Senin, 28 September 2009 01:48:38 WIB
Kategori : Risalah : Tazkiyah Nufus
Dunia itu -wahai saudaraku yang mulia!- adalah materi yang nampak di hadapan manusia, di dalamnya ada sebuah karunia. Yaitu bumi beserta isinya, karena sesungguhnya bumi adalah tempat tinggal bagi manusia, sedangkan apa yang ada padanya berupa pakaian, makanan, minuman beserta kebutuhan biologis. Semuanya hanya merupakan makanan badan orang yang sedang berjalan menuju Allah Subhanahu wa Ta'ala. Manusia tidak akan menetap di dunia kecuali dengan semua ini. Sebagaimana unta yang tidak akan bisa melakukan perjalanan menuju haji kecuali dengan dipenuhi berbagai macam kebutuhannya. Maka siapa yang mengambilnya sebatas yang dianjurkan, berarti dia akan terpuji. Dan siapa yang mengambilnya melebihi batas kebutuhan, maka kejelekan akan menghampirinya, kemudian dia menjadi tercela. Sebenarnya dia dilarang untuk mengambil dunia dengan cara yang jelek, karena hal itu akan mengeluarkannya dari kemanfaatan menuju kemudharatan. Dia akan sibuk dengan dunia yang dapat melupakan kehidupan akhiratnya, sehingga tujuan utama hilang dari dirinya. Dia bagaikan seseorang yang terus saja memberikan makanan kepada untanya, memberinya air, bahkan memakaikan pakaian yang bermacam-macam kepadanya. Akan tetapi, dia melupakan sekawanan lainnya yang telah pergi, akhirnya dia dan untanya berada di daerah menjadi buruan bagi binatang buas.
Minggu, 27 September 2009 23:14:22 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa
Setiap kewajiban memiliki satu nafilah (sunnah) yang mempertahankan keberadaannya serta menyempurnakan kekurangannya. Shalat lima waktu misalnya, memiliki shalat-shalat sunnah, baik sebelum maupun sesudahnya. Demikian juga dengan zakat, yang memiliki shadaqah sunnah. Haji dan umrah merupakan hal yang wajib dikerjakan sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya adalah sunnah. Puasa wajib dikerjakan pada bulan Ramadhan, sedangkan puasa sunnah banyak sekali, di antaranya puasa sunnah yang tidak pasti, seperti puasa bagi orang yang tidak mampu me-nikah. Puasa sunnah yang ditentukan, misalnya puasa enam hari di bulan Syawwal, karena barangsiapa mengerjakan puasa ini se-telah Ramadhan, maka seakan-akan dia telah berpuasa sepanjang tahun. Hal tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti puasa ad-Dahr.”
Sabtu, 19 September 2009 02:19:21 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat
Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya. Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam. Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al 'atha' dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum.
Jumat, 18 September 2009 00:16:12 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa
Puasa memiliki ikatan yang sangat kuat dengan jihad. Puasa memberikan persiapan yang mantap untuknya. Puasa senantiasa menemaninya dalam perjalanan kehidupan yang terus-menerus sampai Allah mewariskan bumi dan seisinya. Dengan demikian, puasa akan senantiasa tetap ada sampai hari Kiamat sebagai fase persiapan untuk jihad. Jihad itu sendiri akan senantiasa tetap ada sampai hari Kiamat sebagai fase amaliah bagi puasa. Umat Islam adalah umat yang suka berpuasa sekaligus mujahid (pejuang) yang mampu mengambil manfaat dari lembaga pendidikan puasa sebagai tempat penggemblengan untuk jihad. Selama umat Islam masih terus menjalankan puasa yang hakiki, maka ia tetap sebagai mujahid. Oleh karena itu, banyak kemenangan yang diperoleh kaum muslimin pada bulan Ramadhan. Di tahun ke-2 Hijriyyah, terjadi perang Badar al-Kubra pada bulan Ramadhan. Perang ini berakhir dengan kemenangan Islam atas kesyirikan di awal perlawanan perang fisik. Kemenangan ini sangat lekat dengan perjalanan sejarah, di mana kelompok orang-orang beriman yang jumlahnya sedikit berhasil mengalahkan kesyirikan dan kelompok yang jauh lebih kuat.
Kamis, 17 September 2009 15:56:15 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa
Setiap kewajiban memiliki satu nafilah (sunnah) yang mempertahankan keberadaannya serta menyempurnakan kekurangannya. Shalat lima waktu misalnya, memiliki shalat-shalat sunnah, baik sebelum maupun sesudahnya. Demikian juga dengan zakat, yang memiliki shadaqah sunnah. Haji dan umrah merupakan hal yang wajib dikerjakan sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya adalah sunnah. Puasa wajib dikerjakan pada bulan Ramadhan, sedangkan puasa sunnah banyak sekali, di antaranya puasa sunnah yang tidak pasti, seperti puasa bagi orang yang tidak mampu menikah. Puasa sunnah yang ditentukan, misalnya puasa enam hari di bulan Syawwal, karena barangsiapa mengerjakan puasa ini setelah Ramadhan, maka seakan-akan dia telah berpuasa sepanjang tahun. Hal tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti puasa ad-Dahr."
Rabu, 16 September 2009 15:26:22 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa
Pernahkah engkau mengetahui seruan untuk berinfak dan berderma dalam bentuk yang sangat aktif dan dinamis seperti yang disampaikan oleh al-Qur-an al-Karim ini? Sesungguhnya harta itu tidak akan hilang karena sikap pemurah, karena sebenarnya yang demikian itu merupakan pinjaman yang baik yang dijamin di sisi Allah dengan pelipatgandaan yang banyak. Akan dilipatgandakan di dunia, baik dalam bentuk harta, keberkahan, kebahagiaan dan ketenangan. Sedangkan di akhirat akan dilipatgandakan berupa kenikmatan yang abadi. Benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu : "Tidaklah suatu pagi hari itu datang melainkan padanya ada dua Malaikat yang turun. Salah satu di antaranya mengatakan, Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak. Sedangkan Malaikat yang lainnya mengatakan, Ya Allah, berikan kerusakan (kebangkrutan) kepada orang yang kikir...."
First Prev 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 Next Last
