Pembagian As-Sunnah Menurut Sampainya Kepada Kita

Selasa, 24 April 2007 14:14:07 WIB
Kategori : Kitab : As-Sunnah

Sanad (سَنَدٌ) atau isnad (إِسْنَادٌ) secara bahasa artinya sandaran, maksudnya adalah jalan yang bersambung sampai kepada matan, rawi-rawi yang meriwayatkan matan hadits dan menyampaikannya. Sanad dimulai dari rawi yang awal (sebelum pencatat hadits) dan berakhir pada orang sebelum Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yakni Shahabat. Misalnya al-Bukhari meriwayatkan satu hadits, maka al-Bukhari dikatakan mukharrij atau mudawwin (yang mengeluarkan hadits atau yang mencatat hadits), rawi yang sebelum al-Bukhari dikatakan awal sanad sedangkan Shahabat yang meriwayatkan hadits itu dikatakan akhir sanad. Matan (مَتَنٌ) secara bahasa artinya kuat, kokoh, keras, maksudnya adalah isi, ucapan atau lafazh-lafazh hadits yang terletak sesudah rawi dari sanad yang akhir. Para ulama hadits tidak mau menerima hadits yang datang kepada mereka melainkan jika mempunyai sanad, mereka melakukan demikian sejak tersebarnya dusta atas nama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dipelopori oleh orang-orang Syi’ah. Seorang Tabi’in yang bernama Muhammad bin Sirin (wafat tahun 110 H) rahimahullah berkata, “Mereka (yakni para ulama hadits) tadinya tidak menanyakan tentang sanad, tetapi tatkala terjadi fitnah, mereka berkata, ‘Sebutkan kepada kami nama rawi-rawimu, bila dilihat yang menyampaikannya Ahlus Sunnah, maka haditsnya diterima, tetapi bila yang menyampaikannya ahlul bid’ah, maka haditsnya ditolak.’”

Salah Paham Dan Jawabannya

Senin, 23 April 2007 06:59:10 WIB
Kategori : Bahasan : Assunnah

Perbedaan di kalangan para sahabat terjadi karena semata-mata darurat dan merupakan hal yang naluriah dalam memahami sesuatu, bukan sebagai sesuatu yang sengaja diciptakan untuk berselisih dan berbeda pendapat. Di samping itu, ada faktor-faktor lain yang mendorong munculnya perbedaan itu pada masa mereka. Memang muncul pada mereka perbedaan pendapat, tetapi kemudian hilang. Perbedaan pendapat semacam mi memang tidak mungkin diselesaikan seluruhnya dan mereka yang berbeda pendapat ini tidaklah dapat dikatakan berbuat tercela karena menyalahi ayat-ayat di atas atau ayat lain yang semakna dengan itu, sebab mereka melakukan hal tersebut tidaklah dengan sengaja atau bermaksud mempertahankan perbedaan dan perselisihan. Oleh karena itu, para sahabat tidak dikatakan berbuat salah. Adapun perbedaan dan perselisihan pendapat yang terjadi di kalangan kaum muqallid (pembeo imam atau ulama) pada umumnya adalah perbuatan yang tidak dapat dimaafkan.

Fiqh Wudhu : Kapan Permulaan Terhitungnya Jangka Waktu Mengusap Khuf, Mengusap Perban Luka

Minggu, 22 April 2007 14:21:23 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (2)

Boleh mengusap pembalut tersebut sampai pembalut tersebut dilepas (sembuh lukanya). Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan. Waktu itu ada seorang laki-laki dari kami yang tertimpa batu hingga kepalanya luka. Kemudian dia mimpi basah. Dia pun kemudian bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah saya mendapat rukhsah (keringanan) untuk bertayamum?’ Mereka menjawab, ‘Kami pandang kamu tidak mendapatkan rukhsah (keringanan) untuk bertayamum karena kamu masih mampu untuk mandi. Kemudian ia pun mandi, lalu mati. Ketika kami bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami sampaikan persitiwa itu. Maka beliau bersabda. “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Kenapa kalian tidak bertanya kalau kalian tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya.

Utang Piutang

Sabtu, 21 April 2007 23:48:36 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli

Jika orang yang berhutang itu kaya dan mampu untuk membayar hutangnya, maka dia harus segera melunasi hutangnya jika sudah jatuh tempo. Dan diharamkan baginya untuk menunda-nunda pelunasan hutangnya. Dan tidak diperbolehkan dalam keadaan seperti itu, orang yang berhutang meminta agar hutangnya dibebaskan darinya. Sebab, hal itu termasujk dalam permintaan diluar kebutuhan. Tetapi jika orang yang behutang itu dalam keadaan kesulitan dan dia tidak memiliki harta yang dapat dipergunakan untuk melunasi hutangnya atau membayar sebagiannya, maka dia boleh meminta kepada orang yang memberi hutang untuk membebaskan pembayaran hutang yang dia tidak mampu melunasinya, atau ditangguhkan waktu pembayarannya sehingga dia mampu melunasinya. Dan jika orang yang memberi hutang itu membebaskan dirinya dari pelunasan hutangnya, maka dia telah terlepas dari kewajiban membayar hutang tersebut. Apapun ungkapan yang memberi pengertian gugurnya hutang dari orang yang berhutang, seperti ungkapanmu, "Aku bebaskan dirimu dari hutangmu atau hutang yang masih tersisa padamu".

Tafsir Surat An-Nashr

Jumat, 20 April 2007 15:36:47 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Tafsir

Selanjutnya, Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata: “Semua itu ada pada diriku begitu banyak. Adapun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, (beliau) terbebas darinya. Hanya saja, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menganggap (amalan) pribadinya sedikit, lantaran begitu besarnya curahan nikmat yang Allah Subhanahu wa Ta'ala berikan kepada beliau. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memandang "kekurangan" dalam menjalankan hak kenikmatan tersebut (dengan beribadah) sebagai dosa-dosa. Sementara dosa-dosaku, aku lakukan dengan penuh kesengajaan, tak acuh, dan merupakan pelanggaran yang nyata. Semoga Allah l masih sudi membuka pintu taubat dan menganugerahkan perlindungan dengan karunia, kemurahan dan rahmat-Nya, tiada Rabb selain-Nya”. Al Imam al Qurthubi, selain mengemukakan alasan senada di atas, beliau juga membawakan beberapa keterangan lain. Bahwa maksud permohonan ampunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah: (1) Memintakan ampunan bagi umatmu. (2) Istighfar merupakan ibadah yang harus dikerjakan, bukan untuk memohon ampunan, akan tetapi untuk ta’abbud (ibadah). (3) Untuk mengingatkan umat beliau, agar jangan merasa aman (dari dosa) sehingga meninggalkan istighfar.

Salafiyah Bukan Manhaj Hizbi

Kamis, 19 April 2007 23:33:45 WIB
Kategori : Bahasan : Manhaj

Ketika kehadiran kembali manhaj Salaf ini tidak lagi dapat ditolak di tengah ramainya penyimpangan umat, maka banyak kaum pergerakan berami-ramai mencoba menerima manhaj Salaf, bahkan banyak yang mengklaim dirinya bermanhaj Salaf. Akan tetapi manhaj Salaf yang mereka fahami dan mereka terima, umumnya hanya dalam bidang asma' wa sifat, tidak menyeluruh, karena mungkin mereka menganggap manhaj Salaf ada yang kurang, atau disalah fahami. Banyak kekeliruan dalam memahami konsekuensi uluhiyah, hingga mengakibatkan takfir (menghukumi kafir kepada orang lain) yang tidak pada tempatnya. Dari sini timbul keyakinan dan tindakan-tindakan bid'ah tanpa disadari, seperti perusakan, pembunuhan dan peledakan dengan keyakinan, bahwa semua itu merupakan jihad dan ibadah yang mulia, padahal tidak ada contoh syari'at semacam itu.

First  Prev  197  198  199  200  201  202  203  204  205  206  207  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin