K u n - y a h

Jumat, 14 Agustus 2009 15:47:33 WIB
Kategori : Risalah : Anak

Kun-yah adalah setiap nama yang dimulai baik dalam sebutan panggilan atau tuisan dengan Abu Fulan atau Abu Fulanah bagi laki-laki. Contohnya seperti : Abu Abdillah (dari nama Abdullah), Abu Unaisah (kun-yahnya penulis). Dn Ummu Fulan atau Ummu Fulanah bagi perempuan. Contoh seperti : Ummu Abdillah atau Ummu Unaisah. Kun-yah merupakan sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah ditinggalkan oleh sebagian kaum muslimin khususnya di negeri kita ini. Dan kun-yah juga merupakan kemuliaan bagi orang yang dikun-yahkan. Kun-yah merupakan kebiasaan kaum muslimin dan warisan yang turun temurun dari zaman ke zaman sampai mereka meninngalkannya. Demikian seriusnya perhatian ulama terhadap masalah kun-yah sehingga kalau kita membaca kitab-kitab rijalul hadits, kita akan dapati bab kun-yah tersendiri. Bahkan sebagian ulama memerlukan menyusun kitab khusus berbicara tentang masalah kun-yahnya para perawi hadits. Seperti Imam Muslim dengan kitabnya Al-Kuna wal Asma dan Imam Ad-Dulabiy dengan kitabnya Kitabul kuna wal Asma.

(Bolehkah) Beralasan Dengan Takdir Atas Perbuatan Maksiat Atau Dari Meninggalkan Kewajiban

Kamis, 13 Agustus 2009 14:29:33 WIB
Kategori : Kitab : Qadha & Qadar

Keimanan kepada qadar tidaklah memperkenankan pelaku kemaksiatan untuk beralasan dengannya atas kewajiban yang ditinggalkannya atau kemaksiatan yang dikerjakannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Tidak boleh seseorang berdalih dengan takdir atas dosa (yang dilakukannya) berdasarkan kesepakatan (ulama) kaum muslimin, seluruh pemeluk agama, dan semua orang yang berakal. Seandainya hal ini diterima (dibolehkan), niscaya hal ini dapat memberikan peluang kepada setiap orang untuk melakukan perbuatan yang merugikannya, seperti membunuh jiwa, merampas harta, dan seluruh jenis kerusakan di muka bumi, kemudian ia pun beralasan dengan takdir. Ketika orang yang beralasan dengan takdir dizhalimi dan orang yang menzhaliminya beralasan yang sama dengan takdir, maka hal ini tidak bisa diterima, bahkan kontradiksi. Pernyataan yang kontradiksi menunjukkan kerusakan pernyataan tersebut. Jadi, beralasan dengan qadar itu sudah dimaklumi kerusakannya di permulaan akal".

Apakah Melakukan Sebab-Sebab Dapat Manafikan Keimanan Kepada Qadha' Dan Qadar?

Rabu, 12 Agustus 2009 15:04:24 WIB
Kategori : Kitab : Qadha & Qadar

Melakukan sebab-sebab itu tidak menafikan iman kepada qadar, bahkan melakukannya merupakan kesempurnaan iman kepada qadha' dan qadar. “Karena itu, hamba berkewajiban -disamping beriman kepada qadar- untuk bersungguh-sungguh dalam pekerjaan, menempuh faktor-faktor kesuksesan, dan bersandar kepada Allah Subhanahuwa Ta’ala agar memudahkan baginya sebab-sebab kebahagiaan, serta menolongnya atas hal itu.”. Nash-nash al-Qur-an dan as-Sunnah berisikan perintah untuk melakukan upaya-upaya yang disyari’atkan dalam berbagai urusan kehidupan: memerintahkan bekerja, berusaha mencari rizki, me-nyiapkan peralatan untuk menghadapi musuh, berbekal untuk perjalanan, dan lain sebagainya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi…"

Adab-Adab Imam Dalam Shalat Berjama'ah

Selasa, 11 Agustus 2009 07:40:11 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat

