Tabarruk (Mencari Berkah)

Senin, 13 Juli 2009 23:48:20 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)

Keberkahan berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Namun Allah Azza wa Jalla mengkhususkan sebagian berkah-Nya kepada seorang hamba atau makhluk tertentu yang dikehendaki-Nya. Oleh karena itu, seseorang atau suatu makhluk atau benda tidak boleh dinyatakan mempunyai berkah kecuali berdasarkan dalil (dari Al-Qur-an atau as-Sunnah yang shahih). Berkah artinya kebaikan yang banyak atau kebaikan yang tetap dan tidak hilang. Al-Qur-an Kitabullah dikatakan mengandung berkah apabila dibaca, difahami dan diamalkan. Ada pula waktu-waktu yang mengandung berkah seperti malam Lailatul Qadar. Tabarruk dengan Lailatul Qadar yaitu dengan melaksanakan ibadah pada 10 malam terakhir pada bulan Ramadhan dengan ibadah yang sesuai dengan Sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun tempat yang ada berkahnya seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi , dan Masjid al-Aqsha. Ada beberapa hal yang mengandung berkah, baik berbentuk benda yang ada berkahnya seperti air Zamzam, atau amal yang ada berkahnya, yaitu setiap amal shalih yang dikerjakan dengan ikhlas dan ittiba’ kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, atau berbentuk pribadi yang ada berkahnya seperti tubuh para Nabi.

Beberapa Kesalahan Dalam Penamaan Dan Istilah

Rabu, 28 Mei 2008 12:46:38 WIB
Kategori : Adab Dan Perilaku

Penyebutan sesuatu tidak menggunakan nama yang sebenarnya menurut syar’i. seperti penyebutan riba bank diganti dengan faidah bank, khamr diganti dengan minuman penenang (rohani), zina diganti dengan hubungan sex dan sebagainya. Yang benar, seharusnya kita menyebut hal-hal tersebut berdasarkan apa yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala namakan. Karena dalam penamaan (yang Allah berikan tersebut) terdapat banyak faidah. Di antaranya, agar manusia mengetahui apa-apa yang telah diharamkan Allah, baik nama ataupun sifatnya. Sehingga mereka menjauhinya, setelah mengetahui bahaya dan ancaman siksa (bagi yang melanggar). Dan tidak timbul kesan meremehkan pada jiwa kita mengenai keharaman tersebut setelah namanya diganti. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”

Waspadalah Terhadap Perangkap Riya..!

Selasa, 27 Mei 2008 13:44:52 WIB
Kategori : Risalah : Tazkiyah Nufus

Di antara jenis riya’ ialah sebagi berikut : Riya Yang Berkaitan Dengan Badan : Misalnya dengan menampakkan kekurusan dan wajah pucat, agar penampakan ini, orang-orang yang melihatnya menilainya memiliki kesungguhan dan dominannya rasa takut terhadap akhirat. Dan yang mendekati penampilan seperti ini ialah dengan merendahkan suara, menjadikan dua matanya menjadi cekung, menampakkan keloyoan badan, untuk menampakkan bahwa ia rajin berpuasa. Riya Dari Sisi Pakaian : Misalnya, membiarkan bekas sujud pada wajah, mengenakan pakaian jenis tertentu yang biasa dikenakan oleh sekelompok orang yang masyarakat menilai mereka sebagai ulama, maka dia mengenakan pakaian itu agar dikatakan sebagai orang alim. Riya Dengan Perkataan : Umumnya, riya’ seperti ini dilakukan oleh orang-orang yang menjalankan agama. Yaitu dengan memberi nasihat, memberi peringatan, menghafalkan hadits-hadits dan riwayat-riwayat, dengan tujuan untuk berdiskusi dan melakukan perdebatan, menampakkan kelebihan ilmu, berdzikir dengan menggerakkan dua bibir di hadapan orang banyak.

