Hukuman Untuk Pezina

Sabtu, 30 Januari 2010 15:43:52 WIB
Kategori : Ahkam

Tidak dapat dipungkiri, meninggalkan syari’at islam akan menimbulkan akibat buruk di dunia dan akhirat. Kaum muslimin jauh dari ajaran agama mereka, menyebabkan mereka kehilangan kejayaan dan kemuliaan. Diantara ajaran islam yang ditinggalkan dan dilupakan oleh kaum muslimin adalah hukuman bagi pezina (Hadduz-Zinâ). Sebuah ketetapan yang sangat efektif menghilangkan atau mengurangi masalah perzinahan. Ketika hukuman ini tidak dilaksanakan, maka tentu akan menimbulkan dampak atau implikasi buruk bagi pribadi dan masyarakat. Realita dewasa ini mestinya sudah cukup menjadi pelajaran bagi kita untuk memahami dampak buruk ini. Melihat realita ini, maka sangat perlu ada yang mengingatkan kaum muslimin terhadap hukuman ini. Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kesadaran dan menguatkan keyakinan mereka akan kemuliaan dan keindahan syari’at islam. Pelaku zina ada yang berstatus telah menikah (al-Muhshân) dan ada pula yang belum menikah (al-Bikr). Keduanya memiliki hukuman berbeda. Hukuman pezina diawal islam berupa kurungan bagi yang telah menikah dan ucapan kasar dan penghinaan kepada pezina yang belum menikah (al-Bikr).

Tidak Sepantasnya Manusia Menyombongkan Diri

Jumat, 29 Januari 2010 23:00:45 WIB
Kategori : Risalah : Tazkiyah Nufus

Kesombongan (takabbur) atau dikenal dalam bahasa syariat dengan sebutan al-kibr yaitu melihat diri sendiri lebih besar dari yang lain. Orang sombong itu memandang dirinya lebih sempurna dibandingkan siapapun. Dia memandang orang lain hina, rendah dan lain sebagainya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan hakikat kesombongan dalam hadits beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia". Inilah yang membedakan takabbur dari sifat ‘ujub (membanggakan diri, silau dengan diri sendiri). Sifat ‘ujub, hanya membanggakan diri tanpa meremehkan orang. Sedangkan takabbur, disamping membanggakan diri juga meremehkan orang. Sebab-sebab kesombongan, antara lain: ‘Ujub (membanggakan diri). Ketahuilah wahai hamba yang bertawadhu’ –semoga Allah lebih meninggikan derajat bagimu-, bahwa manusia tidak akan takabbur kepada orang lain sampai dia terlebih dahulu merasa ‘ujub (membanggakan diri) terhadap dirinya, dan dia memandang dirinya memiliki kelebihan dari orang lain. Maka dari ‘ujub ini muncul kesombongan. Dan ‘ujub merupakan perkara yang membinasakan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :Tiga perkara yang membinasakan: sifat sukh (rakus dan bakhil) yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan ‘ujub seseorang terhadap dirinya.

Piagam Madinah

Kamis, 28 Januari 2010 16:40:24 WIB
Kategori : Bahasan : Bai'at

Penulis kitab as Sîratun Nabawiyah as Shahîhah mengatakan : “Pendapat yang kuat mengatakan bahwa piagam ini pada dasarnya terdiri dari dua piagam yang disatukan oleh para ulama ahli sejarah. Yang satu berisi perjanjian dengan orang-orang Yahudi dan bagian yang lain menjelaskan kewajiban dan hak kaum muslimin, baik Anshâr maupun Muhâjirîn. Dan menurutku, pendapat yang lebih kuat yang menyatakan bahwa perjanjian dengan Yahudi ini ditulis sebelum perang Badar berkobar. Sedangkan piagam antara kaum Muhâjirîn dan Anshâr ditulis pasca perang Badar. At Thabariy rahimahullah mengatakan : “Setelah selesai perang Badar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal di Madinah. Sebelum perang Badar berkecamuk, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah membuat perjanjian dengan Yahudi Madinah agar kaum Yahudi tidak membantu siapapun untuk melawan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, (sebaliknya-pent) jika ada musuh yang menyerang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah, maka kaum Yahudi harus membantu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Setelah Rasulullah berhasil membunuh orang-orang kafir Quraisy dalam perang Badar , kaum Yahudi mulai menampakkan kedengkian ….. dan mulai melanggar perjanjian

Bai'atul-'Aqabah Yang Pertama

Rabu, 27 Januari 2010 16:18:25 WIB
Kategori : Bahasan : Bai'at

Imam al-Bukhâri, Muslim, an-Nasâ`i, Ahmad, Ibnu Ishâq, Ibnu Sa'ad, dan lain-lain meriwayatkan dari hadits 'Ubâdah bin Shâmit Radhiyallahu 'anhu, ia merupakan salah seorang yang menunaikan haji kala itu. Mereka meriwayatkan bunyi bai'ah tersebut, yaitu perkataan 'Ubâdah: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada mereka: "Kemarilah, hendaklah kalian berbai'at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan apapun, kalian tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak durhaka kepadaku dalam perkara yang ma'ruf. Barang siapa yang menepati bai'at (janji) ini, maka ia akan mendapatkan pahala dari Allah Azza wa Jalla. Barang siapa yang melanggar salah satunya, lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya. Barang siapa yang melanggar salah satunya, lalu Allah Azza wa Jalla menutupi kesalahannya tersebut, maka urusannya dengan Allah, jika Allah Azza wa Jalla berkehendak, maka Allah k bisa menghukumnya; jika Allah Azza wa Jalla berkehendak, maka Allah Azza wa Jalla bisa memaafkanya".

Hukum Iklan : Sebuah Tinjauan Syari'ah

Selasa, 26 Januari 2010 23:06:51 WIB
Kategori : Fiqih : Media

Kata iklan, berasal dari bahasa Arab, yaitu i'lan, yang artinya pemberitahuan. Dalam ilmu bisnis, yang dimaksud dengan iklan ialah, suatu aktivitas yang dilakukan oleh produsen, baik secara langsung ataupun tidak, untuk memperkenalkan produknya kepada khalayak (konsumen) melalui beragam media. Tujuannya, yaitu untuk menambah atau meningkatkan permintaan atas produknya. Karena beberapa bentuk iklan menyertakan hadiah dengan beragam bentuknya, maka ada baiknya perlu diketahui juga definisi hadiah. Yang dalam bahasa Arab, hadiah disebut ja’izah atau jawa’iz, yang berarti pemberian. Adapun makna hadiah dalam pembahasan ini, yaitu suatu pemberian dari pihak produsen kepada konsumen, yang bentuknya sesuai dengan kehendak produsen, baik berupa barang ataupun jasa, baik secara langsung ataupun melalui suatu perlombaan, kuis, undian, dan sebagainya, baik secara cuma-cuma atau dengan syarat-syarat tertentu, sebagai sarana mempromosikan produk. Selain itu, untuk melengkapi pemahaman masalah ini, terlebih dahulu juga perlu diketahui definisi maysir, qimar, dan gharar. Masalah-masalah ini akan banyak bersinggungan dengan hukum seputar periklanan.

Petunjuk Terbaik Hanya Ada Di Al-Qur`ân

Senin, 25 Januari 2010 15:27:41 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Tafsir

Orang-orang mulhid menilai hukum rajam sadis dan ganas, tidak mengandung hikmah dan tidak menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Karenanya, tidak perlu diaplikasikan dalam peraturan yang mengikat manusia. Pandangan seperti ini, tidak lain muncul karena dangkalnya pengetahuan mereka untuk mengambil hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagai sanggahan, bahwasanya ketetapan tersebut berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala Yang Maha Mengetahui kemaslahatan makhluk-Nya. Dan sebetulnya, hikmah dari hukum rajam ini sangat mudah untuk dipahami. Yakni, ketika seseorang itu berzina, berarti ia melakukan pengkhianatan yang sangat nyata. Dengan perzinaan ini, ia telah melakukan perbuatan paling buruk yang dikenal oleh umat manusia. Secara fitrah, keburukan dalam perbuatan zina itu telah diakui oleh semua manusia yang masih lurus. Karena perzinaan itu telah menciderai kehormatan, mengotori kesucian keluarga dan merusak garis keturunan di masyarakat. Adapun wanita yang senang melakukan zina dengan lelaki manapun, maka ia sama saja. Orang-orang seperti ini begitu kotor dan tidak pantas memperoleh hak hidup lagi. Keberadaannya menjadi duri bagi masyarakat.

First  Prev  108  109  110  111  112  113  114  115  116  117  118  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin