Kategori Fiqih : Jenazah & Maut

Tahlilan (Selamatan Kematian) Adalah Bid'ah Munkar Dengan Ijma Para Shahabat Dan Seluruh Ulama Islam

Jumat, 16 Nopember 2007 02:25:02 WIB

Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim. Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.

Hukum Menguburkan Wanita Oleh Laki-Laki Bukan Mahramnya

Jumat, 30 Juni 2006 15:45:44 WIB

Saya seorang laki-laki tanpa sebelah kaki. Ketika isteri saya sakit, saya berusaha membawanya ke salah satu rumah sakit di Saudi. Saya selalu menemaninya hingga ia meninggal. Setelah meninggal saya membawanya ke pekuburan dengan menggunakan mobil ambulan yang disertai oleh beberapa karyawan rumah sakit. Hanya saya bersama mereka saat itu, ketika menurunkan jasadnya ke dalam kuburan, mereka yang bukan mahramnya itulah yang melakukannya, adapun saya, karena kondisi kaki saya maka tidak ikut menurunkan. Saya bingung dalam hal ini, apakah saya berdosa karena hal ini, dan apakah ada sesuatu bila jasad mayat wanita diturunkan oleh laki-laki yang bukan mahramnya

Hukum Ungkapan Al-Maghfurlahu, Al Marhum Benarkah Sebutan ini?

Minggu, 26 Februari 2006 07:08:37 WIB

Ungkapan yang disyariatkan dalam kasus ini adalah 'Ghafarallahu (semoga Allah mengampuninya)' atau 'Rahimahullah (semoga Allah merahmatinya)' dan semisal itu bila dia (orang yang meninggal dunia tersebut) seorang Muslim dan tidak boleh diucapkan 'al-maghfur lahu' atau 'al-marhum' karena tidak boleh bersaksi terhadap orang tertentu bahwa dia masuk surga, masuk neraka atau semisalnya kecuali orang yang memang sudah dipersaksikan Allah dengan hal itu di dalam KitabNya yang mulia atau orang yang telah dipersaksikan oleh RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa dia masuk surga seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Kahtthab, Utsman bin Affan, Ali dan para sahabat lainnya yang termasuk sepuluh orang yang dijanjikan masuk surga dan selain mereka yang telah dipersaksikan beliau masuk surga.

Membedah Perut Mayat Wanita Hamil Untuk Mengeluarkan Bayi

Kamis, 1 Desember 2005 08:28:42 WIB

Boleh, demi kemaslahatan dengan tidak menimbulkan kerusakan, dan perbuatan itu tidak termasuk melakukan penyiksaan terhadap mayat. Saya pernah ditanya tentang seorang wanita yang meninggal yang di dalam perutnya terdapat bayi yang masih hidup, apakah perut wanita itu harus dibedah untuk mengeluarkan bayi itu atau tidak ? Saat itu saya menjawab : Hal ini telah diketahui dari apa yang dikatakan oleh para ulama rahimahullah, mereka mengatakan : Jika seorang wanita hamil meninggal dan di dalam perutnya terdapat bayi yang masih hidup maka haram hukumnya membedah perut wanita itu, akan tetapi dengan cara pengobatan dan memasukkan tangan untuk mengambil janin bayi jika masih bisa diharapkan untuk hidupnya.

Apakah Janin Yang Mati Keguguran Perlu Dikafani Dan Dishalatkan

Rabu, 31 Agustus 2005 12:04:44 WIB

Apabila keguguran telah mencapai usia 4 bulan maka ia harus dimandikan, dikafani dan dishalati, karena jika telah mencapai 4 bulan berarti ruhnya telah ditiupkan ke janin, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada kami. "Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan ciptaannya di perut ibunya empat puluh hari dalam bentuk air mani, kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama. Kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu yang sama. Kemudian diutuslah malaikat kepadanya untuk meniupkan nyawa kepadanya". Maka waktu 120 hari atau 4 bulan bila keguguran harus dimandikan, dikafani, dishalati, dan akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama manusia.

Bagaimanakah Memandikan Mayat Dan Menshalati Korban Tabrakan Atau Kebakaran

Rabu, 29 Juni 2005 14:02:56 WIB

Tata cara memandikan mayat yang sesuai dengan syari'at yaitu, hendaknya yang memandikan mulai dengan membersihkan kemaluan mayat, kemudian mulai memandikannya, dimulai dengan anggota wudhu. Ia mewudhukannya tetapi tidak memasukkan air ke mulut dan hidung, tetapi cukup membasahi sehelai kain lalu membersihkan hidung dan giginya dengannya, kemudian ia memandikan semua tubuh dengan sidir, dihaluskan lalu dicampur dengan air. Kemudian diaduk dengan tangan sampai muncul buihnya, lalu buihnya diambil dan digunakan untuk membersihkan rambut dan jenggot, lalu anggota badan lainnya dibersihkan dengan sidir yang tersisa karena ia dapat membersihkan dengan baik.

First  Prev  1  2  3  4  5  6  7  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin