Kamis, 10 Desember 2009 15:44:59 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Al-Wadi`ah (atau penitipan), kata ini diambilkan dari barang yang ditinggalkan pada orang yang diminta untuk menjaganya, dengan tanpa ganti/biaya beban. Wadi`ah, pada dasarnya merupakan akad yang bersifat sosial, dan bukan bersifat komersil. Akad al-Wadi`ah ini berdiri berdasarkan kasih sayang dan tolong menolong, sehingga tidak mengharuskan adanya imbalan dalam menjaga titipan tersebut. Transaksi wadi`ah ini merupakan akad yang bersifat jaiz (boleh) dari dua belah pihak. Masing-masing di antara keduanya berhak untuk membatalkan akad yang berlangsung, kapanpun juga. Ridha tidaknya pihak yang dibatalkan tidak ada pengaruhnya. Dan akad ini, secara otomatis terputus, bila salah satu dari keduanya meninggal atau hilang akalnya karena gila atau sakit. Bagi seseorang yang menerima titipan atau amanah ini, wajib untuk menjaganya seperti miliknya sendiri. Karenanya, bila barang titipan itu hilang atau rusak, maka pihak yang dititipi tidak wajib dimintakan ganti atau pertanggungjawabannya, karena ia sebagai orang yang dipercaya oleh si penitip, selama pihak yang dititipi tidak berbuat lalai dan aniaya dalam penjagaan. Bila terjadi kelalaian dan perbuatan aniaya, maka wajib bagi yang dititipi untuk menggantinya dan bertanggung jawab dengan barang tersebut, karena ia telah merusak harta dan barang orang lain.
Rabu, 9 Desember 2009 16:04:09 WIB
Kategori : Bahasan : Manhaj
Inilah salah satu keistimewaan terbesar yang terdapat pada manhaj salaf. Manhaj ini dibangun di atas ilmu (pemahaman) agama yang benar, dan pengamalan yang baik. Seseorang yang benar-benar mengikuti manhaj ini, ia akan terbimbing dalam pemahaman agamanya, sehingga akan terhindar dari segala bentuk syubhat, sekaligus terbimbing dalam pengamalan ilmu tersebut sehingga terhindar dari segala bentuk syahwat (hawa nafsu). Dengan keistimewaan ini pula, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi pensifatan terhadap petunjuk yang dibawa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam firman-Nya:"Kawanmu (Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam) tidak sesat (dalam ilmu) dan tidak pula menyimpang (dalam amal)". Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala mensucikan petunjuk yang dibawa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari dua kerusakan. Yaitu: adh-dhalâl (kesesatan), dan al-ghawâyah/al-ghayy (penyimpangan). Ini berarti, tedapat dua bimbingan sekaligus. Yaitu al-huda (bimbingan dalam ilmu dan pemahaman) dan ar-rusyd (bimbingan dalam amal). Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah seorang yang paling sempurna dalam memahami dan mengamalkan agama ini.
Selasa, 8 Desember 2009 16:35:18 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ), yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan menurut definisi para ulama terdahulu, ialah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. Hakikatnya, ialah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui oleh dua belah pihak yang bertransaksi (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Sehingga –misalnya- penjual mengatakan, modalnya adalah seratus ribu rupiah, dan saya jual kepada anda dengan keuntungan sepuluh ribu rupiah. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan: Inilah pengertian yang ada dalam pernyataan mereka, "saya menjual barang ini dengan sistem Murabahah", … Rukun akad ini ialah sepengetahuan kedua belah pihak tentang nilai modal pembelian dan nilai keuntungannya; karena hal itu diketahui oleh kedua belah pihak, maka jual belinya shahîh, dan (sebaliknya) bila tidak diketahui maka (jual beli itu) batil. Bentuk jual beli Murabahah seperti ini dibolehkan, tidak ada khilaf (perbedaan) di antara ulama; sebagaimana hal ini disampaikan Ibnu Qudaamah. Bahkan Ibnu Hubairah, dalam masalah ini menyampaikan adanya ijma'. Demikian juga al-Kaasaani).
Senin, 7 Desember 2009 15:54:16 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Sedangkan sebagian ulama syariat dan ahli fikih memberikan definisi beragam. di antaranya sebagai berikut. (a) Asuransi, ialah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi) pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan. (b) Asuransi, ialah perjanjian yang mengikat diri penanggung sesuai tuntutan perjanjian untuk membayar kepada pihak tertanggung atau nasabah yang memberikan syarat tanggungan untuk kemaslahatannya sejumlah uang atau upah rutin atau ganti harta lainnya pada waktu terjadinya musibah atau terwujudnya resiko yang telah dijelaskan dalam perjanjian. Hal itu diberikan sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi). (c) Asuransi, ialah pengikatan diri pihak pertama kepada pihak kedua dengan memberikan ganti berupa uang yang diserahkan kepada pihak kedua atau orang yang ditunjuknya ketika terjadi resiko kerugian yang telah dijelaskan dalam akad. Itu sebagai imbalan dari yang diserahkan pihak kedua berupa sejumlah uang tertentu dalam bentuk angsuran atau yang lainnya.
Minggu, 6 Desember 2009 16:24:23 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Asuransi yang pertama kali muncul ialah dalam bentuk asuransi perjalanan laut, yaitu pada abad 14 Masehi. Namun sebenarnya, asuransi ini memiliki akar sejarah semenjak sebelum Masehi. Praktek asuransi waktu itu, seseorang meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar. Jika kapal itu hancur, maka pinjaman tersebut hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya. Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi. Di dalamnya merupakan perjanjian yang bersifat riba, mengandung unsur perjudian dan bahaya. Dan hingga pada saat ini, asuransi tetap memiliki unsur-unsur sebagaimana saat muncul pertama kali. Kemudian, pada abad 17 Masehi muncul asuransi di daratan, yaitu di kalangan bangsa Inggris. Pertama kali, muncul dalam bentuk asuransi kebakaran. Kemunculannya setelah terjadi kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666 Masehi. Kerugian yang diderita pada waktu itu, tidak kurang dari 13 ribu rumah, dan sekitar 100 gereja terbakar. Dari sini, asuransi kebakaran kemudian menyebar ke banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat, serta semakin bertambah jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.
Sabtu, 5 Desember 2009 16:24:56 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Tafsir
Orang-orang musyrik bergembira jika musibah kematian menimpa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka mengatakan : “Kita menunggu ajal menimpanya”. Ayat ini menjelaskan bahwa semua yang makhluk bernafas di muka bumi ini akan mati, baik Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun para Nabi dan Rasul sebelumnya. Kegembiraan orang-orang musyrik atas kematian beliau tidak berguna sama sekali, karena mereka pun juga akan mati. Imam At-Thabarî rahimahullah berkata:” Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman kepada Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang maknanya): “wahai Muhammad, Kami tidak menjadikan anak cucu Adam hidup abadi di dunia ini sebelum kamu; sehingga Aku mengabadikan kamu; dan kamu akan mati sebagaimana mereka”. Syaikh Abu Bakar al-Jazâiri hafidzahulâh berkata: ”apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia, apakah orang-orang musyrik akan hidup kekal? Jawabannya tentu tidak, maka tidak ada gunanya kegembiraan mereka atas kematian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena mereka pun juga akan mati”.
First Prev 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 Next Last
