Kategori Fiqih : Shalat

Seseorang Mendapati Akhir Raka'at Dalam Shalat Jama'ah, Sedang Shalat Sunnah Muadzin Iqamah

Sabtu, 10 Maret 2007 09:30:25 WIB

KEDUDUKAN SESEORANG YANG MENDAPATI AKHIR RAKAAT DALAM SHALAT JAMA’AH


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani



Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Seseorang mendapati jama’ah isya pada akhir raka’at. Kemudian ia menyempurnakan kekurangannya yang tiga rakaat. Apakah yang tiga rakaat ini disebut melengkapi kekurangan atau disebut qadha’? Dan apakah tiga rakaat itu dibaca secara jahar/keras ?

Jawaban
Ulama dalam masalah ini, terdapat dua pendapat.

Pendapat Pertama.
Bahwa masbuq (orang yang ketinggalan shalat jamaah), ketika dia menyempurnakan kekurangan shalatnya berarti ia meng-qadha’ (mengulangi) rakaat yang terluput, dan yang ia qadha itu, dianggap sebagai awal shalatnya (rakaat pertama, kedua dst), ini adalah madzhab Hanafiyyah (pengikut Abu Hanifah).

Pendapat Kedua
Bahwa yang didapati oleh seoran masbuq bersama imam adalah awal shalatnya, sedangkan sisa raka’at yang ia kerjakan setalah imam salam, adalah merupakan rakaat berikutnya (bukan rakaat pertama, kedua dst).

Sebab perselisihan ini adalah adanya dua riwayat yang telah cukup terkenal.

“Artinya : Apa yang kalian dapatkan bersama imam, lakukanlah bersama imam. Sedangkan sisanya harus kalian sempurnakan”.

Dalam riwayat yang lain.

“Sedangkan sisanya harus kalian qadha”

Perselisihan itu terjadi karena setiap madzhab berdalil dengan salah satu dari kedua riwayat tersebut.

Kami tidak ragu bahwa pendapat kedua yang merupakan madzhab Imam Asy-Syafi’i adalah pendapat yang benar. Karena tidak ada perbedaan antara dua riwayat tersebut dari segi makna kalimat “… Sedangkan sisanya harus kalian qadha”, secara bahasa artinya adalah : “Harus kalian sempurnakan (tunaikan) qadha”.

Madzhab Hanafiyyah menafsirkan kalimat : “Harus kalian qadha!”, dengan pemahaman qadha secara istilah. Padahal dalam bahasa Arab : “Harus kalian qadha!” mempunyai makna : “Harus kalian sempurnakan (tunaikan)!”.

Dan makna ini semakin jelas jika kita meruju beberapa ayat Al-Qur’an mislanya.

“Artinya : Dan jika telah diqadha’ (tunaikan) shalat, bertebaranlah di muka bumi” [Al-Jumu’ah : 10]

Tidak ada seorangpun yang memahami arti qadha dalam ayat ini dengan qadha secara istilah fiqih (menunaikan suatu kewajiban diluar waktu yang telah ditentukan). Jadi arti qadha di sini adalah menunaikan/menyempurnakan.

Demikian pula firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Maka jika kalian telah mengqadha’ mansik-manasik kalian” [Al-Baqarah : 200]

Makna meng-qadha’ manasik-manasik kalian yaitu menyempurnakan manasik-manasik kalian.

Adapun pertanyaan kedua dapat dipahami dari penjelasan di atas, maka kami jawab : Bahwa masbuq ketinggalan tiga rakaat, maka ia harus menambah satu raka’at kemudian bertasyahud awal, kemudian ia tambahkan dua raka’at lagi tanpa men-jahar-kan bacaan, dan tidak membaca apa-apa setelah membaca Al-Fatihah dalam dua rakaat terakhir tersebut.

JIKA SESEORANG SEDANG MELAKSANAKAN SHALAT SUNNAH DAN MUADZIN MENGUMANDANGKAN IQAMAH

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Jika seseorang shalat sunnat sebelum subuh atau shalat sunat lain dan tiba-tiba muadzin mengumandangkan iqamat, padahalah shalatnya belum selesai, apakah ia harus memutuskan shalatnya beserta imam ataukah ia menyelesaikan shalat sunatnya dulu?.

Jawaban
Pokok dalam permasalahan ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Jika telah (dikumandangkan) iqamat untuk shalat, maka tidak ada shalat, kecuali wajib”.

Dari hadits tersebut jelas sekali bahwa shalat itu menjadi batal ketika terdengar iqamat shalat wajib. Akan tetapi para ulama berselisih : Apakah hadits tersebut berlaku secara mutlak ataukah bisa dipahami bahwa seseorang boleh melanjutkan shalatnya pada keadaan tertentu, kemudian ia bergabung dengan jama’ah?

Menurut saya, berdasarkan apa yang telah kubaca dalam kitab Al-Majmu tulisan An-Nawawi, hadits tersebut berisi anjuran terhadap seorang muslim yang sedang shalat sunnah agar mengikuti imam dari awal shalat, jangan sampai ketinggalan takbiratul ihram.

Maka jika telah dikumandangkan iqamah sedang kita dalam keadaan tasyahud menjelang salam dan dapat dipastikan bahwa kita akan mendapatkan takbiratul ihram maka dalam keadaan seperti ini kita boleh meneruskan shalat sunnatnya lalu cepat-cepat menyelesaikannya walaupun hanya dengan sekali salam.

Contoh lain misalnya kita sedang shalat sunat qabliyah subuh, tiba-tiba terdengar iqamat. Seandainya kita selesaikan shalat sunat besar kemungkinan kita ketinggalan takbiratul ihram bersama imam (secara minimal). Maka dalam keadaan seperti ini lebih baik kita meneruskan shalat dengan tanpa salam.

Ringkasnya, orang yang sedang shalat sunnah dan tiba-tiba dikumandangkan iqamah maka dia harus berijtihad sendiri, apakah ia menyelesaikan terus shalat sunnahnya dan ia akan mendapati takbiratul ihram (bersama imam) ataukah tidak? Jika ia yakin akan mendapati takbiratul ihram maka lebih baik baginya untuk menyelesaikan shalat sunnahnya walaupun dengan meringkasnya (menyegerakannya). Tetapi jika ia yakin akan ketinggalan takbiratul ihram maka lebih baik ia memutuskan shalat dan bergabung kedalam shaf shalat berjamah.

[Disalin dari kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatw Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin