Senin, 20 September 2010 15:55:20 WIB
Kategori : Dakwah : Syubhat
Banyak manusia yang hidup di dunia ini menginginkan hidup bebas, tidak terkekang dengan berbagai aturan. Bahkan karena kuatnya keinginan ini, mereka tidak lagi mengindahkan norma-norma agama. Mereka menganggap agama sebagai belenggu yang menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan belaka. Meskipun fakta menolak keinginan mereka, karena kebebasan tanpa batas itu mustahil terwujud di dunia ini, namun karena sudah terbius dan terlena dengan rayuan nafsu, mereka tetap saja mengejar hayalan dan impian mereka. Seorang manusia yang hidup di dunia ini tidak terlepas dari dua pilihan, antara mengikuti yang baik atau yang buruk, antara menjadikan dirinya hamba Allâh Azza wa Jalla ataukah menjadikan dirinya hamba hawa nafsu. Ketika hawa nafsu yang menjadi pilihannya, maka seluruh aktifitasnya merupakan respon dari keinginan nafsu. Dan pada saat yang sama, motivasi untuk meninggalkan norma-norma agama akan menguat, sehingga akan semakin jauh terseret arus nafsu syaithaniyah. Ini merupakan sumber petaka terbesar bagi dirinya. Karena hawa nafsu manusia selalu menggiring pengikutnya kepada keburukan dan kerusakan. Allâh Azza wa Jalla berfirman : "Sesungguhnya nafsu (manusia) itu selalu menyuruh kepada keburukan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Rabbku".
Minggu, 19 September 2010 15:17:37 WIB
Kategori : Risalah : Sakit, Obat
Malpraktek berasal dari kata 'malpractice' dalam bahasa Inggris . Secara harfiah, 'mal' berarti 'salah', dan 'practice' berarti 'pelaksanaan' atau 'tindakan', sehingga malpraktek berarti 'pelaksanaan atau tindakan yang salah'. Jadi, malpraktek adalah tindakan yang salah dalam pelaksanaan suatu profesi. Istilah ini bisa dipakai dalam berbagai bidang, namun lebih sering dipakai dalam dunia kedokteran dan kesehatan. Artikel ini juga hanya akan menyoroti malpraktek di seputar dunia kedokteran saja. Perlu diketahui bahwa kesalahan dokter –atau profesional lain di dunia kedokteran dan kesehatan- kadang berhubungan dengan etika/akhlak. Misalnya, mengatakan bahwa pasien harus dioperasi, padahal tidak demikian. Atau memanipulasi data foto rontgen agar bisa mengambil keuntungan dari operasi yang dilakukan. Jika kesalahan ini terbukti dan membahayakan pasien, dokter harus mempertanggungjawabkannya secara etika. Hukumannya bisa berupa ta'zîr , ganti rugi, diyat, hingga qishash. Malpraktek juga kadang berhubungan dengan disiplin ilmu kedokteran. Jenis kesalahan ini yang akan mendapat porsi lebih dalam tulisan ini. Karenanya, diperlukan aturan yang adil yang menjamin ketenangan bagi pasien dan pada saat yang sama memberikan kenyamanan bagi para profesional bidang kesehatan dalam bekerja. Tentu Islam sebagai syariat akhir zaman yang sempurna ini telah mengatur semuanya
Sabtu, 18 September 2010 15:36:01 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa Sunnah
Para ulama menganjurkan (istihbab) pelaksanaan puasa enam hari dikerjakan setelah langsung hari 'Idhul Fitri. Tujuannya, sebagai cerminan menyegerakan dalam melaksanakan kebaikan. Ini untuk menunjukkan bukti kecintaan kepada Allah, sebagai bukti tidak ada kebosanan beribadah (berpuasa) pada dirinya, untuk menghindari faktor-faktor yang bisa menghalanginya berpuasa, jika ditunda-tunda. Syaikh ‘Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd menjelaskan : "Dalam hadits ini (yaitu hadits tentang puasa enam hari pada bulan Syawwal), tidak ada nash yang menyebutkan pelaksanaannya secara berurutan ataupun terpisah-pisah. Begitu pula, tidak ada nash yang menyatakan pelaksanaannya langsung setelah hari raya 'Idul Fithri. Berdasarkan hal ini, siapa saja yang melakukan puasa tersebut setelah hari Raya 'Idul Fithri secara langsung atau sebelum akhir Syawal, baik melaksanakan dengan beriringan atau terpisah-pisah, maka diharapkan ia mendapatkan apa yang dijanjikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab, itu semua menunjukkan ia telah berpuasa enam hari pada bulan Syawal setelah puasa bulan Ramadhan. Apalagi, terdapat kata sambung berbentuk tsumma, yang menunjukkan arti tarakhi (bisa dengan ditunda)”.
Jumat, 17 September 2010 15:14:17 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa Sunnah
Barangsiapa berpuasa Ramadhan, lalu diiringi dengan puasa enam hari dari bulan Syawwal, maka dia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana saat dilahirkan dari perut ibunya. Syaikh al Albani mengatakan : Maudhu’ (palsu). Diriwayatkan oleh Imam ath Thabrani dalam kitab al Ausath melalui jalur Imran bin Harun, kami diberitahu oleh Maslamah bin Ali, kami diberitahu oleh Abu Abdillah al Hamsh dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar secara marfu’, dan beliau rahimahullah (Ath Thabrani) mengatakan : Hadits ini tidak diriwayatkan, kecuali oleh Abu Abdillah, dan Maslamah menyendiri dalam membawakan riwayat ini. Syaikh al Albani mengatakan : Orang ini (yakni Maslamah, Red) muttaham (tertuduh), ada beberapa riwayat maudhu’nya sudah dibawakan di depan, yaitu hadits no. 141, 145 dan 151. Sedangkan Abu Abdillah al Hamsh, saya cenderung memandang bahwa orang ini adalah Muhammad bin Sa’id al Asdiy al Mashlub al Kadzdzab (banyak berdusta) al waddha’ (sering memalsukan hadits). Mereka merubah nama orang ini menjadi sekitar seratus nama, untuk menutupi jati dirinya. Ada yang memberinya kunyah Abu Abdirrahman, Abu Abdillah, Abu Qais. Tentang nisbahnya, ada yang mengatakan, dia itu Dimasqiy (orang Damaskus), al Urduni (orang Urdun). Dan ada yang mengatakan ath Thabariy. Maka saya (Syaikh al Albani, Red) tidak menganggap mustahil, jika kemudian orang yang tertuduh, yaitu Maslamah mengatakan tentang orang ini : Abu Abdillah al Hamshy.
Kamis, 9 September 2010 16:03:11 WIB
Kategori : Fiqih : Hari Raya
Dari Az Zuhri rahimahullah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya dan bertakbir hingga sampai ke lapangan, dan hingga selesai shalat. Apabila telah selesai, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menghentikan takbir. Dalam hadits ini terdapat dalil disyari’atkannya perbuatan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, yaitu takbir dengan keras ketika berjalan menuju lapangan. Kebanyakan umat mulai meremehkam sunnah ini, hingga sekarang ini seakan sudah menjadi cerita masa lampau (dan hampir tidak bisa ditemukan lagi-red). Ini disebabkan karena lemahnya agama mereka, serta malu untuk mengaku dan menampakkan sunnah ini. Ironisnya, diantara mereka ada yang bertugas memberi bimbingan serta mengajarkan kepada manusia. (Namun) seakan bimbingannya dalam pandangan mereka terbatas pada transfer ilmu guru kepada manusia. Adapun sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk diketahui, ini tidak mendapatkan perhatian mereka. Bahkan mereka menganggap pembahasan serta pemberian peringatan dalam masalah ini, baik dengan perkataan maupun perbuatan sebagai perbuatan sia-sia, yang tidak pantas untuk diperhatikan dalam tindakan dan pengajaran. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Yang perlu mendapatkan perhatian disini, yaitu dalam mengumandangkan takbir tidak disyari’atkan secara bersama dengan satu suara, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang.
Rabu, 8 September 2010 16:35:51 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa
Hukum berpuasa Ramadhan dan berbuka dari bulan Ramadhan bergantung kepada rukyah hilal. Tidak berpuasa kecuali dengan melihatnya dan tidak berbuka dari Ramadhan kecuali dengan melihatnya langsung dan seandainya melihat dengan alat teropong dan alat-alat yang dapat memperjelas penglihatan maka itu dianggap sebagai penglihatan dengan mata. Rukyah (melihat hilal) lah yang menjadi dasar syar’i dalam hukum puasa dan Idul Fithri. Adapun hisab tidak dapat dijadikan sandaran dalam penentuan puasa menurut syari’at. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Tidak diragukan lagi hal ini telah ditetapkan dengan dasar sunnah yang shahih dan atsar para sahabat, sungguh tidak boleh bersandar kepada hisab. Orang yang bersandara kepada hisab telah menyimpang dari syari’at dan berbuat kebid’ahan dalam agama. Dia telah salah secara akal dan ilmu hisab sendiri, karena ulama hisab telah mengetahui bahwa rukyat tidak dapat ditentukan dengan perkara hisab, karena hilal tersebut berbeda-beda sesuai dengan perbedaan ketinggian dan kerendahan suatu tempat dan lainnya. Imam Ibnu Daqiqil Ied berkata: Menurut pendapat saya, hisab tidak boleh dijadikan sandaraan dalam puasa.
First Prev 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 Next Last
