Kategori Fiqih : Jual Beli

Wajibnya Serah Terima Dalam Jual Beli Emas, Membeli Emas Dengan Angsuran

Selasa, 4 Maret 2008 12:22:25 WIB

WAJIBNYA SERAH TERIMA DALAM JUAL BELI EMAS


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada seseorang menjual perhiasan emas kepada orang lain, sedang pembeli tidak memiliki sebagian nilai atau nilai secara keseluruhan, tidak juga setelah beberapa hari, setelah sebulan atau dua bulan, apakah yang seperti ini diperbolehkan.

Jawaban
Jika nilai yang dipergunakan untuk membeli perhiasan emas itu emas, perak atau yang menempati posisi keduanya dari uang kertas atau berkas-berkasnya, maka hal itu tidak boleh, bahkan haram hukumnya, karena di dalamnya terkandung riba nasa’. Dan jika pembelian itu pada barang-barang (selain emas dan perak), misalnya kain, makanan atau yang semisalnya, maka diperbolehkan menangguhkan pembayaran harga.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-2 dari Fatwa nomor 1599, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]


MEMBELI EMAS DARI PENJUAL GROSIR DAN MELUNASI HARGANYA DENGAN ANSURAN.


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta



Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya salah seorang pengusaha di bidang jual beli emas perhiasan. Kami beli dari para pedagang pengimpor secara grosir, dan membayar harganya dengan beberapa kali bayar. Apakah cara yang saya pergunakan dan juga dipergunakan oleh seluruh pengusaha di bidang ini halal atau haram? Tolong disertai penjelasan mengenai penghalalan dan pengharamannya.

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan di atas, yaitu jual beli emas yang sudah dibentuk perhiasan, maka muamalah dengan cara seperti itu adalah haram, jika tagihan dari pembelian itu dibayar beberapa kali dengan emas, perak atau uang kertas yang mengganti posisi keduanya. Sebab, di dalamnya terkandung riba nasa’. Dan bisa juga di dalam mu’amalah ini tergabung riba fadhl dan riba nasa’, jika barang yang dijual dan apa yang digunakan untuk membayar dari satu jenis, misalnya masing-masing terdiri dari emas, tetapi mempunyai timbangan yang berbeda, sedang pembayarannya dilakukan beberapa kali.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 2298, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin