Kategori Fiqih : Shalat

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya Di Dalamnya, Di Halamannya Atau Di Arah Kiblatnya

Selasa, 2 Maret 2004 07:18:56 WIB

Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak shah shalat di dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah” Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu”

Hukum Sujud Tilawah, Sujud Sahwi, Shalat Nafilah

Minggu, 29 Februari 2004 08:53:01 WIB

Jika ia lupa akan kelebihannya dan baru sadar ketika sudah selesai, maka ia wajib sujud sahwi. Jika sadarnya itu terjadi di tengah-tengah shalat, hendaklah ia kembali ke shalatnya lalu sujud sahwi. Contohnya, jika ia lupa shalat Zuhur lima raka'at dan baru ingat sedang tasyahud, hendaklah ia sujud sahwi dan salam. Jika ingatnya itu di tengah-tengah raka'at kelima, hendaklah langsung duduk tasyahud dan salam. setelah itu sujud sahwi dan salam. Cara di atas bersumber kepada hadits dari Abdullah bin Mas'ud yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah shalat Zhuhur lima rakaat. Lalu ditanyakan apakah ia menambahkan raka'at shalat .? Maka setelah para sahabat menjelaskan bahwa beliau shalat lima raka'at, beliau langsung bersujud dua kali setelah salam (shalat).

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya, Membentangkan Sajadah Di Sajadah Masjid

Sabtu, 28 Februari 2004 20:35:24 WIB

Masjid-masjid yang di dalamnya terdapat kuburan tidak boleh dipakai untuk shalat, dan kuburan-kuburan itu harus dibongkar dan dipindahkan mayat-mayatnya ke pekuburan umum, setiap jasad dikubur kembali masing-masing dalam satu lubang tersendiri seperti layaknya kuburan. Tidak boleh ada kuburan dibiarkan di dalam masjid, tidak kuburan wali dan tidak pula yang lainnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dan memperingatkan hal tersebut, bahkan Allah telah melaknat kaum yahudi dan nashrani karena perbuatan itu. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda. “Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah".

Shalat Sunnat Sambil Duduk

Jumat, 27 Februari 2004 21:58:26 WIB

Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat orang yang sedang sakit jika dia tidak sanggup shalat sambil duduk. Sebagian ulama berpendapat, dia boleh mengerjakan shalat dengan berbaring di atas lambung kanannya. Sebagian ulama lainnya berpendapat, dia mengerjakan shalat dengan celentang diatas tengkuknya dengan kedua kaki mengarah ke kiblat. Mengenai hadits ini, Sufyan ats-Tsauri mengemukakan, “Barangsiapa mengerjakan shalat sambil duduk, maka baginya pahala setengah pahala orang yang shalat sambil berdiri”. Dia mengatakan, “Yang demikian itu untuk orang yang sehat dan tidak ada udzur (yakni : dalam shalat sunnat). Sedangkan orang yang berhalangan baik itu berupa sakit atau alasan lainnya, lalu dia shalat sambil duduk maka baginya pahala seperti pahala orang yang shalat sambil berdiri.

Shalat Sendirian Di Belakang Shaf, Bermakmum Kepada Orang Yang Sedang Shalat Sendirian

Rabu, 25 Februari 2004 22:13:03 WIB

Ada beberapa pendapat tentang shalat sendirian di belakang shaf imam, diantaranya : Shalatnya sah tetapi menyalahi sunnah, baik shaf yang ada di depannya penuh atau tidak. Inilah yang terkenal dari ketiga imam madzhab ; Malik, Abu Hanifah, dan Al-Syafi'i, dari riwayat Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka menafsirkan hadits kepada ketidaksempurnaan, bukan ketidaksahan : "Artinya : Tidak sempurna shalatnya orang sendirian di belakang shaf". Shalatnya batal, baik shaf yang di depannya penuh atau tidak. Dasar hukumnya adalah hadits : "Artinya : Tidak sah shalat bagi yang sendirian di belakang imam". Juga hadits yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melihat seorang lelaki shalat sendirian di belakang shaf, lalu ia disuruh agar mengulanginya kembali.

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Ke Dalam Masjid

Rabu, 25 Februari 2004 21:34:08 WIB

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua sahabatnya tidak dikubur di dalam masjid, akan tetapi di kubur di rumah Aisyah, namun ketika perluasan masjid pada masa Al-Walid bin Abdul Malik di akhir abad pertama hijriyah, rumah tersebut dimasukkan ke dalam masjid (termasuk dalam wilayah perluasan masjid). Demikian ini tidak dianggap mengubur di dalam masjid, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua sahabatnya tidak dipindahkan ke tanah masjid, tetapi hanya memasukkan rumah Aisyah, tempat mereka di kubur, ke dalam masjid untuk perluasan. Jadi hal ini tidak bisa dijadikan alasan oleh siapapun untuk membolehkan membuat bangunan di atas kuburan atau membangun masjid di atasnya atau menguburkan mayat di dalam masjid, karena adanya hadits-hadits yang melarang hal tersebut.

First  Prev  12  13  14  15  16  17  18  19  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin