Sabtu, 10 Oktober 2009 22:27:02 WIB
Kategori : Adab Dan Perilaku
Imam Nawawi menjelaskan: "Dianjurkan memberikan syafa'at kepada orang-orang yang mempunyai keperluan-keperluan yang hukumnya mubah, baik permohonan syafa'at di hadapan penguasa, gubernur atau orang yang setingkat kedudukannya dengan mereka, atau kepada siapapun dari anggota masyarakat. Baik syafa'at itu dengan tujuan agar penguasa menahan diri dari perbuatan zhalim, atau mempermudah penyerahan harta buat orang yang membutuhkan, dan lain sebagainya". Beliau juga mengatakan: "Ketahuilah, memberikan syafa'at (menjadi perantara), dianjurkan di hadapan para penguasa dan orang-orang yang memegang wewenang dan mampu menjalankannya, selama syafa'at tersebut tidak bersentuhan dengan aspek hadd (hukuman pidana) atau memberi syafa'at pada perkara yang tidak boleh ditinggalkan, seperti syafa'at orang yang memelihara anak kecil, orang gila atau pemberi wakaf atau selainnya, untuk menjatuhkan beberapa hak milik orang yang berada di bawah kekuasaannya. Seluruh syafa'at ini hukumnya haram, baik untuk pemberi syafa'at, dan juga atas orang yang mengeluarkan hak syafa'at. Dan diharamkan atas selain keduanya untuk mengusahakannya jika mengetahui."
Jumat, 9 Oktober 2009 21:16:11 WIB
Kategori : Fokus : Mabhats
Benar, memang Islam adalah solusi, namun Islam yang bagaimana? Islam versi Rafidhah, Khawarij, Murji'ah, sufi, sekuler atau versi pengikut hawa nafsu dan ahli bid'ah? Islam yang bagaimanakah yang kalian inginkan? Islam yang bagaimanakah yang kalian ridhai? Padahal pada saat yang sama, kalian lalai terhadap Islamnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Islamnya Abu Bakr, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali Radhiyallahu 'anhum ? Benar, Islam adalah solusi bila sesuai dengan pemahaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali, serta seluruh sahabat Rasulullahn Shallallahu 'alaihi wa sallam . Bukan Islam adat-istiadat dan hawa nafsu. Bukan pula Islam tarekat dan ahli bid'ah seperti kata tokoh besar mereka: "Kami inginkan Islam dengan segala warna dan ragamnya". Tidak demikian! Kami hanya menginginkan Islamnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali . Inilah Islam yang kita inginkan dan kita maksudkan. Jika Islam yang dimaksud berjalan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, niscaya akan menjadi jalan keluar, menjadi solusi dari fitnah dan problematika umat ini.
Kamis, 8 Oktober 2009 02:44:24 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika seseorang memiliki suatu barang, seperti misalnya, roti, gula,minyak atau binatang ternak, yang nilainya mencapai 100 riyal, dan dia bermaksud untuk menjualnya secara tidak tunai dengan harga 130 riyal misalnya, sampai batas waktu tertentu, yang biasa dijalankan adalah satu tahun, dan hal itu telah berlangsung selama satu atau dua tahun tetapi tidak juga melunasinya. Apakah ada kesalahan dalam praktek jual beli tersebut? Demikian juga jika orang yang membeli secara tidak tunai itu membelinya dari gudang atau toko, dan pemiliknya telah menghitungnya berikut keuntungannya, apakah dia boleh menjual barang-barang tersebut di warungnya setelah dihitung dan dia terima ataukah dia harus menyuplainya ke toko lain? Jawaban : Diperbolehkan bagi seseorang menjual makanan atau yang lainnya secara tidak tunai dengan batas waktu tertentu, meskipun dia menaikkan harganya dari harga waktu menjualnya sampai pada batas waktu tertentu. Bagi orang yang berhutang untuk segera melunasi hutangnya saat jatuh tempo. Hal itu berdasarkan pada firman Allah Ta'ala. "Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Rabbnya"
Rabu, 7 Oktober 2009 22:16:03 WIB
Kategori : Fokus : Mabhats
Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak merubah keadaan suatu kaum yang berada dalam kenikmatan dan kesejahteraan, sehingga mereka merubahnya sendiri. Juga tidak merubah suatu kaum yang hina dan rendah, kecuali mereka merubah keadaan mereka sendiri. Yaitu dengan menjalankan sebab-sebab yang dapat mengantarnya kepada kemulian dan kejayaan. Inilah yang dijelaskan Allah dalam firman-Nya: "Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.". Dalam ayat yang mulia ini terkandung penjelasan, bahwasanya semua perkara di seluruh dunia ini terjadi dengan taqdir dan perintah-Nya. Namun Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjadikan sunnah- sunnah kauniyah dan syari'at dalam merubah nasib suatu kaum. Sehingga umat yang menjalankan sunnah-sunnah kauniyah dan syari'at untuk kejayaan, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala merubahnya menjadi jaya. Demikian juga sebaliknya, apabila mereka menjalankan sunnah-sunnah Allah untuk kerendahan dan kehinaan, maka Allah menjadikan mereka hina dan rendah. Hal ini telah terjadi pada umat-umat terdahulu, yang semestinya menjadi pelajaran bagi umat manusia pada zaman sesudahnya.
Selasa, 6 Oktober 2009 15:50:01 WIB
Kategori : Wanita : Konsultasi
Perbuatan onani, sangat jelas merupakan perilaku buruk. Hukumnya haram. Sebab merupakan jalur yang salah dalam pelampiasan hasrat seksual. Allah hanya menghalalkan lewat dua jalur, pernikahan atau tasarri (berhubungan dengan budak wanita milik sendiri). Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyatakan, yang maksud dari kata istimna (onani), yaitu perangsangan alat kelamin yang ditujukan agar mani keluar, dilakukan secara sengaja, tanpa mubasyarah (bersentuhan) dengan isteri atau budak wanitanya. Terlepas dari caranya, baik dengan nikahul kaff (tangan sendiri), atau menggesekkan alat kelamin pada benda lain, atau obyek lainnya. Selanjutnya, beliau merinci lebih lanjut :- Jika istimna dilakukan oleh tangan isteri, hukumnya boleh berdasarkan ijma'. - Jika dilakukan oleh tangan perempuan lain atau seorang lelaki memasukkan jarinya ke kemaluan wanita, hukumnya disepakati haram. - Bila dikerjakan seorang laki-laki demi mencari kenikmatan, untuk menggantikan posisi isteri atau budak wanita, hukumnya haram. - Jika dikerjakan untuk mengikis gejolak syahwatnya, hukumnya haram. Jika dilakukan untuk tujuan menghindari diri dari bahaya zina atau liwath (homoseksual) yang benar-benar atau hampir-hampir terjadi, maka hukumnya mubah, tetapi jika setelah mencoba usaha berpuasa, mengalahkan bisikan jiwa dan bertakwa kepada Allah.
Senin, 5 Oktober 2009 22:30:24 WIB
Kategori : Fokus : Waqiuna
Musibah-musibah yang terjadi menimpa umat ini, ada dua bentuk penyebab. Bisa merupakan hukuman atau penebus dosa. Jika merupakan hukuman, maka itu hukuman atas maksiat. Jika merupakan penebus dosa, maka sebagai penebus dosa terhadap pelaku maksiat. Ini menunjukkan, bahwa maksiat menjadi peyebab musibah-musibah yang menimpa umat. Oleh karena itu, maka orang yang berakal, ia berhenti dari (berbuat maksiat). Orang yang berbahagia adalah orang yang mengambil pelajaran. Dia mengambil pelajaran (musibah) yang menimpa orang lain sebelum menimpa dirinya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu "Artinya : Orang yang berbahagia adalah orang yang mengambil pelajaran dengan orang lain. Dan orang yang celaka adalah orang yang mengambil pelajaran dengan dirinya". Jadi, musibah-musibah itu diakibatkan dari perbuatan-perbuatan maksiat. Ini disebutkan dalam banyak hadits, di antaranya hadits 'Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu 'anhu , bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Artinya : Hai orang-orang Muhajirin; lima perkara, jika kamu ditimpa lima perkara ini, aku mohon perlindungan kepada Alloh agar kamu tidak mendapatkannya.
First Prev 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 Next Last