Sangat disayangkan “masjid pada masa sekarang ini telah sepi dari para imam yang bersih, berilmu dari kalangan penuntut ilmu dan pemiliknya –kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Allah-. Bahkan kebanyakan yang mengambil posisi ini dari golongan orang-orang awam dan orang-orang yang bodoh. Semisal, dalam hal membaca Al Fatihah saja tidak tepat, apalagi menjawab sebuah pertanyaan si penanya tentang sebuah hukum atau akhlak yang dirasa perlu untuk agama ataupun dunianya. Mereka tidaklah maju ke depan, kecuali dalam rangka mencari penghasilan dari jalannya dan dari pintunya. Secara tidak langsung, -para imam seperti ini- menjauhkan orang-orang yang semestinya layak menempati posisi yang penting ini. Hingga, -sebagaimana yang terjadi di sebagian daerah kaum muslimin- sering kita temui, seorang imam masjid tidak memenuhi kriteria kelayakan dari syarat-syarat menjadi imam. Oleh karenanya, tidaklah aneh, kita melihat ada diantara mereka yang mencukur jenggot, memanjangkan kumis, menjulurkan pakaiannya (sampai ke lantai) dengan sombong, atau memakai emas, merokok, mendengarkan musik, atau bermu’amalah dengan riba, menipu dalam bermua`amalah, memberi saham dalam hal yang haram, atau istrinya bertabarruj, atau membiarkan anak-anaknya tidak shalat, bahkan kadang-kadang sampai kepada perkara yang lebih parah dari apa yang telah kita sebutkan di atas”.

Apakah Iman Kepada Qadar Menafikan Kehendak Hamba Dalam Berbagai Perbuatan Yang Dapat Dipilihnya?

Senin, 10 Agustus 2009 23:00:42 WIB
Kategori : Kitab : Qadha & Qadar

Iman kepada qadar -sebagaimana yang telah disinggung- tidak menafikan keadaan hamba dalam memiliki kehendak pada perbuatan-perbuatan yang dipilihnya dan mempunyai kuasa terhadapnya. Hal itu ditunjukkan oleh syari'at dan fakta. Dalam syari'at, dalil-dalil mengenai hal itu sangat banyak sekali, di antaranya firman Allah Ta'ala. "...Maka barangsiapa yang menghendaki, niscaya ia menempuh jalan kembali kepada Rabb-nya". Juga firman-Nya yang lain. "...Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.." Juga firman-Nya. "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya...". Sedangkan berdasarkan fakta, maka setiap manusia mengetahui bahwa dia mempunyai kehendak dan kemampuan untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, serta mampu membedakan antara apa yang terjadi dengan kehendaknya, seperti berjalan, dan apa yang terjadi dengan selain kehendaknya, seperti gemetar.

Hukum Pengkafiran Dan Pemboman

Minggu, 9 Agustus 2009 04:29:27 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Terorisme

Akibat yang ditimbulkan oleh keyakinan yang salah ini seperti penghalalan darah, terinjak-injaknya kehormatan, terampasnya harta secara khusus atau umum, pemboman pemukiman dan kendaraan, dan peledakan gedung-gedung. Kesemuanya ini –dan yang semisalnya- diharamkan menurut syariat (ijma kaum muslimin) karena menjadi penyebab hilangnya hak orang, yang tidak berdosa, hilangnya hak harta, hilangnya hak rasa aman dan menetap, dan haknya orang-orang yang damai lagi sentosa yang hidup di perumahan dan lingkungan mereka, hilangnya hak mendapatkan suasana pagi dan sore hari, dan hilannya kepentingan-kepentingan umum yang harus ada pada manusia. Islam menjaga harta-harta kaum muslimin, kehormatan, badan (jiwa) dan mengharamkan perbuatan merampasnya serta sangat menekannkan hal-hal tersebut. Termasuk hal terakhir yang disampaikan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya : "Bahwasanya darah, harta, dan kehormatan kalian aku haramkan seperti haramnya hari ini, bulan ini dan di negeri kalian ini' kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Apakah aku telah menyampaikannya ? Ya Allah saksikanlah"

First  Prev  133  134  135  136  137  138  139  140  141  142  143  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin