Kategori Fiqih : Jenazah & Maut

Hukum Menyelenggarakan Upacara Duka

Rabu, 8 Desember 2004 06:24:23 WIB

HUKUM MENYELENGGARAKAN UPACARA DUKA


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Upacara duka dilaksanakan dengan dihadiri oleh orang-orang di luar rumah orang yang meninggal dengan menempatkan lampu-lampu listrik (seperti pesta kebahagian), lalu keluarga si mayat berbaris, sementara orang-orang yang hendak mengucapkan bela sungkawa berbaris pula melintasi mereka satu persatu, masing-masing meletakkan tangannya di dada setiap keluarga si mayat sambil mengucapkan : (Semoga Allah memberimu pahala yang besar). Apakah pertemuan dan perbuatan ini sesuai dengan sunnah ? Jika tidak sesuai sunnah, apa yang disunnahkan dalam hal ini ? Kami mohon jawaban. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.

Jawaban.
Perbuatan ini tidak sesuai dengan sunnah, dan kami tidak mengetahui asalnya dalam syari'at yang suci. Yang sunnah adalah ta'ziyah (mengucapkan bela sungkawa) kepada keluarga yang tertimpa musibah, namun bukan dengan cara tertentu dan tidak pula dengan pertemuan tertentu seperti pertemuan tersebut, tetapi disyariatkan bagi setiap muslim, untuk mengucapkan bela sungkawa kepada saudaranya setelah keluarnya ruh si mayat, biak itu di rumah, di jalanan, di masjid atau di pekuburan.

Ta'ziyah itu bisa dilakukan sebelum menshalatkan dan bisa juga setelahnya. Jika mengunjunginya, maka disyariatkan untuk menjabat tangannya (tangan keluarga si mayat) dan mendo'akannya dengan do'a yang sesuai, misalnya : (Semoga Allah memberimu pahala yang besar dan membaikkan keduaanmu serta menguatkanmu pada musibahmu). Jika yang meninggal itu seorang muslim, maka hendaknya memohonkan ampunan dan rahmat baginya. Begitu pula para wanita, bisa saling mengucapkan bela sungkawa. Boleh juga laki-laki kepada wanita dan wanita kepada laki-laki, tapi tidak dengan khulwah (bersepi-sepian) dan tidak menjabat tangan jika wanita itu bukan mahramnya.

Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semua kaum muslimin untuk memahami agamanya dan konsisten dalam menjalankannya. Sesungguhnya Allah sebaik-baik tempat meminta.

[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Juz 5 hal.345, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin