Kamis, 6 Maret 2008 02:00:33 WIB
Kategori : Wanita : Wasiat
Kita berbicara tentang wanita yang patut diteladani, dan kita tidak bisa melupakan seorang wanita yang mencapai derajat kemauan tertinggi dan mendapatkan kabar gembira (bahwa dia akan masuk) Surga, sedangkan dia berjalan di permukaan bumi. Dari wanita inilah kita belajar kemuliaan, kesabaran, dan memberi sumbangsih di jalan agama ini. Ia adalah al-Ghumaisha' binti Milhan Ummu Sulaim Radhiyallahu ‘anha, An-Nasa-i meriwayatkan dari hadits Anas Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan: “Abu Thalhah (datang) melamar, lalu Ummu Sulaim berkata, ‘Demi Allah, orang semisalmu, wahai Abu Thalhah, tidak akan ditolak. Tetapi engkau adalah pria kafir sedangkan aku wanita muslimah, dan tidak halal bagiku menikahimu. Jika engkau masuk Islam, maka itulah maharku dan aku tidak meminta kepadamu selainnya. Kemudian dia masuk Islam, lalu hal itu menjadi maharnya.’ Tsabit berkata, ‘Aku tidak mendengar seorang wanita pun yang lebih mulia maharnya dibanding Ummu Sulaim, (maharnya) yaitu Islam.’”
Rabu, 5 Maret 2008 13:48:15 WIB
Kategori : Wanita : Wasiat
Diriwayatkan bahwa Syuraih al-Qadhi bertemu dengan asy-Sya’bi pada suatu hari, lalu asy-Sya’bi bertanya kepadanya tentang keadaannya di rumahnya. Ia menjawab: “Selama 20 tahun aku tidak melihat sesuatu yang membuatku marah terhadap isteriku.” Asy-Sya’bi bertanya, “Bagaimana itu terjadi?” Syuraih menjawab, “Sejak malam pertama aku bersua dengan isteriku, aku melihat padanya kecantikan yang menggoda dan kecantikan yang langka. Aku berkata dalam hatiku: “Aku akan bersuci dan shalat dua rakaat sebagai tanda syukur kepada Allah. Ketika aku salam dan mendapati isteriku menunaikan shalat dengan shalatku dan salam dengan salamku, maka ketika rumahku telah sepi dari para Sahabat dan rekan-rekan, aku berdiri menuju kepadanya. Aku ulurkan tanganku kepadanya, maka dia berkata, ‘Perlahan, wahai Abu Umayyah, seperti keadaanmu semula.
Selasa, 4 Maret 2008 12:22:25 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya salah seorang pengusaha di bidang jual beli emas perhiasan. Kami beli dari para pedagang pengimpor secara grosir, dan membayar harganya dengan beberapa kali bayar. Apakah cara yang saya pergunakan dan juga dipergunakan oleh seluruh pengusaha di bidang ini halal atau haram? Tolong disertai penjelasan mengenai penghalalan dan pengharamannya. Jawaban : Jika kenyataannya seperti yang disebutkan di atas, yaitu jual beli emas yang sudah dibentuk perhiasan, maka muamalah dengan cara seperti itu adalah haram, jika tagihan dari pembelian itu dibayar beberapa kali dengan emas, perak atau uang kertas yang mengganti posisi keduanya. Sebab, di dalamnya terkandung riba nasa’. Dan bisa juga di dalam mu’amalah ini tergabung riba fadhl dan riba nasa’, jika barang yang dijual dan apa yang digunakan untuk membayar dari satu jenis, misalnya masing-masing terdiri dari emas, tetapi mempunyai timbangan yang berbeda, sedang pembayarannya dilakukan beberapa kali.
Senin, 3 Maret 2008 01:57:58 WIB
Kategori : Fokus : Fatawa
Benar, hal itu memberikan pengaruh buruk. Sesungguhnya melakukan dosa besar seperti zina, minum arak, membunuh secara tidak benar, memakan riba, ghibah (mengumpat), namimah (adu domba) dan maksiat lainnya berpengaruh terhadap tauhid kepada Allah dan iman kepadaNya serta melemahkannya. Namun seorang muslim tidak menjadi kafir karena melakukan hal itu selama tidak menganggapnya halal. Berbeda dengan kaum Khawarij yang mengkafirkan seorang muslim yang melakukan perbuatan maksiat seperti zina, mencuri, durhaka kepada kedua orang tua dan dosa-dosa besar lainnya, sekalipun ia tidak menghalalkannya (membolehkannya). Ini adalah kesalahan besar kaum Khawarij. Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak megkafirkannya karena melakukan hal itu dan tidak menyebabkannya kekal di neraka. Tetapi mereka berkata, “Iman tauhidnya kurang/berkurang. Tetapi tidak sampai kafir yang besar, tetapi dalam imannya ada kekurangan dan kelemahan”.
Minggu, 2 Maret 2008 13:16:11 WIB
Kategori : Dakwah : Syubhat
Jika terlintas kepadamu suatu was-was tentang Dzat Allah, tentang kekelan alam, tentang kekelannya, tentang perkara-perkara kebangkitan dan kemustahilan hal itu, tentang penjelasan pahala dan siksa, serta sejenisnya, maka kamu harus beriman dengan keimanan secara global. Lalu kata-kata yang kamu ucapkan ialah, “Aku beriman kepada Allah dan kepada segala yang datang dari Allah, serta menurut kehendak Allah….. Aku beriman kepada Rasulullah dan segala yang berasal dari Rasulullah, serta menurut kehendak Rasulullah. Apa yang aku ketahui akan aku ucapkan, dan apa yang tidak aku ketahui aku diamkan serta aku serahkan ilmunya kepada Allah. Tidak diragukan lagi, was-was ini tetap menyertai hamba, maka menyebabkan kebimbangan, kemudian pada akhirnya ia kosong dari perkara-perkara ibadah. Adapun jika ia memangkasnya sejak kali pertama, maka akan terputus, insya Allah, disertai dengan banyak beriti’adzah (meminta perlindungan kepada Allah) dari setan dan banyak mengusir setan.
Sabtu, 1 Maret 2008 10:31:32 WIB
Kategori : Risalah : Sihir, Dukun
Tidak diragukan bahwa jin dapat memberikan pengaruh kepada manusia dengan gangguan yang adakalanya bisa mematikan, adakalanya mengganggu dengan lemparan batu, dengan menakut-nakuti manusia, dan hal-hal lainnya yang disahkan oleh sunnah dan ditunjukkan oleh kenyataan. Diriwayatkan secara sah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan seorang sahabatnya untuk pergi kepada keluarganya dalam suatu peperangan –yang saya kira perang Khandaq-, Ia seorang pemuda yang baru saja menikah. Ketika sampai di rumahnya, ternyata istrinya ada di depan pintu. Ia mengingkari perbuatan istrinya itu, lalu berkata kepadanya, “Masuklah!”. Ketika pemuda ini masuk, ternyata seekor ular melingkar di atas tempat tidur. Dengan tombak yang berada di tangannya, ia menikam ular tersebut dengan tombak tersebut hingga mati. Dalam waktu bersamaan –yakni pada saat ular itu mati- maka pria ini juga mati.
First Prev 152 153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 Next Last
