Kategori Fiqih : Shalat
Rabu, 14 Juli 2004 10:40:15 WIB
Didalam membaca Al-Fatihah, disunnahkan berhenti pada setiap ayat, dengan cara membaca. (Bismillahir-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca. (Alhamdulillahir-rabbil 'aalamiin) lalu berhenti, kemudian membaca. (Ar-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca. (Maaliki yauwmiddiin) lalu berhenti, dan demikian seterusnya. Demikianlah cara membaca Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seluruhnya. Beliau berhenti diakhir setiap ayat dan tidak menyambungnya dengan ayat sesudahnya meskipun maknanya berkaitan. Boleh membaca. (Maaliki) dengan panjang, dan boleh pula. (Maliki) dengan pendek. Wajib bagi ma'mum membaca Al-Fatihah dibelakang imam yang membaca sirr (tidak terdengar) atau saat imam membaca keras tapi ma'mum tidak mendengar bacaan imam.
Jumat, 9 Juli 2004 07:10:56 WIB
Apabila anda - wahai Muslim - ingin menunaikan shalat, menghadaplah ke Ka'bah (qiblat) dimanapun anda berada, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah, sebab ini termasuk diantara rukun-rukun shalat, dimana shalat tidak sah tanpa rukun ini. Ketentuan menghadap qiblat ini tidak menjadi keharusan lagi bagi 'seorang yang sedang berperang' pada pelaksanaan shalat khauf saat perang berkecamuk dahsyat. Dan tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang tidak sanggup seperti orang yang sakit atau orang yang dalam perahu, kendaraan atau pesawat bila ia khawatir luputnya waktu. Juga tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang shalat sunnah atau witir sedang ia menunggangi hewan atau kendaraan lainnya. Tapi dianjurkan kepadanya -jika hal ini memungkinkan - supaya menghadap ke qiblat pada saat takbiratul ikhram, kemudian setelah itu menghadap ke arah manapun kendaraannya menghadap.
Kamis, 17 Juni 2004 11:18:32 WIB
Masjid-masjid itu dibangun agar manusia mengerjakan shalat dan berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur'an dan taqarrub kepada-Nya, merendah di hadapan-Nya dan mengharapkan pahala di sisi-Nya. Sesungguhnya memakmurkan masjid adalah bagian terbesar untuk taqarub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Di antara bagian dari memakmurkan masjid adalah membangun, membersihkan, membentangkan permadani, meneranginya dan masih banyak lagi bagian-bagian dari pemerliharaan masjid. Adapula memakmurkan masjid dengan i'tikaf di dalamnya, shalat dan senantiasa mendatanginya dengan berjama'ah, mengajarkan ilmu-ilmu yang bermanfaat, membaca Al-Qur'an, belajar dan mengajarkannya. As-Sunnah telah menjelaskan keutamaan dan balasan yang besar dalam memakmurkan, membangun dan memelihara masjid.
Selasa, 15 Juni 2004 20:31:43 WIB
Siapa saja yang mau merenungkan as-Sunnah dengan sebenarnya, ia akan mendapatkan kejelasan bahwa mengerjakan shalat berjama'ah di masjid itu adalah kewajiban yang telah ditetapkan, kecuali bagi orang yang berhalangan sehingga ia boleh meninggalkan shalat Jum'ah dan jama'ah. Meninggalkan masjid (shalat berjama'ah) tanpa udzur itu seperti meninggalkan asal perintah berjama'ah dengan tanpa udzur, hal ini telah disepakati oleh berbagai hadits dan atsar [Kitab Shalat Ibnu Qayyim al-Jauziyah 461]. Beliau berkata : " Demi Allah yang kita tunduk kepada-Nya, sesungguhnya tidak diperbolehkan bagi seorangpun untuk meninggalkan shalat berjama'ah di masjid kecuali orang yang memiliki udzur, wallahu 'alam bish shawab"
Minggu, 13 Juni 2004 17:20:33 WIB
Ash-Shan'ani rahimahullah mengungkapkan : "Para ulama telah menyatakan tentang dianjurkannya bagi seseorang untuk berpindah dari tempat melakukan ibadah wajib ke tempat lain untuk melakukan shalat sunnah, bahkan yang lebih utama lagi bila ia langsung pindah ke rumahnya, karena melaksanakan ibadah sunnah di rumah itu lebih baik, atau paling tidak ke tempat lain di lokasi masjid itu sendiri, berarti memperbanyak tempat pelaksanaan shalat". Telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu secara marfu. "Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk sekedar maju, mundur, ke kiri atau ke kanan dalam shalatnya ?" (maksudnya untuk shalat Sunnah, -pent). Diriwayatkan dengan shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu pendapat bahwa pindah tempat itu disyariatkan dalam shalat sunnah dan shalat fardhu. Bila beliau berada di Mekkah lalau shalat Jum'at, terus beliau maju dan shalat dua raka'at, kemudian maju lagi dan shalat empat raka'at. Bila beliau berada di Al-Madinah lalu shalat Jum'at, beliau kemudian pulang dan shalat di rumah dua raka'at, dan tidak shalat di masjid. Ada orang bertanya tentang hal itu. Ibnu Umar menjawab : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melakukan hal yang seperti itu.
Rabu, 19 Mei 2004 08:31:41 WIB
Telah sampai khabar kepada saya, bahwa banyak orang yang menyepelekan pelaksanaan shalat berjama’ah, mereka beralasan dengan adanya kemudahan dari sebagian ulama. Maka saya berkewajiban untuk menjelaskan tentang besarnya dan bahayanya perkara ini, dan bahwa tidak selayaknya seorang Muslim menyepelekan perkara yang diagungkan Allah di dalam KitabNya yang agung dan diagungkan oleh RasulNya yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala banyak menyebutkan perkara shalat di dalam KitabNya yang mulia dan mengagungkannya serta memerintahkan untuk memeliharanya dan melaksanakannya dengan berjama’ah. Allahpun mengabarkan, bahwa menyepelekannya dan bermalas-malas dalam melaksanakannya termasuk sifat-sifat kaum munafiqin.
First Prev 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 Next Last