Kategori Fiqih : Shalat

Ma'mum Masbuq

Selasa, 30 Oktober 2007 09:34:53 WIB

Ash Shan’ani rahimahullah berkata: Telah diperselisihkan oleh ulama, tentang makmum yang mendapatkan imam ruku’, lalu dia ruku’ bersama imam. Apakah gugur (kewajiban) membaca Al Fatihah pada raka’at itu bagi orang yang mewajibkan Al Fatihah, sehingga dihitung mendapatkan raka’at itu. Atau tidak gugur, sehingga tidak dihitung mendapatkan raka’at. Ada yang berpendapat: raka’at itu dihitung, karena dia mendapatkan imam sebelum imam mengangkat punggungnya. Ada juga yang berpendapat: itu tidak dihitung, karena Al Fatihah telah terlepas darinya. Kami telah membicarakan hal itu dalam masalah tersendiri. Dan yang lebih kuat -menurut kami- ialah mencukupi (yaitu dihitung dapat raka’at, red.). Diantara dalilnya, ialah hadits Abu Bakrah, yang dia ruku’ ketika orang-orang lain ruku, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membenarkannya atas hal itu.” Apapun makna kalimat di atas, di dalam hadits ini nyata, bahwa Abu Bakrah menjadi ma’mum masbuq mendapatkan imam (yaitu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) sedang ruku’, lalu dia ruku’ bersama imam, dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkannya menambah raka’at lagi. Demikianlah dalil dalam masalah ini.

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Tidak Pernah Shalat Tarawih Melebihi Sebelas Raka'at

Selasa, 11 September 2007 14:31:05 WIB

Setelah kita menetapkan, disyariatkannya berjama'ah dalam shalat tarawih berdasarkan ketetapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, perbuatan beliau dan juga anjurannya ; Maka sudah seharusnya kami jelaskan juga beberapa jumlah raka'at yang dilaksanakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam-malam yang beliau hidupkan bersama para sahabat. Dan perlu diketahui, bahwa dalam hal ini kami memiliki dua dalil, diantaranya : Dari Abi Salamah bin Abdir-Rahman, bahwasanya ia pernah bertanya kepada 'Aisyah Radhiallahu 'anha tentang bagaimana shalat Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam di bulan Ramadhan ? Beliau menjawab : "Baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam melebihi sebelas raka'at.

Disunnahkannya Shalat Tarawih Berjama'ah

Senin, 10 September 2007 14:22:45 WIB

Bahwa hadits-hadits ini semua menunjukkan dengan gamblang, tentang disyari'atkannya shalat tarawih dengan berjama'ah. Karena kesinambungan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat tersebut berjama'ah selama beberapa malam. Adapaun Nabi yang meninggalkan shalat tarawih tadi dengan berjama'ah pada malam yang keempat (setelah beliau memulainya) sebagaimana disebut dalam hadits tadi, itu tidaklah bertentangan. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah menerangkan alasannya dengan sabda beliau : "sesungguhnya aku khawatir tarawih itu menjadi wajib atas dirimu ". Dan tidak diragukan lagi. bahwa kekhawatiran Nabi tadi sudah hilang dengan meninggalnya beliau. Karena syari'at Allah yang beliau sampaikan telah sempurna (artinya tak akan lagi muncul hukum baru).

Tata Cara Sujud Sahwi

Jumat, 31 Agustus 2007 00:59:26 WIB

Sujud sahwi adalah suatu istilah untuk dua sujud yang dikerjakan oleh orang yang shalat, fungsinya untuk menambah celah-celah yang kurang dalam shalatnya karena lupa. Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang harus mengerjakan sujud sahwi ada tiga macam : penambahan, pengurangan dan ragu-ragu. (1). Penambahan : Apabila seorang yang shalat menambah shalatnya, baik menambah berdiri, duduk, rukuk atau sujud secara sengaja, maka shalatnya batal (tidak sah). Jika dia melakukannya karena lupa dan dia tidak ingat bahwa dia telah menambah shalatnya hingga selesai shalat, maka dia tidak terkena beban apa pun kecuali hanya mengerjakan sujud sahwi, sedangkan shalatnya tetap sah. Tetapi jika dia telah menyadari adanya tambahan tersebut di saat dia masih mengerjakan shalat, maka dia wajib kembali kepada posisi yang benar, lalu mengerjakan sujud sahwi, dan shalatnya tetap sah.(2). Pengurangan : Pengurangan dalam mengerjakan shalat ada beberapa macam, di antaranya adalah sebagai berikut: Apabila seorang yang shalat mengurangi (tidak mengerjakan) salah satu rukun shalat, jika yang kurang tadi adalah takbiratul ihram, maka tidak ada shalat baginya, baik ketika dia meninggalkannya karena sengaja maupun karena lupa, sebab shalatnya belum dianggap dimulai. Jika yang kurang tadi bukan takbiratul ihram, dia sengaja meninggalkannya, maka shalatnya batal.

Tata Cara Bersuci Dan Shalat Bagi Orang Yang Sakit

Minggu, 12 Agustus 2007 02:34:22 WIB

Orang sakit tetap diwajibkan shalat tepat pada waktunya pada setiap shalat. Hendaklah ia kerjakan kewajibannya sekuat dayanya. Jika ia merasa kesulitan untuk mengerjakan setiap shalat pada waktunya, maka dibolehkan menjamak dengan shalat diantara waktu akhir dzhuhur dan awal ashar, atau antara akhir waktu maghrib dengan awal waktu isya. Atau bisa dengan jama taqdim yaitu dengan mengawalkan shalat ashar pada waktu dzuhur, dan shalat isya ke waktu maghrib. Atau dengan jamak ta’khir yaitu mengakhirkan shalat dzuhur ke waktu ashar, dan shalat maghrib ke waktu isya, semuanya sesuai kondisi yang memudahkannya. Sedangkan untuk shalat fajar, ia tidak bisa dijamak kepada yang sebelumnya atau ke yang sesudahnya. Apabila orang sakit sebagai musafir, pengobatan penyakit ke negeri lain maka ia mengqashar shalat yang empat raka’at. Sehingga ia melakukan shalat dzuhur, ashar dan isya, dua raka’at-raka’at saja sehingga ia pulang ke negerinya kembali baik perjalanannya lama ataupun sebentar.

Seseorang Mendapati Akhir Raka'at Dalam Shalat Jama'ah, Sedang Shalat Sunnah Muadzin Iqamah

Sabtu, 10 Maret 2007 09:30:25 WIB

Pokok dalam permasalahan ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Jika telah (dikumandangkan) iqamat untuk shalat, maka tidak ada shalat, kecuali wajib”. Dari hadits tersebut jelas sekali bahwa shalat itu menjadi batal ketika terdengar iqamat shalat wajib. Akan tetapi para ulama berselisih : Apakah hadits tersebut berlaku secara mutlak ataukah bisa dipahami bahwa seseorang boleh melanjutkan shalatnya pada keadaan tertentu, kemudian ia bergabung dengan jama’ah? Menurut saya, berdasarkan apa yang telah kubaca dalam kitab Al-Majmu tulisan An-Nawawi, hadits tersebut berisi anjuran terhadap seorang muslim yang sedang shalat sunnah agar mengikuti imam dari awal shalat, jangan sampai ketinggalan takbiratul ihram.

First  Prev  2  3  4  5  6  7  8  9  10  11  12  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin