Minggu, 11 Mei 2008 13:32:08 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)
Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa sihir itu memiliki hakekat dan meyakini bahwa hak ini benar-benar ada, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur-an dan As-Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaithan-syaithan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaithan-syaithan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang Malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (Kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui.”
Sabtu, 10 Mei 2008 03:03:52 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)
Kahin (dukun) adalah orang yang mengambil informasi dari syaithan yang mencuri pendengaran dari langit. Atau dapat dikata-kan bahwa dukun adalah orang yang memberitahukan tentang perkara-perkara ghaib yang akan terjadi di masa yang akan datang atau yang memberitahukan tentang perkara-perkara yang tersimpan dalam hati seseorang. Sebelum bi’tsah (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus), dukun-dukun tersebut berjumlah sangat banyak, tetapi setelah bi’tsah jumlah mereka berkurang (sedikit), karena Allah menjaga langit dengan adanya bintang-bintang. Kebanyakan yang terjadi pada ummat ini adalah apa yang dikabarkan oleh jin kepada antek-anteknya -dari golongan manusia- tentang berita ghaib yang terjadi di bumi, maka orang bodoh mengira bahwasanya itu adalah kasyf (penyingkapan sesuatu yang ghaib) dan karamah! Sungguh telah banyak orang yang tertipu dengan hal itu. Mereka menganggap orang yang menyampaikan kabar dari jin itu adalah wali Allah, padahal sebenarnya ia adalah wali syaithan!! ‘Arraf (tukang ramal) yaitu orang yang mengaku mengetahui tentang suatu hal dengan menggunakan isyarat-isyarat untuk menunjukkan barang curian, atau tempat barang hilang dan semacamnya. Sering disebut sebagai tukang ramal, ahli nujum, peramal nasib dan sejenisnya.
Jumat, 9 Mei 2008 03:09:56 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat
Zakat fithri adalah zakat yang diwajibkan karena berbuka dari bulan Ramadhan. Zakat tersebut wajib atas setiap individu muslim, kecil, besar, laki-laki, wanita, merdeka, maupun budak. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wani-ta, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin." Zakat fithri diwajibkan pada bulan Sya'ban dari tahun kedua Hijriyyah. Tujuannya untuk menyucikan orang yang berpuasa dari segala pelanggaran yang mungkin terjadi saat puasa, baik berupa melakukan perbuatan yang sia-sia, atau perkataan yang keji, sekaligus untuk membantu orang-orang yang fakir. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan ad-Daraquthni, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan yang keji sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang-siapa yang menunaikannya sebelum shalat 'Id, maka ia merupakan zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat 'Id, maka ia termasuk salah satu sedekah (yang sunnah)."
Kamis, 8 Mei 2008 08:08:44 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” . Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya).
Rabu, 7 Mei 2008 15:57:18 WIB
Kategori : Dakwah : Kepada Kafir
Yang dimaksud Ahlu Kitab adalah orang-orang Nashara dan Yahudi, meskipun mereka muysrik. Perbuatan syirik mereka ini sudah melekat pada mereka saat Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengabarkan tentang pengkultusan orang-orang Nashara terhadap Nabi Isa Alaihissalam, dan menganggapnya sebagai tuhan yang mereka sembah disamping menyembah Allah Azza wa Jalla. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata : ‘Sesungguhnya Allah itu adalah Al-Masih putera Maryam” . Sebagaimana juga Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberitahukan tentang Yahudi yang mengatakan Uzair itu anak Allah. Secara global, Allah Azza wa Jalla juga mengabarkan tentang Ahlul Kitab, bahwa mereka telah menjadikan para rahibnya sebagai sesembahan selain Allah Azza wa Jalla.
Selasa, 6 Mei 2008 01:36:12 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya seorang pengusaha yang bergerak antara lain di bidang jual beli mobil. Di dalam akad itu, saya sebutkan sebagai berikut : "Saya menjual mobil ini kepada si fulan dengan harga 200 ribu riyal. Pada saat akad berlangsung, dia harus menyerahkan sekian riyal, sedangkan sisanya dibayarkan dengan angsuran bulanan, setiap bulan sekian riyal" Saya memberikan syarat kepada pembeli agar dia bekerja pada saya dan saya menyediakan baginya pekerjaan, dimana saya menjalin hubungan pekerjaan dengan beberapa instansi pemerintah. Saya syaratkan supaya dia bekerja pada saya sampai pembayaran angsuran mobil selesai, atau jika harga mobil itu dibayar lunas, dan selama kesepakatan saya dengan instansi pemerintah itu tetap berjalan. Tetapi saya merasa ragu dalam menjalankan cara ini, karena dalam jual beli itu saya mensyaratkan padanya untuk bekerja di tempat saya. Tolong beritahu saya mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan balasan-Nya. Dan jika cara ini tidak benar, lalu bagaimana saya harus berbuat terhadap akad-akad terdahulu dan juga para pelakunya?
First Prev 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 Next Last
