Sabtu, 5 April 2008 13:19:47 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Dalam masalah waktu diucapkan At Tatswib, terdapat dua pendapat di kalangan ulama. Pertama, diucapkan pada adzan awal sebelum waktu Subuh. Kedua, dilakukan pada waktu adzan Subuh? Pendapat pertama menyatakan bahwa At Tatswib dilakukan pada adzan pertama sebelum adzan masuk waktu Subuh, dengan mendasarkan hadits Ibnu Umar. Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh al Albani. Beliau rahimahullah menyatakan, At Tatswib disyariatkan hanya di adzan awal Subuh yang dikumandangkan sebelum masuk waktu sekitar seperempat jam, dengan dasar hadits Ibnu Umar yang berbunyi :" Dahulu berkata pada adzan awal setelah al falaah : الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ dua kali. Sedangkan hadits Abu al Mahdzurah mutlak mencakup dua adzan, namun adzan yang kedua bukan yang dimaksudkan, karena ada yang mengikatnya dalam riwayat lainnya dengan lafadz : Dan jika kamu beradzan di awal dari Subuh, maka ucapkanlah : الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An Nasa-i, Ath Thahawi dan lainnya, dan hadits ini tercantum dalam Shahih Abu Dawud, no. 510-516, sehingga haditsnya ini mendukung hadits Ibnu Umar. Oleh karena itu, setelah menyampaikan lafadz an Nasaa-i, ash Shan’ani berkata di dalam kitab Subulus Salaam 1/167-168: “Dalam hadits ini ada taqyid (unsur yang membatasi) terhadap riwayat yang mutlak”. Ibnu Ruslaan berkata: “Ibnu Khuzaimah menshahihkan riwayat ini. Ia berkata, pensyariatan At Tatswib hanyalah di adzan pertama fajar, karena untuk membangunkan orang yang tidur.
Jumat, 4 April 2008 17:29:05 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)
Dalam Islam dilarang mengobati sihir dengan sihir atau dengan mendatangi dukun, karena dukun hanyalah mengusir syaithan sihir dengan syaithan sihir yang lain. Maka, ibarat mengusir maling dengan meminta bantuan perampok atau penjarah. Ibnul Jauzi (wafat th. 597 H) rahimahullah berkata: “Nusyrah adalah membuka sihir dari orang yang terkena sihir, dan hampir tidak ada orang yang mampu melakukannya kecuali oleh orang yang mengetahui sihir.” Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang nusyrah, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: ‘Nusyrah itu termasuk perbuatan syaithan.’” Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (wafat th. 751 H) rahimahullah menjelaskan: “Nusyrah adalah penyembuhan terhadap seseorang yang terkena sihir. Caranya ada dua macam: Pertama: Dengan menggunakan sihir pula, dan inilah yang termasuk perbuatan syaithan. Kedua: Penyembuhan dengan menggunakan ruqyah, ayat-ayat ta’awwudz (perlindungan), obat-obatan, dan do’a-do’a yang diperkenankan. Cara ini hukumnya jaiz (boleh).”
Kamis, 3 April 2008 14:42:35 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)
Munajjim (ahli nujum) juga termasuk dalam kategori peramal menurut apa yang diistilahkan oleh sebagian ulama. Di dalam Shahiihul Bukhari dan Shahiih Muslim, dari hadits Zaid bin Khalid al-Juhani, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengimami kami shalat Shubuh di Hudaibiyyah setelah semalamnya turun hujan. Ketika usai shalat, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berbalik menghadap kepada para Sahabat Radhiyallahu anhum lantas bersabda: ‘Tahukah kalian apa yang difirmankan Rabb-mu?’ Para Sahabat Radhiyallahu anhum menjawab: ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.’ Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: ‘Di kala pagi ini, di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir.’ Adapun orang yang mengatakan: ‘Telah turun hujan kepada kita berkat karunia dan rahmat Allah’, ia telah beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang-bintang. Sedangkan orang-orang yang berkata: ‘Telah turun hujan kepada kita karena bintang ini atau bintang itu,’ maka ia kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.
