Kategori Fiqih : Jenazah & Maut

Hukum Menguburkan Wanita Oleh Laki-Laki Bukan Mahramnya

Jumat, 30 Juni 2006 15:45:44 WIB

HUKUM MENGUBURKAN WANITA OLEH LAKI-LAKI BUKAN MAHRAMNYA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim





Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Apakah memasukkan mayat wanita (ke dalam kubur) boleh dilakukan oleh yang bukan mahrmanya, juga membuka ikatan kafannya. Dan bagaimana pula hukumnya bila di sana ada mahramnya?

Jawaban
Ungkapannya yang mengisyaratkan kebutuhannya terhadap mahram : bila aku mati, siapa yang akan memasukkan ke dalam kubur dan mebukakan ikatan (kafan).

Maka jawabanya : Boleh bagi orang asing (bukan mahram) untuk memasukkan mayat wanita ke dalam kuburnya dan membukakan ikatan kain kafannya walaupun di sana ada mahramnya.

[Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim 3/196]

SUAMI MEMASUKKAN MAYAT ISTRINYA KE DALAM KUBUR

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Saya dan ayah saya datang setelah meninggalnya istri sya, namun kami hanya menghadiri jenazahnya, adapun penguburannya kamu dibantu. Saya sendiri yang memasukkan jasadnya ke dalam kuburan, saya beserta anak laki-laki saya dan seorang sepupu isteri saya. Saya pernah mendengar dari orang lain, bahwa saya tidak berhak memasukkan jasadnya ke dalam kuburnya. Benarkah ucapan ini, bila benar, apakah ada kafaran atau hal lain yang harus saya lakukan?

Jawaban
Anda boleh memasukkan jasadnya ke dalam kuburannya. Adapun yang mengatakan bahwa anda tidak berhak dalam hal ini adalah pendapat yang salah. Untuk itu pula tidak ada kafarah bagi anda, bahwa insya Allah anda mendapat pahala.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 8/368, Fatwa No. 3340]

APAKAH DALAM MEMASUKKAN JASAD MAYAT WANITA DISYARATKAN MAHRAM


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang laki-laki tanpa sebelah kaki. Ketika isteri saya sakit, saya berusaha membawanya ke salah satu rumah sakit di Saudi. Saya selalu menemaninya hingga ia meninggal. Setelah meninggal saya membawanya ke pekuburan dengan menggunakan mobil ambulan yang disertai oleh beberapa karyawan rumah sakit. Hanya saya bersama mereka saat itu, ketika menurunkan jasadnya ke dalam kuburan, mereka yang bukan mahramnya itulah yang melakukannya, adapun saya, karena kondisi kaki saya maka tidak ikut menurunkan. Saya bingung dalam hal ini, apakah saya berdosa karena hal ini, dan apakah ada sesuatu bila jasad mayat wanita diturunkan oleh laki-laki yang bukan mahramnya ?

Jawaban
Tidak apa-apa menurunkan jasad mayat wanita ke dalam kuburannya oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Adapun yang disyaratkan mahram bagi wanita adalah dalam safar, bukan saat menurunkan mayatnya ke dalam kuburan.

[Kitab Ad’Da’wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/104]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang 1, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin