Kategori Fiqih : Jenazah & Maut
Selasa, 6 April 2004 08:19:21 WIB
Yang saya ketahui dari syari'at, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang meratapi kematian, yaitu wanita yang menangisi mayat dengan suara yang mirip suara burung perkutut. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknatnya karena ratapan itu mengandung perasaan sangat terpukul karena musibah dan sangat menyesal, dan setan meniupkan rasa marah terhadap takdir Allah ke dalam hati wanita. Perkumpulan-perkumpulan yang diselenggarakan setelah meninggalnya si mayat yang mengandung jeritan dan ratapan, semuanya haram dan berdosa besar. Seharusnya kaum muslimin rela dengan qadha' dan qadar Allah. Dan jika seseorang tertimpa musibah, hendaklah mengucapkan. "Sesungguhnya kami milik Allah dan sesungguhnya kepadaNya kami kembali. Ya Allah berilah aku balasan pahala dalam musibahku ini dan berilah aku ganti yang lebih baik daripada musibah ini"
Kamis, 1 April 2004 10:03:12 WIB
Banyak orang awam, melakukan banyak kesalahan yang bertentangan dengan syari'at, khususnya yang menyangkut jenazah dan hukum-hukum pelaksanaannya (sebagian sudah disebutkan). Mereka menyangka hal itu bersumber dari agama Islam, padahal tidak, karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau karena memang tidak ada dalilnya atau karena berasal dari adat kebiasaan orang-orang kafir, atau tidak sah dalilnya, yang mana semua sebab tadi tidak samar bagi orang yang menuntut ilmu dan konsekwen. Diantaranya : Membaca surah (Yaa-Siin) untuk orang yang sakaratul maut, Menghadapkan orang yang sakaratul maut ke kiblat
Rabu, 24 Maret 2004 10:08:23 WIB
Disyariatkan bertakziyah pada keluarga mayyit, yaitu menganjurkan supaya mereka bersabar, mengharapkan pahala serta mendo'akan mayyit. Bertakziyah dengan menyenangkan mereka serta meringankan kesedihan mereka, membuat mereka redla dan sabar sesuai dengan yang teriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Seperti : "Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil, milik Allah apa yang Dia berikan, segalanya sudah ditentukan di sisi Allah bersifat sementara, maka hendaklah bersabar dan mengharapkan sepenuhnya kepada Allah"]. Ini dibaca jika ia masih ingat yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika lupa maka cukup dengan kata-kata yang baik dan bisa membawa kepada tujuan takziyah dengan cara yang tidak menyalahi syari'at.
Rabu, 17 Maret 2004 07:15:43 WIB
Menshalati mayat muslim hukumnya fardhu kifayah, Yang tidak wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) : Anak yang belum baligh [Boleh dishalati meskipun lahir karena keguguran, yaitu yang gugur dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur kandungan. Ini jika umurnya dalam kandungan ibunya sampai empat bulan. Jika gugur sebelum empat bulan maka ia tidak dishalati]. Orang yang mati syahid. Disyariatkan menshalati : Orang yang meninggal karena dibunuh dalam pelaksaanaan huhud hukum Allah. Orang yang berbuat dosa dan melakukan hal-hal yang haram. Orang ahlul ilmi dan ahlul diin tidak menshalati supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang yang seperti itu
Kamis, 11 Maret 2004 07:36:49 WIB
Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani. Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri, meskipun hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi. Seharusnya kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya. Jika seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka diutamakan menutupi kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya, adapun yang masih terbuka maka ditutupi dengan daun-daunan yang wangi. (Hal yang seperti ini jarang terjadi paza zaman kita sekarang ini, tetapi ini adalah hukum syar'i). Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara mebagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur'an ke arah kiblat
Rabu, 10 Maret 2004 11:28:04 WIB
Jika sudah meninggal dunia maka orang-orang yang ada disekitarnya harus melakukan hal-hal berikut : Memejamkan mata mayyit, Mendo'akan, Menutupnya dengan kain yang meliputi semua anggota tubuhnya. Tapi jika yang meninggal sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi, Bersegera menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia sudah betul-betul meninggal, Menguburkan di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke daerah lain kecuali dalam kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke daerah lain berarti menyalahi perintah mempercepat pelaksanaan jenazah. Bersegera menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si mayyit sendiri, mekipun sampai habis hartanya.
First Prev 2 3 4 5 6 7 Next Last