Kategori Fiqih : Jenazah & Maut

Hukum Membuat Bangunan Di Atas Kuburan

Senin, 3 Mei 2004 08:28:18 WIB

Lagi pula, hal ini merupakan sikap berlebihan sehingga harus dicegah, dan karena tulisan itu bisa menimbulkan akibat yang mengerikan, yaitu berupa sikap berlebihan dan bahaya-bahaya syar'iyah lainnya. Seharusnya adalah dengan meratakan kuburan, boleh ditinggikan sedikit sekitar satu jengkal untuk diketahui bahwa itu adalah kuburan. Demikian yang disunnahkan mengenai kuburan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu 'ajmain. Tidak boleh mendirikan masjid di atas kuburan, tidak boleh membungkusnya dan tidak boleh pula membuatkan kubah diatasnya, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. "Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid".

Beberapa Praktek Bid'ah Dalam Ta'ziyah Dan Penyertaannya

Jumat, 30 April 2004 07:14:45 WIB

Ta’ziyah dengan mengucapkan : “Semoga Allah memperbanyak pahala untukmu, melimpahkan kesabaran kepadamu, juga mengaruniakan rasa syukur kepada kami dan juga dirimu. Sesungguhnya jiwa, harta, keluarga, dan anak-anak kita ini adalah pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menyenangkan sekaligus anugrah-Nya yang diamanatkan. Semoga Dia membekalimu dengannya dalam kegembiraan dengan balasan pahala yang banyak, shalawat, rahmat, dan petunjuk. Jika engkau berharap mendapatkannya, maka bersabarlah. Jangan sampai kegelisahanmu membuat pahalamu hilang, sehingga engkau akan menyesal. Dan ketahuilah, bahwa kegelisahan itu tidak akan dapat mengembalikan sesuatu apapun atau menghilangkan kesedihan serta apa yang menimpa”

Beberapa Praktek Bid'ah Dalam Pemakaman Dan Pengiringannya

Jumat, 30 April 2004 06:51:27 WIB

Membaca tujuh surat, yaitu : Al-Faatihah, Al-Falaq, An-Naas, Al-Ikhlaas, (Idzaa jaa’a nashrullaahi) juga (ulyaa ayyuhal kaafiruun), serta (Innaa anzalnaahu). Dan juga do’a berikut ini : Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan menyebut nama-Mu yang agung, aku juga memohon kepada-Mu yang merupakan pilar penegak agama, dan aku memohon kepada-Mu.. Juga memohon kepada-Mu… Serta memohon kepada-Mu…Dan aku memohon kepada-Mu dengan menyebut nama-Mu, yang jika Engkau diminta dengannya, niscaya Engkau pasti akan memberikan, dan jika dipanjatkan do’a kepada-Mu dengan menyebutnya, pasti Engkau akan mengabulkannya, wahai Rabb Jibril, Mika’il, Israfil, dan Uzra’il… sampai akhir : Semuanya ini dibaca saat pemakaman jenazah.

Menguburkan Mayat Di Dalam Masjid

Senin, 19 April 2004 10:16:11 WIB

Menguburkan mayat di dalam masjd telah dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliaupun telah melarang mendirikan masjid di atas kuburan serta melaknat pelakunya. Ketika beliau hampir meninggal, beliau mengingatkan dan memperingatkan umatnya agar tidak melakukannya, karena hal itu merupakan perbuatan Yahudi dan Nashrani. Lagi pula bahwa perbuatan itu merupakan sarana mempersekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan para penghuni kuburan-kuburan tersebut, yang mana diantara akibatnya, orang-orang berkeyakinan bahwa para penghuni kuburan yang dikuburkan di masjid-masjid itu bisa memberikan manfaat dan menangkal marabahaya.

Mengupah Pembaca Al-Qur'an Untuk Si Mayat

Jumat, 16 April 2004 09:02:58 WIB

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di tanya tentang hukum mengupah pembaca Al-Qur'an untuk membacakan Al-Qur'anul Karim bagi orang yang meninggal. Jawaban beliau : Ini termasuk bid'ah, tidak ada pahalanya baik untuk si pembaca maupun si mayat, karena pembaca itu bertujuan untuk mendapatkan materi saja, sebab setiap amal shalih yang hanya bertujuan mendapatkan keduniaan tidak dapat mendekatkan diri kepada Allah dan tidak ada pahalanya di sisi Allah. Karena itu perbuatan ini -yakni mengupah seseorang untuk membacakan Al-Qur'anul Karim bagi ruhnya orang yang meninggal- merupakan perbuatan sia-sia dan hanya mengurangi harta para pewarisnya.

Membacakan Al-Qur'an Untuk Mayat

Senin, 12 April 2004 09:18:44 WIB

Bolehkan membacakan Al-Qur'an untuk mayat, yaitu dengan menempatkan mushaf di rumah si mayat, lalu para tetangga dan kenalannya berdatangan, kemudian masing-masing membacakan satu juz umpamanya, setelah itu kembali kepekerjaannya masing-masing, namun untuk bacaan itu mereka tidak diberi upah. Selesai bacaan, si pembaca mendo'akan si mayat dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada si mayat. Apakah bacaan do'a itu sampai kepada si mayit dan mendapat pahala ? Saya mohon penjelasan. Terima kasih. Perlu diketahui, bahwa saya pernah mendengar sebagian ulama yang mengharamkan perbuatan ini secara mutlak, namun sebagian lagi ada yang memakruhkan dan sebagian lainnya membolehkan.

First  Prev  1  2  3  4  5  6  7  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin