Kategori Fiqih : Shalat

Sesuatu Yang Membuat Shalat Dimakruhkan

Sabtu, 21 Februari 2004 13:19:36 WIB

Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda : 'Jika shalat hendak didirikan, sedang makan malam sudah dihidangkan, maka mulailah dengan makan malam". Jika shalat hendak didirikan, sementara makanan dan minuman sudah dihidangkan, maka yang lebih dahulu dilakukan ialan makan dan minum, agar konsentrasi orang yang shalat tidak terpecah dan pikirannya tidak tertuju ke makanan dan minuman, agar hatinya teralihkan dari kekhusyu'an, yang menjadi inti shalat. Dengan catatan, jika waktunya tidak mepet dan sempit. Jika waktunya sempit, yang lebih didahulukan ialah shalat daripada mengerjakan yang lainnya, karena sesuatu yang disunatkan tidak dapat mengalahkan sesuatu yang wajib.

Shalat Jama' Taqdim

Jumat, 20 Februari 2004 14:31:23 WIB

Sesungguhnya diperbolehkan jama' pada waktu turunnya (dari kendaraan) sebagaimana diperbolehkan manakala berlangsung perjalanan. Imam Syafi'i dalam Al-Um, setelah meriwayatkan hadits ini dari jalur Malik, mengatakan : "Ini menunjukkan bahwa dia sedang turun bukan sedang jalan. Karena kata 'dakhala' dan 'kharaja' (masuk dan keluar) adalah tidak lain bahwa dia sedang turun. Maka bagi seorang musafir boleh menjama' pada saat turun dan pada saat berjalan'. Saya berpendapat : Dengan nash ini maka tidaklah perlu menghiraukan kata Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma'ad (1/189) menuturkan : "Bukanlah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, melakukan jama' sambil naik kendaraan dalam perjalanannya, sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan orang, dan tidak juga jama' itu harus pada waktu dia turun".

Bepergian Yang Boleh Melakukan Shalat Qashar

Selasa, 17 Februari 2004 17:20:05 WIB

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan : "Setiap nama dimana tidak ada batas tertentu baginya dalam bahasa maupun agama, maka dalam hal itu dikembalikan kepada pengertian umum saja, sebagaimana 'bepergian" dalam pengertian kebanyakan orang yaitu bepergian dimana Allah mengaitkannya dengan suatu hukum". Para ulama telah berbeda pendapat mengenai jarak perjalanan diperbolehkannya qashar shalat. Dalam hal ini ada lebih dari dua puluh pendapat. Namun apa yang kami sebutkan dari pendapat Ibnul Qayyim dan Ibnu Taimiyah adalah yang paling mendekati kebenaran, dan lebih sesuai dengan kemudahan Islam.

Waktu-Waktu Shalat Yang Makruh

Sabtu, 14 Februari 2004 14:04:41 WIB

Memang ada beberapa waktu makruh untuk shalat ; sehabis waktu Fajar (Subuh) sehingga matahari mencapai tinggi 1 (satu) meter (setumbak), yakni kira-kira seperempat jam setelah terbit ; ketika matahari berada tepat di pertengahan siang hari sehingga tergelincir kira-kira lima menit lamanya ; setelah shalat Ashar sampai terbenam. Jika seseorang telah shalat Ashar, maka ia haram melakukan shalat hingga matahari terbenam kecuali pada shalat fardhu yang belum dilaksanakan berdasarkan umumnya makna hadits berikut : "Barangsiapa tertidur atau lupa belum shalat, hendaklah melakukannya ketika ia sadar".

Hukum Shalat Dalam Perjalanan

Kamis, 12 Februari 2004 11:42:12 WIB

Safar merupakan salah satu sebab bolehnya bahkan menuntut meringkas shalat empat raka'at menjadi dau raka'at, baik wajib atau dianjurkan (mandub) menurut perbedaan pendapat yang ada. Tetapi yang benar, qashar shalat itu dianjurkan, bukan wajib walau dari zhahir nas terlihat wajib, sebab di sana sini masih banyak nas lainnya yang menunjukkan tidak wajib. Safar yang bisa membolehkan qashar shalat, berbuka puasa, menyapu dua sepatu atau dua kaos kaki, adalah tiga hari lamanya. Hal ini masih diperselisihkan ulama. Sebagian mereka mensyaratkan bahwa jarak qashar itu harus mencapai sekitar 81 Km. Sebagian lainnya tidak menentukan jarak tertentu yang penting sesuai dengan adat yang berlaku.

Shalat Sunat Rawatib Dan Penegasan Shalat Dua Rakaat Fajar

Rabu, 11 Februari 2004 20:39:06 WIB

Shalat sunat rawatib ini mempunyai faidah yang besar dan pahala yang agung, nerupa tambahan kebaikan, ketinggian derajat, penghapusan keburukan, menambal kekosongan dan menyempurnakan kekurangannya. Karena itu harus ada perhatian terhadap shalat rawatib ini dan menjaganya ketika berada di tempat. Adapun ketika dalam perjalanan, tidak pernah disebutkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adanya satu shalat rawatib kecuali dua rakaat fajar. Beliau tidak pernah meninggalkannya, baik ketika menetap maupun ketika dalam perjalanan.

First  Prev  13  14  15  16  17  18  19  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin