Kategori Fiqih : Shalat
Sabtu, 14 Januari 2006 08:40:26 WIB
Para ahli fiqih menegaskan bahwa dianjurkan memberi tenggang waktu antara adzan dan iqamah, untuk memberi kesempatan bagi jama’ah untuk mengerjakan shalat sunnat dan duduk untuk menunggu kehadiran para jama’ah lainnya. Kecuali shalat Maghrib, namun perlu diperhatikan waktu-waktu afdholiyah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Bilal Radhiyallahu ‘anhu. “Berilah tenggang waktu antara adzan dan iqamah sekedar menunggu orang yang sedang berwudhu hingga selesai wudhunya dengan tenang dan orang yang sedang makan dapat menyelesaikan makanannya dengan tenang” . Departemen urusan Islam, wakaf, dakwah dan bimbingan masyarakat di Kerajaan Saudi Arabia mengeluarkan peraturan baru tentang batas waktu mengumandangkan iqamah shalat jama’ah setelah adzan.
Senin, 12 Desember 2005 11:41:10 WIB
Sunat menunda shalat Zhuhur ketika panas menyengat hingga udara menjadi lebih dingin dan panas berkurang. Menurut para Ulama, penundaan ini tidak mempunyai batasan waktu dalam syari’at. Ah-Shan’any menjelaskan bahwa yang lebih benar penggunaan dalil untuk mejelaskan batasannya ialah hadits yang ditakhrij Asy-Syaikhany dari hadits Abu Dzar, dia berkata : “Kami dalam perjalanan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu mu’adzin hendak adzan untuk shalat Zhuhur. Maka beliau bersabda, “Tunggulah hingga udara menjadi lebih dingin”.. Muadzin hendak adzan lagi, lalu belaiu bersabda, “Tunggulah hingga udara menjadi lebih dingin lagi”. Hingga kami melihat bayangan di dinding. Ini merupakan petunjuk batasan menunda hingga dingin, yaitu ketika dinding sudah memunculkan bayangan atau lainnya.
Selasa, 6 Desember 2005 16:08:19 WIB
Karena perjalanan menimbulkan banyak kesulitan, maka Allah membuat beberapa rukhshah dalam ibadah, sebagai kemudahan bagi hamba-hambaNya dan rahmat atas mereka. Di antara rukshah itu ialah diperbolehkannya menjama' bagi orang yang mengadakan perjalanan. Karena boleh jadi dia masuk waktu shalat tapi mengalami satu dua hambatan dalam perjalanannya. Diperbolehkan baginya manjama' shalat Zhuhur dengan Ashar dalam salah satu waktu di antara keduanya, menjama' shalat Maghrib dengan Isya' dalam salah satu waktu di antara keduanya. Semua ini merupakan keluwesan syariat yang dibawa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan kemudahannya, yang berarti merupakan karunia dari Allah, agar tidak ada keberatan dalam agama
Senin, 17 Oktober 2005 16:00:55 WIB
Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya. Maka Allah berfirman. "Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat ini ketika menyebutkan hukum ini, mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha' shalat itu ialah ketika sudah mengingatnya.
Minggu, 2 Oktober 2005 08:11:07 WIB
Sebaiknya musafir tidak meninggalkan qashar, karena mengikuti Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan sebagai cara untuk keluar dari perbedaan pendapat dengan orang yang mewajibkannya, dan memang qashar inilah yang lebih baik menurut mayoritas ulama. Dikutip dari Ibnu Taimiyah di dalam Al-Ikhtiyarat, tentang kemakruhan menyempurnakannya. Dia menyebutkan nukilan dari Al-Imam Ahmad, yang tidak mengomentari sahnya shalat orang yang menyempurnakan shalat dalam perjalanan, Ibnu Taimiyah juga berkata : "Telah diketahui secara mutawatir, bahwa Rasulullah senantiasa shalat dua rakaat dalam perjalanan, begitu pula yang dilakukan Abu Bakar dan Umar setelah beliau.."
Kamis, 25 Agustus 2005 06:04:56 WIB
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu bahwasanya dia pernah berkata kepada mu'adzinnya ketika hujan turun: "Apabila engkau telah melafadzkan : Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah maka jangan mengatakan : Hayya alash sholah akan tetapi katakana 'Shollu Fii Buyutikum'. Lalu manusia (mendengarkannya seolah-olah) mengingkari masalah tersebut. Ibnu Abbas lalu berkata : 'Hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam). Sesungguhnya shalat Jum'at itu adalah kewajiban dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar (ke Masjid) lalu kalian berjalan di atas tanah yang becek dan licin'.
First Prev 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Next Last
