Jumat, 28 Agustus 2009 00:57:21 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa
Adapun dalil dari ijma' (kesepakatan ulama) bahwa puasa itu merupakan salah satu dari rukun-rukun Islam dan ia sudah diketahui secara umum sebagai ajaran agama. Bahkan, mereka sepakat bahwa orang yang mengingkari hukum wajibnya puasa maka dia telah kafir. Sedangkan dalil secara logika dapat dikatakan: Pertama, bahwa puasa sebagai sebuah sarana untuk mensyukuri nikmat, karena puasa merupakan bentuk penahanan diri dari makan, minum, dan jima' (hubungan badan). Puasa bulan Ramadhan mendatangkan nikmat paling besar yang dia dapat dengan menahan diri dari semua itu untuk batas waktu tertentu yang sudah diketahui batasannya. Ada beberapa jenis nikmat yang tidak diketahui dan hanya dapat diketahui apabila nikmat tersebut telah hilang. Lalu, agar nikmat tersebut tidak hilang, maka hak dari nikmat itu harus dipenuhi, yaitu melalui rasa syukur. Mensyukuri nikmat, berdasarkan logika dan syari'at merupakan suatu hal yang wajib. Dan hal tersebut telah diisyaratkan oleh Allah Tabaraka wa Ta'ala melalui firman-Nya di dalam ayat puasa, "Agar kalian bersyukur."
Kamis, 27 Agustus 2009 00:50:50 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa
Sesungguhnya pada puasa itu terkandung kesehatan yang besar dengan semua maknanya, baik kesehatan badan, perasaan, maupun rohani. Dengan demikian, puasa dapat memperbaharui kehidupan seseorang dengan diperbaharuinya sel-sel dan dibuangnya sel-sel yang sudah tua dan mati serta diistirahatkannya perut dan organ pencernaan. Puasa juga dapat memberikan perlindungan terhadap tubuh, membersihkan perut dari sisa-sisa makanan yang tidak dapat dicerna dan juga dari kelembaban yang ditinggalkan oleh makanan dan minuman. Banyak para dokter menyebutkan berbagai manfaat puasa, di antaranya bahwa puasa dapat mempertahankan kelembaban insidentil sekaligus membersihkan pencernaan dari racun yang ditimbulkan oleh makanan yang tidak sehat, dan mengurangi lemak di perut yang sangat berbahaya bagi jantung, yang ia sama seperti pengasingan kuda yang akan dapat menambah kekuatannya untuk bergerak dan lari.
Rabu, 26 Agustus 2009 02:56:08 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa
Puasa merupakan tempat pembinaan bagi setiap muslim untuk membina dirinya, di mana masing-masing mengerjakan amalan yang dapat memperbaiki jiwa, meninggikan derajat, memotivasi untuk mendapatkan hal-hal yang terpuji dan menjauhkan diri dari hal-hal yang merusak. Juga memperkuat kemauan, meluruskan kehendak, memperbaiki fisik, menyembuhkan penyakit, serta mendekatkan seorang hamba kepada Rabb-nya. Dengannya pula berbagai macam dosa dan kesalahan akan diampuni, berbagai kebaikan akan semakin bertambah, dan kedudukan pun akan semakin tinggi. Allah Ta'ala telah mewajibkan bagi kaum muslimin untuk menjalankan puasa sepanjang bulan Ramadhan, bulan tersebut merupakan sayyidusy syuhuur (penghulu bulan-bulan lainnya), padanya dimulai penurunan al-Qur-an. Bulan Ramadhan adalah bulan ketaatan, pendekatan diri, kebajikan, kebaikan, sekaligus sebagai bulan pengampunan, rahmat dan keridhaan. Padanya pula tedapat Lailatul Qadar yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Mengenai keutamaan bulan ini dan puasa pada bulan ini telah disebutkan dalam banyak hadits.
Selasa, 25 Agustus 2009 02:03:52 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa
Para ulama telah berbeda pendapat tentang masalah perkiraan waktu di negara yang waktu siangnya cukup panjang sedang waktu malamnya lebih pendek. Demikian juga di negara yang waktu siangnya lebih pendek dari waktu malamnya. Demikian juga di negara-negara kutub, di waktu malam berlangsung selama setengah tahun di kutub selatan, selama masa itu pula terjadi siang hari di kutub utara. Di antara para ulama itu ada yang berpendapat yang membolehkan dilakukannya perkiraan waktu. Ada juga yang berpendapat yang mengharuskan puasa. Penjelasan mengenai hal tersebut sebagai berikut. Mengenai pendapat pertama, sebagian ulama mengatakan bahwa orang-orang yang tinggal di negara-negara tersebut memiliki satu hukum, yaitu agar waktu-waktu shalat dan puasa diperkirakan bagi mereka. Tetapi, mereka berbeda pendapat tentang di negara mana perkiraan itu dilakukan.
Senin, 24 Agustus 2009 00:51:02 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan, "...Yang dimaksud dengan hisab di sini adalah perhitungan bintang dan perjalanannya dan mereka tidak mengetahui hal tersebut, kecuali hanya sedikit orang saja. Oleh karena itu, hukum yang terkait dengan (awal atau akhir) puasa dan yang lainnya adalah dengan memakai ru'yah untuk menghilangkan kesulitan dari mereka dalam melakukan hisab perjalanan bintang yang cukup berat. Hukum itu terus berlaku pada puasa, meskipun setelah itu ada orang yang mengetahui hal tersebut. Bahkan, lahiriah hadits ini mengandung penolakan terhadap penyandaran hukum (penentuan bulan) pada hisab. Hal itu dijelaskan oleh sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam hadits terdahulu: "Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban menjadi 30 hari." Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengatakan, "Maka tanyakanlah kepada ahli hisab." Dan hikmah dalam hal itu, bahwa jumlah hitungan pada saat berawan (mendung) dan hitungannya menjadi sama bagi orang yang hendak berpuasa sehingga perbedaan dan perselisihan itu dihilangkan dari mereka..."
Minggu, 23 Agustus 2009 04:23:20 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa
Sebagian ulama berpendapat bahwa ru'yah negeri Makkah lebih didahulukan atas negeri-negeri lainnya, karena beberapa sebab berikut ini: Pertama, shalat yang merupakan rukun Islam kedua sangat berkaitan dengan Makkah. Orang-orang menghadap ke Ka'bah setiap harinya minimal sebanyak 5 kali sehingga ru'yah harus dikaitkan dengannya. Kedua, ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima juga sangat berkaitan dengan Makkah. Demikian juga dengan waktu wuquf di Arafah sejak diwajibkannya ibadah haji sampai sekarang ini berkaitan erat dengan ru'yah di negeri Makkah. Ketiga, para fuqaha rahimahumullaah menyebutkan bahwa negara-negara kutub yang di sana tidak terdapat waktu siang untuk mengerjakan puasa, maka perkiraan waktunya disesuaikan dengan waktu di Makkah al-Mukarramah. Yang demikian itu karena ia merupakan negeri tempat diturunkan tasyri' (syari'at Islam) dan arah kiblat kaum muslimin.
First Prev 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 Next Last
