Kategori Fiqih : Jenazah & Maut
Selasa, 10 Mei 2005 06:32:12 WIB
Tidak selayaknya mengaakhirkan penguburan mayat karena menunggu sebagian keluarganya, kecuali jika hanya sebentar saja. Jika tidak maka menyegerakannya adalah lebih utama. Jika keluarganya datang maka mereka bisa menshalati di atas kuburannya sebagaimana yang diperbuat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam saat beliau shalat di atas kuburan seorang perempuan yang suka membersihkan masjid, lalu mereka menguburkannya tanpa memberitahu beliau, maka beliau bersabda : "Tunjukkanlah kuburannya kepadaku". Maka merekapun menunjukkannya lalu beliau shalat di atsa kuburannya.
Kamis, 10 Maret 2005 19:42:39 WIB
Ia harus ditanya mengapa memilih tempat si fulan ? Boleh jadi ia memilih di sisi kuburan yang di dustakan, atau di sisi kuburan tempat mempersekurukan Allah dengannya, atau sebab lain yang diharamkan. Yang seperti ini tidak boleh dilaksanakan wasiatnya, dan ia dikuburkan bersama kaum muslimin jika memang ia seorang muslim. Adapun jika ia mewasiatkan dengan tujuan yang tidak diharamkan, seperti berwasiat agar dikuburkan di tempat ia hidup maka tidak mengapa melaksanakan wasiatnya selama tidak menghabiskan harta yang banyak. Tetapi jika menghabiskan harta yang banyak maka wasiatnya tidak usah dilaksanakan. Karena bumi Allah itu satu selama bumi itu dikuasai oleh kaum muslimin.
Selasa, 18 Januari 2005 13:45:41 WIB
Hadits ini menjadi dasar pelarangan membuat cacat mayat demi kemaslahatan orang yang masih hidup. Misalnya, mengambil hati atau ginjal atau anggota tubuh lainnya. Karena hal ini lebih menyakitkan daripada sekedar memecahkan tulangnya. Para ulama berbeda pendapat tentang pembolehan donor dengan oragan tubuh. Sebagian ulama mengatakan, bahwa dispensasi donor organ mengandung kemaslahatan bagi orang yang masih hidup. Pasalnya, banyak penderita penyakit ginjal. Namun pendapat ini masih perlu ditinjau lagi. Dan menurutku, pendapat yang lebih mendekati kebenaran ialah tidak dibenarkan donor argan tubuh nggota badan berdasarkan hadits yang telah dikemukakan. Ditambah lagi, donor organ juga mengandung unsur mempermainkan anggota badan mayat, dan penghinaan kepadanya. Sementara itu, terkadang ahli waris sangat gila harta (sehingga memperjualbelikan organ tubuh) tanpa mau mempedulikan kehormatan si mayat. Padahal mereka tidak punya untuk mewarisi jasad mayat. Mereka hanya mewarisi hartanya saja
Rabu, 8 Desember 2004 06:24:23 WIB
Sebuah Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengenai Upacara Duka sebagai berikut : Upacara duka dilaksanakan dengan dihadiri oleh orang-orang di luar rumah orang yang meninggal dengan menempatkan lampu-lampu listrik (seperti pesta kebahagian), lalu keluarga si mayat berbaris, sementara orang-orang yang hendak mengucapkan bela sungkawa berbaris pula melintasi mereka satu persatu, masing-masing meletakkan tangannya di dada setiap keluarga si mayat sambil mengucapkan : (Semoga Allah memberimu pahala yang besar). Apakah pertemuan dan perbuatan ini sesuai dengan sunnah ? Jika tidak sesuai sunnah, apa yang disunnahkan dalam hal ini ? Kami mohon jawaban. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.
Jumat, 4 Juni 2004 13:25:51 WIB
Menampar-nampar pipi dan merobek-robek pakaian serta meratapi musibah hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Tidaklah termasuk golongan kami orang yang menampar pipi atau merobek-robek pakaian atau berteriak dengan teriakan Jahiliyah". Dan sabda beliau "Aku berlepas diri dari wanita yang berteriak-teriak, mencukur rambut dan merobek-robek pakaian". Maksudnya adalah saat tertimpa musibah. Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Empat hal pada umatku yang termasuk kebiasaan jahiliyah yang belum mereka tinggalkan ; membanggakan kekayaan, menghinakan keturunan, meminta hujan kepada bintang-bintang dan meratapi musibah".
Selasa, 18 Mei 2004 07:22:54 WIB
Tidak boleh membuat tulisan pada kuburan seseorang, baik itu berupa ayat-ayat Al-Qur'an maupun lainnya, baik itu pada besi, kayu maupun lainnya, karena telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dari hadits Jabir Radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk diatasnya dan membuat bangunan di atasnya". Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya, sementara dalam riwayat At-Tirmidzi dan An-Nasa'i ada tambahan dengan isnad Shahih, Serta membuat tulisan di atasnya. Dan ahli ilmu berpendapat bahwa berjalan disela-sela kubur dengan memakai sandal hukumnya makruh.
First Prev 1 2 3 4 5 6 7 Next Last