Senin, 4 Januari 2010 16:10:46 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat Jum'at
Telah jelas dari pembahasan di atas, bahwa menghadiri khutbah bukan merupakan syarat Jum’at, sehingga seseorang yang mendapatkan shalat Jum’at bersama Imam, berarti telah mendapatkan shalat Jum’at sempurna. Lalu kapan seseorang dikatakan telah mendapatkan shalat Jum’at bersama imam? Dalam permasalahan ini, para ulama berselisih pendapat. Pertama : Dianggap mendapatkan shalat Jum’at, bila mendapatkan satu raka’at bersama Imam. Demikian pendapat jumhur Ulama, berdalil dengan hadits Abu Hurairah :"Barangsiapa yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at, maka ia mendapatkannya". Pendapat ini dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kedua : Dianggap mendapatkan shalat Jum’at, selama mendapatkan shalat bersama Imam walaupun hanya sedikit, seperti dalam tasyahud saja. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, An Nakha’i dan Hamad; berdalil dengan Qiyas terhadap shalat musafir yang mendapatkan Imam muqim, maka musafir tersebut -walaupun hanya mendapat sedikit dari shalat Imam muqim tersebut- maka ia wajib menyempurnakan shalat dengan sempurna.
Senin, 4 Januari 2010 02:49:01 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat Jum'at
Hari Jum’at merupakan hari yang penting bagi kaum muslimin. Hari yang memiliki kekhususan dan keistimewaan yang tidak dimiliki hari-hari lain. Allah memerintahkan kaum muslimin untuk berkumpul pada hari itu untuk menunaikan ibadah shalat di masjid tempat berkumpulnya penduduk. Disana kaum muslimin saling berkumpul dan bersatu, sehingga dapat terbentuk ikatan kecintaan, persaudaraan dan persatuan. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan berkata,”Hari Jum’at merupakan hari terbaik dan termulia, yang Allah khusukan untuk umat Islam. Pada hari itu Allah mensyari’atkan kaum muslimin untuk berkumpul. Diantara hikmahnya, yaitu menjadi sarana perkenalan, persatuan, saling mencintai dan kerjasama diantara mereka. Jadilah hari Jum’at sebagai hari raya pekanan dan menjadi hari terbaik.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata,”Jum’at -dengan didhammahkan huruf jim-nya dan disukunkan huruf mim-nya- berasal dari kata al jam’u. Dinamakan demikian, karena Allah telah mengumpulkan beberapa perkara kauniyah dan syar’iyah yang tidak ada dihari lainnya. Terdapat padanya penyempurnaan penciptaan langit dan bumi, penciptaan Adam dan terjadinya hari kiamat dan kebangkitan manusia. Juga pada hari itu manusiapun berkumpul.”
Minggu, 3 Januari 2010 15:32:06 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat Jum'at
Kata (الْجُمُْعَة) dalam bahasa Arab berasal dari kata (جَمَعَ الشَّيْءَ) yang berarti mengumpulkan sesuatu yang terpisah menjadi satu. Dan kata (الْجَمْعُ) bisa bermakna jama’ah, yakni kumpulan manusia. Dan Muzdalifah disebut (الْجَمْعُ) karena manusia (orang-orang yang berhaji) berkumpul di tempat tersebut. Demikian pula hari dikumpulkannya manusia pada hari kiamat disebut (يَوْم الْجَمْعِ). Semua yang berasal dari kata ini, kembali kepada makna “mengumpulkan” atau “berkumpul”. Dan hari Jum’at –yang sebelumnya oleh orang-orang Arab disebut ‘Arubah- dinamakan (الْجُمُعَة) karena manusia (kaum muslimin) berkumpul untuk menunaikan shalat Jum’at. Kata (الْجُمُعَةُ) juga sering digunakan untuk mengungkapkan kata shalat yang dilakukan pada hari Jum’at (waktu Dhuhur). Yang dimaksud dengan Jum’at di sini, yaitu nama salah satu hari dari tujuh hari dalam satu pekan yang berada antara hari Kamis dan hari Sabtu. Hari Jum’at ini adalah hari yang agung dan termulia diantara hari-hari lain. Pada hari itu terdapat keistimewaan dan keutamaan serta keterkaitan dengan sebagian hukum-hukum dan adab-adab syari’at sebagaimana akan dijelaskan berikut ini.
Sabtu, 2 Januari 2010 15:33:09 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat Jum'at
Dengan demikian, sungguh amat mengherankan sebagian orang pada masa sekarang ini yang mewajibkan shalat Jum’at bagi wanita, dengan hanya berpegang teguh kepada keumuman firman Allah dalam surat Jum’at tersebut. Bukankah sebaiknya mereka melihat pendapat para ulama tentang masalalah ini sebelum berfatwa?! Namun bila menghadiri shalat Jum’at, maka shalatnya sah. Ibnu Qudamah berkata,”Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini,” kemudian ia menukilkan pernyataan Ibnu Al Mundzir “Yang kami ketahui, para ulama telah Ijma’, bahwa tidak ada kewajiban shalat Jum’at pada wanita dan (telah) Ijma’, jika mereka menghadirinya dan shalat Jum’at, maka hal itu sah, karena tidak diwajibkan pada mereka untuk memberikan keringanan. Jika mereka mampu dan shalat, maka shalat mereka sah, seperti orang sakit.” Namun yang sesuai dengan Sunnah, hendaklah mereka shalat Dhuhur di rumahnya dan tidak shalat Jum’at di masjid. Bila shalat Jum’at dengan jama’ah, maka hendaklah menutupi auratnya dan tidak menggunakan wangi-wangian serta mendengarkan faidah dari khutbah Jum’at.
Jumat, 1 Januari 2010 23:11:38 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Tafsir
Seseorang (sahabat) dari al Anshar mengimami (shalat) mereka (para shahabat lainnya) di Masjid Quba. Setiap ia membuka bacaan (di dalam shalatnya), ia membaca sebuah surat dari surat-surat (lainnya) yang ia (selalu) membacanya. Ia membuka bacaan surat di dalam shalatnya dengan قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ, sampai ia selesai membacanya, kemudian ia lanjutkan dengan membaca surat lainnya bersamanya. Ia pun melakukan hal demikan itu di setiap raka’at (shalat)nya. (Akhirnya) para sahabat lainnya berbicara kepadanya, mereka berkata: “Sesungguhnya engkau membuka bacaanmu dengan surat ini, kemudian engkau tidak menganggap hal itu telah cukup bagimu sampai (engkau pun) membaca surat lainnya. Maka, (jika engkau ingin membacanya) bacalah surat itu (saja), atau engkau tidak membacanya dan engkau (hanya boleh) membaca surat lainnya”. Ia berkata: “Aku tidak akan meninggalkannya. Jika kalian suka untuk aku imami kalian dengannya, maka aku lakukan. Namun, jika kalian tidak suka, aku tinggalkan kalian,” dan mereka telah menganggapnya orang yang paling utama di antara mereka, sehingga mereka pun tidak suka jika yang mengimami (shalat) mereka adalah orang selainnya.
Selasa, 29 Desember 2009 15:26:22 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Shalat berjamaah merupakan salah satu syiar Islam. Ia dapat menjadi media pemersatu hati kaum Muslimin. Berkumpulnya kaum Muslimin di rumah Allah untuk menunaikan ibadah dipimpin oleh seorang imam, yang tentunya membutuhkan aturan secara lengkap dan jelas. Semua itu diperlukan, karena sebagai kebutuhan, sehingga kaum Muslimin mengetahui aturan yang jelas saat berinteraksi dalam beribadah di tempat yang satu. Begitu juga saat melakukan shalat berjamaah, hendaklah setiap kaum Muslimin mengetahui tentang hal itu, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap syariat. Jika di suatu masjid terdapat imam rawatibnya, maka yang lebih berhak menjadi imam adalah imam rawatib yang ditunjuk oleh penguasa atau pengurus masjid. Kalau tidak ada, maka yang didahulukan ialah orang yang lebih banyak memiliki hafalan al Qur’an dan lebih memahami hukum Islam. Apabila di kalangan para jamaah setara, maka didahulukan yang lebih pandai dan lebih mengetahui tentang sunnah-sunnah Nabi n . Apabila juga setara, maka didahulukan orang yang lebih dahulu berhijrah. Apabila sama juga, maka didahulukan yang lebih tua usianya.
First Prev 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 Next Last