Rabu, 2 April 2008 15:32:47 WIB
Kategori : Kitab : Aqidah (Syarah)
“Di antara hamba-Ku ada yang menjadi beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan: ‘Kami telah diberi hujan karena keutamaan dan rahmat Allah,’ maka itulah orang yang beriman kepada-Ku dan kafir ter-hadap bintang-bintang. Sedang orang yang mengatakan: ‘Kami diberi hujan dengan bintang ini dan itu,’ maka itulah orang yang kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.’” Jika ia percaya bahwa bintang adalah pelaku atau faktor yang mempengaruhi turunnya hujan, maka ia dinyatakan musyrik dengan tingkatan syirik besar. Dan jika ia percaya bahwa bintang menyertai turunnya hujan sehingga dapat dijadikan isyarat -walaupun dengan meyakini bahwa turunnya hujan itu dengan izin Allah Azza wa Jalla- maka perbuatan itu tetap haram dan pelakunya dinyatakan musyrik dengan tingkatan syirik kecil yang bertentangan dengan kesempurnaan tauhid. Menisbatkan sesuatu kepada selain Allah sebagai pencipta, baik sebagai pelaku, faktor yang mempengaruhi atau faktor penyerta adalah perbuatan syirik yang kini telah banyak tersebar di kalangan masyarakat. Inilah syirik yang sangat dikhawatirkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
Selasa, 1 April 2008 15:10:12 WIB
Kategori : Adab Dan Perilaku
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman mengatakan, bahwa kebiasaan merokok termasuk dapat merusak kehormatan, dikarenakan hukumnya haram. Binatang-binatang pun tidak menyukainya. Bau busuknya telah mengganggu banyak manusia, dan malaikat terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia. Terlebih lagi jika memperhatikan bahaya-bahaya yang tidak terhitung jumlahnya. Rokok tidak dikonsumsi, kecuali memperlihatkan gambaran yang buruk menurut pandangan para ulama (rabbani). Akan tetapi, orang-orang kebanyakan begitu terjerat olehnya. Sampai ada yang berbuka puasa dengan menghisap rokok terlebih dahulu, atau untuk memulai makan atau minum. La haula wala quwwata illa billah. Sehingga, bila masih saja ada seseorang yang membela diri dengan tetap berbuat buruk, misalnya merokok, itu menandakan pada orang tersebut ada sesuatu yang rusak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “ Seseorang yang sudah rusak jiwanya, atau keseimbangan dirinya, ia akan menyukai dan menikmati perkara-perkara yang membahayakan dirinya.
Senin, 31 Maret 2008 13:52:03 WIB
Kategori : Al-Qur'an
Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah mahdhah (murni) dan salah satu ibadah untuk mendekatkan diri seorang hamba kepada Rabb-nya. Hukum asal pada ibadah ini dan ibadah mahdhah lainnya adalah, dilakukan oleh seorang muslim untuk mencari ridha Allah. Oleh karena itu, tidak pernah diketahui dari generasi Salafush Shalih perbuatan menyewa orang untuk membacakan Al-Qur’an untuk mayit, atau dalam walimah, atau acara-acara lainnya. Dan tidak ada riwayat dari seorang imam pun (yang menerangkan) ada di antara mereka yang memerintahkan hal tersebut, ataupun memberikan keringanan dalam hal demikian ini. Juga tidak pernah diketahui dari salah seorang mereka yang mengambil upah bacaan Al-Qur’an. Bahkan (sebaliknya,-red) mereka membaca Al-Qur’an karena mengharapkan balasan di sisi Allah Azza wa Jalla. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang membaca Al-Qur’an agar memohon dengannya, dan memberikan peringatan keras dari meminta kepada manusia.
First Prev 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 Next Last
