Selasa, 29 April 2008 10:43:43 WIB
Kategori : Al-Masaa'il
Orang Yahudi telah menetapkan penggabungan pemukiman-pemukiman mereka mengelilingi Baitul Maqdis ke Baitul Maqdis (Al-Quds), dalam satu distrik yang terpusat. Ini terjadi setelah dimulainya pembangunan pemukiman baru di Bukit Abu Ghunaim. Pemukiman-pemukiman ini termasuk sebagai upaya menambah pemukiman-pemukiman (Yahudi) yang dibangun di sekitar Baitul Maqdis (Al-Quds). Sehingga nantinya, Baitul Maqdis dikelilingi dengan pemukiman-pemukiman Yahudi, seperti tembok pada tempat perlindungan setelah mengepung kota Al-Quds sejak enam tahun lalu, disertai pos-pos pemeriksaan militer. (Dimaksudkan) untuk mencegah penduduk Palestina di Ghaza sebelah barat terhalang (tidak) masuk ke Baitul Maqdis atau shalat di Masjidil Aqsha. Perlu diketahui, banyak kelompok orang-orang Yahudi dengan beragam nama, mereka berusaha terus menerus mengganggu kaum Muslimin di dalam Masjidil Aqsha, dengan dalih, mereka melakukan shalat disana, sehingga menimbulkan bentrokan antara kaum Muslimin yang sedang melakukan shalat di dalam masjid tersebut, dengan tentara Yahudi.
Senin, 28 April 2008 07:44:07 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat
Nasihatku kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, hendaklah dia bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan hendaklah dia ingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan sesuatu kepadanya untuk menguji dirinya dengan itu. Yang diberi harta, diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan harta itu. Jika ia mensyukuri nikmat ini dan menunaikan haknya, maka ia akan beruntung. Jika ia bakhil dalam zakat, (berarti) ia tidak menunaikan hak dari nikmat ini, maka ia akan rugi dan akan merasakan adzab, serta balasan dari perbuatannya itu di dalam kuburnya dan pada hari Kiamat –Nas’alullahal ‘afiyah (kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala darinya). Harta itu akan hilang dan masalahnya sangat berbahaya. Akibatnya sangat buruk bagi orang yang bakhil dan tidak menunaikan zakatnya. Harta itu akan ditinggal untuk orang-orang sesudahnya, sementara ia akan dihisab dan menanggung dosanya.
Minggu, 27 April 2008 22:52:16 WIB
Kategori : Risalah : Anak
Syaikh Mushthafa di dalam kitabnya, Fiqh Tarbiyatul Abnaa’, hal. 135, mengatakan, “Terkadang seorang anak berbuat salah, karenanya ia memerlukan bimbingan. Lalu sang ibu datang untuk membimbingnya. Tetapi, sang suami yang berakal justeru menghardik sang ibu di hadapan anaknya sehingga berdampak negatif bagi anaknya, yang mengakibatkan kewibawaan sang ibu jatuh. Oleh karena itu, berhati-hatilah Anda agar tidak menghardik isteri di hadapan anaknya, tetapi hendaklah Anda berlemah lembut dalam bertutur kata dan berikan penghormatan terhadap kewibawaan dan harga dirinya. Katakan kepadanya, misalnya, ‘Menurutku anak ini belum pantas untuk dipukul, semoga Allah memberikan ampunan pada kali ini, maka maafkanlah untuk kali ini. Dan jika dia mengulanginya lagi, maka berikanlah hukuman. Dan aku akan memberinya hukuman yang sama denganmu". Jika seorang ibu dipukul dan dihardik olehmu di hadapan anak-anaknya, maka hal itu akan tampak jelas di mata anak-anaknya dan berpengaruh terhadap psikologinya. Di antara mereka bahkan akan ada yang marah dan membencimu serta sangat sedih atas apa yang dialami ibunya.
Sabtu, 26 April 2008 01:27:20 WIB
Kategori : Fiqih : Waris & Waqaf
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku pernah jatuh sakit di Makkah yang kemudian sembuh dan selamat dari kematian. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang membesukku, maka aku tanyakan, Wahai Rasulullah, ‘Aku memiliki harta yang banyak dan tidak ada yang mewarisi hartaku kecuali seorang anak wanita, apakah aku boleh bersedekah dengan 2/3 dari hartaku?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Kukatakan, ‘Apakah separuh saja?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ ‘Apakah sepertiga?’ tanyaku. Beliau menjawab. "Sepertiga itu banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya adalah lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta apa yang ada di tangan orang lain. Sesungguhnya, tidaklah engkau berikan nafkah kepada keluargamu kecuali engkau akan diganjar atasnya, bahkan sampai-sampai satu suapan yang engkau berikan ke mulut isterimu”
Jumat, 25 April 2008 13:51:43 WIB
Kategori : Risalah : Orang Tua
Di dalam kitab Subulus Salaam (III/78), ash-Shan’ani mengatakan, “Lahiriahnya sama, apakah itu jihad fardhu ‘ain maupun fardhu kifayah, dan baik merasa keberatan pada kedua orang tuanya atau tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwasanya diharamkan berjihad bagi seorang anak jika dilarang oleh kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya dengan syarat keduanya harus muslim, karena berbakti kepada keduanya adalah fardhu ‘ain sementara jihad tersebut adalah fardhu kifayah, tetapi dalam jihad yang hukumnya fardhu ‘ain, maka lebih didahulukan jihad. Jika ada yang mengatakan, ‘Berbakti kepada kedua orang tua adalah fardhu ‘ain juga sementara jihad pada saat diwajibkan, maka ia menjadi fardhu ‘ain. Dengan demikian, keduanya berkedudukan sama, lalu di mana letak pendahuluan jihad?’ Dapat saya katakan, ‘Karena kemaslahatannya lebih umum, di mana jihad dimaksudkan untuk menjaga agama sekaligus membela kaum muslimin, sehingga kemaslahatannya bersifat umum.
Kamis, 24 April 2008 14:01:44 WIB
Kategori : Risalah : Orang Tua
Dari ‘Abdullah bin Dinar dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya ada seseorang dari Arab badui menemuinya pada satu jalan di Makkah, lalu ‘Abdullah bin ‘Umar memberinya salam dan membawanya di atas keledai yang ia tumpangi dan dia berikan penutup kepala yang ada di atas kepalanya. Ibnu Dinar berkata, “Lalu kami katakan kepadanya, ‘Semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sesungguhnya dia itu termasuk orang-orang badui dan orang-orang badui ridha dengan pemberian yang sedikit”. Lalu ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Sesungguhnya bapak orang ini adalah sahabat baik ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu dan sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sesungguhnya kebaikan yang paling baik adalah menyambung tali silaturahmi yang dilakukan oleh seseorang terhadap keluarga orang kecintaan ayahnya”
First Prev 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 Next Last
