhan-tuduhan dusta ahli bid’ah, tetapi kenyataannya buku ini justru berisi talbis terhadap manhaj salafi.
Senin, 21 Mei 2007 09:18:29 WIB
Kategori : Ahkam
Bangkai dalam bahasa Arab disebut Al Mayyitah. Pengertiannya, yaitu yang mati tanpa disembelih. Sedangkan menurut pengertian para ulama syari'at, Al Mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa sembelihan syar'i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan. Dengan demikian definisi bangkai mencakup: [a]. Yang mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri. [b]. Yang disembelih dengan sembelihan tidak syar'i, seperti kambing yang disembelih orang musyrik. [c]. Yang tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih seorang muslim sesuai syarat penyembelihan syar'i. Para ulama berpendapat, anggota tubuh (daging) yang dipotong dari hewan yang masih hidup, masuk dalam kategori bangkai.
Minggu, 20 Mei 2007 00:48:00 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menjauhinya, seperti : (a). Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan, atau lebih. Para ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haram dan tidak sahnya nikah mut’ah. Apabilah telah terjadi, maka nikahnya batal!. (b). Nikah dalam masa ‘iddah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya” (c). Nikah dengan wanita-wanita yang diharamkan karena senasab atau hubungan kekeluargaan karena pernikahan.
Sabtu, 19 Mei 2007 10:44:52 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang penjual emas memiliki beberapa kerabat, teman dan nasabah. Jika salah seorang dari mereka mendatanginya setiap saat dan meminta pinjaman darinya, pasti dia akan meminjaminya dan membeli perhiasan darinya dan mengurangi uang yang ada padanya, sehingga tinggal ada sisa bersamanya. Apakah boleh bagi pemilik toko untuk meneruskan penjualan dan mencatat sisanya sampai dia membawanya, atau apakah yang harus dia kerjakan? Perlu diketahui bahwa orang itu menolak untuk membeli dari orang selain dia. Jawaban : Tidak boleh, karena di dalamnya terkandung riba nasa’, seperti yang telah dijelaskan pada jawaban pertanyaan pertama. Dan anda yang merasa kasihan kepada pembeli karena kedekatan dirinya kepada anda atau karena petemanan dengan anda misalnya, sehingga anda berkenan untuk memberinya pinjaman jika dia meminjam kepada anda, maka dia tidak dianggap bebas untuk mengahirkan pembayaran atau sebagian darinya, serta tidak juga boleh melakukan mu’amalah seperti ini.
Jumat, 18 Mei 2007 03:54:30 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (1)
Menurut Imam an Nawawi, para ulama telah menyebutkan beberapa faidah di balik perintah menutup bejana ini. Di antaranya dua faidah yang tersurat dalam hadits-hadits di atas. Pertama, terjaganya seorang muslim dari setan, karena setan tidak bisa membuka penutup atau membuka tali pengikat kantung air. Kedua, terjaganya seorang muslim dari wabah penyakit yang turun pada suatu malam pada setiap tahun. Ketiga, terjaganya dari benda-benda najis dan kotoran. Keempat, terjaganya seorang muslim dari serangga dan hewan-hewan melata, yang mungkin jatuh ke dalam (bejana) lalu dia meminumnya, sementara ia tidak mengetahuinya, sehingga ia mendapat bahaya karenanya. Lebih jauh, Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menjelaskan faidah dan hikmah di balik perintah ini di dalam kitabnya. Pertama. Apakah penjagaan tersebut karena tindakan menutup bejana semata-mata, atau karena menyebut nama Allah Ta’ala? Imam an Nawawi bersandar kepada zhahir sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu, karena sesungguhnya setan tidak bisa membuka penutup atau membuka tali pengikat kantung air. Sedangkan Imam Ibnu Daqiqil ‘Id meragukan keumuman makna ini. Beliau berkata,"Ada kemungkinan, hal ini dikhususkan dengan penyebutan nama Allah. Kemungkinan juga, penjagaan yang dimaksud berkenaan dengan jasad setan.
Kamis, 17 Mei 2007 13:19:14 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Pemikiran
Jika demikian keadaan penguasa tersebut maka tidak dibenarkan memberontak pemerintahannya. Kewajiban kaum muslimin adalah menasihatinya. Para ulama harus kontinyu menasihatinya, dalam hal ini kewajiban ulama adalah harus menasihati penguasa nasihat demi nasihat, tahun demi tahun, bulan demi bulan, janganlah mereka berputus asa dan jangan pula mengatakan : "Kami telah memberi nasihat namun ia tidak mengacuhkannya !" Hendaknya mereka mencari metode yang terbaik dalam menyampaikan nasihat hingga penguasa tersebut mendengarnya atau satu hari kelak dengan izin Allah ! Dari sisi lainnya, para ulama juga harus berusaha membenahi keadaan masyarakat dengan mengajarkan syariat dan memahamkan Dienul Islam kepada mereka sehingga masyarakat tersebut menjadi masyarakat muslim yang shalih. Dengan cara demikian nilai-nilai kebaikan akan cepat tersebar di tengah kaum muslimin sehingga terciptalah masyarakat yang shalih dan beriman.
First Prev 193 194 195 196 197 198 199 200 201 202 203 Next Last