Hukum Mengirim Kurban Ke Luar Negeri

Senin, 26 Mei 2008 13:45:41 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah

Pengertian mengirim kurban ke luar negeri ; Maksudnya adalah seorang mengirimkan sejumlah uang ke suatu negeri langsung atau melalui yayasan sosial atau organisasi atau yang sejenisnya, lalu yayasan itu bekerja sama dengan yayasan atau perorangan di negeri yang dituju untuk membelikan hewan kurban sekaligus menyembelihnya dan membagi-bagikannya kepada kaum muslimin di negeri yang dituju. Para ulama berselisih tentang hukum mengirim kurban ini ; sebagian mereka membolehkan sebagiannya tidak membolehkan. Pendapat yang rajih, ialah pendapat yang membolehkan berdalil dengan keabsahan wakalah (perwakilan) dalam kurban sebagaimana dalam hadits-hadits berikut. Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh Salim bin 'Id Al-Hilali dan Prof Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar. Namun, pada asalnya kurban itu disembelih oleh orang yang berkurban di daerahnya. Akan tetapi, apabila ada hajat dan manfaat yang lebih besar untuk dikirim -misalnya ke negeri yang sedang mengalami kelaparan atau tertimpa bencana- maka diperbolehkan.

Adakah Isi Dan Kulit Dalam Ajaran Islam?

Minggu, 25 Mei 2008 06:52:56 WIB
Kategori : Fokus : Mabhats

Termasuk bid’ah yang merebak pada zaman ini, yaitu anggapan sebagian orang yang membagi Islam menjadi “kulit dan isi”, atau “kuliyat dan juz-iyyat”, atau “bentuk dan isi”, atau “ushul dan furu”, atau “bagian luar dan ruh”. Lalu mereka menyepelekan bagian agama yang dianggapnya sebagai kulit atau juz’iyyat, atau bentuk semata. Memang sebagian ulama ada yang menggunakan istilah ushul (pokok) dan furu’ (cabang) dalam menjelaskan ajaran Islam, tetapi mereka tidak bermaksud meremehkan furu’, apalagi meninggalkannya. Tetapi istilah itu untuk menunjukkan nilai pentingnya. Karena semua bagian agama Islam ini penting, namun nilai pentingnya tidaklah satu derajat. Adapun orang-orang yang memiliki anggapan sebagaimana di atas, sebagian besar mereka kemudian tidak menaruh perhatian terhadap syi’ar-syi’ar yang lahiriyah, yang mereka anggap sebagai kulit. Bahkan menuduh orang yang berpegang dengannyan sebagai orang yang menyibukkan diri dengan perkara cabang, dan orang yang mendakwahkannya dianggap mengobarkan perselisihan dan perpecahan.

Korelasi Ilmu Kedokteran Tentang Jenis Kelamin Janin Dengan Firman Allah Dalam Surat Luqman Ayat 34

Sabtu, 24 Mei 2008 09:33:23 WIB
Kategori : Fokus : Fatawa

Ada lima hal yang berhubungan dengan yang ghaib, yang berkaitan dengan rahim dan janin, dan tidak ada yang mengetahui selain hanya Allah semata, yaitu : usia menetapnya janin di dalam rahim si ibu, kehidupan janin tersebut di dunia, amaliyah hidupnya, rezekinya, kebahagiaan atau kesengsaraan, dan jenis kelamin dari janin sebelum ia diciptakan. Dan tentunya setelah si janin diciptakan oleh Allah, keberadaan jenis kelamin yang dimiliki oleh janin itu adalah bukan merupakan bagian dari ilmu ghaib. Karena keberadaan janin setelah diciptakan maka ia menjadi sebuah ilmu/pengetahuan yang pasti dan dapat diketahui dengan panca indera. Walaupun keberadaan janin tersebut terlindungi dan tertutup oleh tiga kegelapan, dan apabila ditelusuri melalui ilmu pengetahuan akan jelas (kenyataan yang ada pada janin tersebut). Dan tidak beda jauh hasil yang didapatkan terhadap apa yang telah Allah ciptakan dengan penyingkapan alat deteksi yang kuat, sehingga dapat menerangi tiga kegelapan yang melindungi keberadaan janin sehingga akan tampak jelas jenis kelamin janin, apakah laki-laki ataukah perempuan.

First  Prev  138  139  140  141  142  143  144  145  146  147  148  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin