Hak-Hak Mayit Yang Wajib Ditunaikan : Memandikannya, Mengkafaninya

Rabu, 28 Februari 2007 11:24:43 WIB
Kategori : Alwajiz : Jenazah

Orang yang mengurusi proses pemandian mayit hendaklah orang yang paling mengetahui tentang sunnah-sunnah pemandian mayit, terlebih lagi apabila dia termasuk dari keluarga mayit, karena yang mengurusi pemandian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah keluarga beliau. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku memandikan jenazah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku coba memperhatikan jenazahnya, maka aku tidak menemukan padanya hal-hal yang biasa terjadi pada jenazah yang lainnya. Sungguh beliau adalah orang yang sangat baik jasadnya, baik ketika hidup atau wafatnya.” Dan wajib bagi laki-laki untuk menangani pemandian mayit laki-laki, begitu pula mayit wanita, yang wajib menanganinya adalah kaum wanita. Dan dikecualikan dari hukum ini suami isteri, boleh bagi salah seorang di antara mereka untuk memandikan yang lainnya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya ia berkata, “Seandainya apa yang telah berlalu bisa diulang kembali, maka aku tidak akan membiarkan jenazah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dimandikan oleh selain isteri-isteri beliau.” Masih dari riwayat ‘Aisyah Rahiyallahu anhuma, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepadaku seusai mengantar jenazah ke kuburan Baqi’, dan saat itu aku sedang menderita sakit kepala, lalu kukatakan kepadanya sambil mengeluh, ‘Kepalaku pusing sekali.’

Wanita Di Saudi Arabia

Selasa, 27 Februari 2007 16:07:11 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Propaganda

Ucapan kotor Ulil, "Inilah yang terjadi di Saudi Arabia, negeri Wahabi itu. Karena perempuan dianggap hewan, tidak boleh nyetir mobil. Itulah negeri Saudi Arabia, negeri Wahabi itu, apakah negeri semacam ini akan diikuti saudara saudara? ! ". Jawabnya : Ini kontradiksi ; sebab larangan nyetir mobil itu untuk menjaga kehormatan wanita. Sekiranya perempuan dianggap hewan oleh Saudi Arabia, tentu akan dibebaskan nyetir mobil seperti keinginan Ulil, yang sebenarnya juga keinginan musuh-musuh Islam?! Sebenarnya, apa beratnya bagi pemerintah Saudi memberikan kebebasan kaum wanita nyetir mobil. Bukankah itu malah menguntungkan mereka?! Anda bisa membayangkan, entah berapa banyak uang yang mereka keluarkan untuk mengambil sopir-sopir dari luar negeri -terbanyak adalah negeri kita Indonesia-. Namun, untuk membendung kerusakan yang lebih besar, mereka rela mengeluarkan dana yang cukup besar. Tidakkah anda menyadari hal itu?!

Apakah Adzab Kubur Terhadap Orang Mukmin Dapat Diringankan?

Senin, 26 Februari 2007 14:56:42 WIB
Kategori : Fokus : Fatawa

Ya, kadang-kadang diringankan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lewat dua kubur lalu berkata : “Keduanya benar-benar sedang diadzab, keduanya diadzab karena hal yang besar, benar, dia itu hal yang besar, salah satunya diadzab karena tidak bersuci dari kencing, atau beliau berkata : “Tidak bertabir waktu kencing, dan yang lain diadzab karena suka mengadu domba/membuat fitnah”. Kemudian beliau mengambil pelepah yang masih basah, lalu dibagi dua kemudian menancapkan pada tiap kubur satu buah dan berkata : “Semoga adzab keduanya diringankan selama pelepah itu berlum kering” . Ini merupakan dalil bahwa terkadang adzab kubur itu bisa diringankan.

Puasa Tidak Wajib Bagi Anak Kecil, Untuk Siapa Pahala Puasa Anak Yang Masih Kecil

Minggu, 25 Februari 2007 12:23:50 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa Sunnah

Allah Azza wa Jalla mewajibkan ibadah atas seseorag jika dia memilki kecakapan untuk melaksanakannya (memenuhi syarat taklif) yaitu berakal, sehingga mampu memahami segala sesuatu. Adapun orang yang kehilangan akal, maka tidak wajib melaksanakan ibadah. Berdasarkan ini, maka orang gila dan anak kecil yag belum mumayyiz (artinya belum mampu membedakan antara yang yang baik dan buruk) tidak wajib menunaikan ibadah. Ini satu bentuk rahmat Allah Azza wa Jalla. Demikian juga Al-Ma’tuh (kurang waras) dibawah level gila, demikian juga orang tua renta yang pikun, seperti yang dikemukakan penanya, maka dia tidak wajib melaksanakan ibadah puasa, shalat dan thaharah (beruci). Orang pikun itu layaknya anak kecil yang belum mumayyiz maka beban syari’at seperti thaharah, shalat dan puasa gugur atasnya. Adapun kewajiban yang berkaitan dengan harta benda, maka masih tetap berlaku meski dalam kondisi seperti ini. Misalnya zakat wajib dikeluarkan dari hartanya yang telah sampai nishan oleh orang yang mengurusnya. Sebab, zakat berhubungan dengan harta. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”

Pendapat Imam Syafi’i Tentang Tauhid

Sabtu, 24 Februari 2007 10:19:02 WIB
Kategori : Bahasan : Aqidah

Imam Ibn al-Qayyim menuturkan dalam kitabnya Ijtima’ al-Juyusy, sebuah riwayat dari Imam Syafi’i, bahwa beliau berkata: “Berbicara tentang Sunnah yang menjadi pegangan saya, shahib-shahib (murid-murid) saya, begitu pula para ahli hadits yang saya lihat dan saya ambil ilmu mereka, seperti Sufyan, Malik, dan lain-lain, adalah iqrar seraya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allakh, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, serta bersaksi bahwa Allah adalah di atas ‘Arsy di langit, dan dekat dengan makhluk-Nya, terserah kehendak Allah, dan Allah itu turun ke langit terdekat kapan saja Allah berkehendak.” Imam adz-Dzahabi meriwayatkan dari al-Muzani, katanya: “Apabila ada orang yang mengeluarkan unek-unek yang berkaitan dengan masalah tauhid yang ada dalam hati saya, maka itu adalah Imam Syafi’i.”

Beberapa Tanda Yang dapat Dijadikan Barometer Untuk Mengenali Tukang Sihir

Jumat, 23 Februari 2007 10:00:48 WIB
Kategori : Risalah : Sihir, Dukun

Jika Anda mendapat satu tanda dari tanda-tanda berikut ini pada orang-orang yang melakukan pengobatan, maka tidak diragukan lagi dia adalah seorang tukang sihir. Berikut ini tanda-tanda tersebut : Dia menyuruh pasien untuk mengurung diri dari orang-orang untuk waktu tertentu di suatu ruangan yang tidak dimasuki sinar matahari, yang kaum awam menyebutnya dengan hijbah. Terkadang si penyihir itu menyuruh pasien untuk tidak menyentuh air untuk waktu tertentu. Memberi beberapa hal pada pasien untuk ditimbun di dalam tanah. Memberi pasien beberapa kertas untuk dibakar dan mengeluarkan asap. Berkomat-kamit dengan kata-kata yang tidak difahami. Terkadang si penyihir memberi tahu pasien nama dan kampung halaman pasien tersebut. Serta permasalahan yang akan dikemukakannya. Jika anda mengetahui bahwa seseorang adalah Tukang Sihir, maka hindarilah dan jaganlah anda mendatanginya.

First  Prev  203  204  205  206  207  208  209  210  211  212  213  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin