Al-Ghaniyyu, Allah Maha Kaya

Kamis, 26 Agustus 2010 16:29:32 WIB
Kategori : Bahasan : Aqidah

Allah Azza wa Jalla Maha kaya dengan dzat-Nya, yang memiliki kekayaan yang mutlak dan sempurna dari seluruh sisi dan pandangan lantaran kesempurnaan dzat-Nya dan sifat-Nya yang tidak tersentuh oleh kekurangan dari arah manapun. Ini tidak mungkin terjadi kecuali karena Allah Azza wa Jalla adalah Dzat yang Maha kaya dan lantaran sifat kaya (berkecukupan) sudah lazim pada dzat-Nya. Sebagaimana Allah Azza wa Jalla Maha pencipta,Pemberi rezeki, dan Maha pengasih serta yang melimpahkan kebaikan, maka Allah Azza wa Jalla juga Maha kaya, tidak membutuhkan seluruh makhluk dari sisi manapun. Para makhluk-Nya itu pasti membutuhkan-Nya dalam kondisi apapun. Mereka tidak bisa mengesampingkan curahan kebaikan, kemurahan, pengaturan dan pemeliharaan-Nya, baik yang bersifat umum maupun khusus dalam sekejap mata sekalipun. Di antara wujud kesempurnaan kekayaan-Nya : Sesungguhnya perbendaharaan langit dan bumi seluruhnya ada di tangan-Nya, dan kedermawanan-Nya kepada para makhluk datang secara kontinyu sepanjang malam dan siang, dan kedua tangan-Nya selalu memberi di setiap waktu.

Tiga Ibadah Penting Dalam Bulan Ramadhan

Kamis, 26 Agustus 2010 15:53:50 WIB
Kategori : Fiqih : Puasa

Adapun kepada para imam yang menjadi imam dalam shalat terawih, hendaknya bertaqwa kepada Allah Azza wa Jalla dalam menjalankannya. Seorang imam hendaklah tetap menjaga thuma’ninah dan dengan perlahan-perlahan, sehingga para ma'mum memiliki kesempatan untuk menjalankan hal-hal yang diwajibkan atau disunatkan, sesuai dengan kemampuannya. Sungguh, pada masa sekarang ini, kita melihat fenomena yang amat menyedihkan. Ada di antara para imam yang melaksanakan shalat tarawih secara cepat, sehingga meninggalkan thuma’ninah. Padahal, thuma'ninah merupakan salah satu rukun shalat. Pelaksanaan ibadah shalat yang tidak memperhatikan thuma'ninah adalah haram. Hal ini disebabkan : Pertama, karena ia meninggalkan thuma'ninah. Kedua, meskipun tidak sampai meninggalkan thuma'ninah, akan tetapi perbuatan imam tersebut telah menyebabkan orang-orang yang ma'mum kepadanya merasa kelelahan, dan tidak bisa melaksanakan yang seharusnya mereka lakukan. Dan perlu diketahui, orang yang menjadi imam dalam shalat, tidaklah sama dengan shalat sendirian. Seorang imam wajib memperhatikan para ma'mumnya, menunaikan amanah yang ada di pundaknya, serta melaksanakan shalat sebagaimana mestinya.

Apabila Ibu Hamil Dan Menysui Berpuasa

Rabu, 25 Agustus 2010 03:59:33 WIB
Kategori : Wanita : Kesehatan

Rukhsah yang diberikan Allah kepada ibu hamil dan menyusui, jangan disalahartikan bahwa ibu hamil atau menyusui boleh saja meninggalkan kewajiban berpuasa dibulan Ramadhan. Mungkin ada sebagian kaum ibu yang secara fisik tidak ada gangguan terhadap kehamilannya dan mampu berpuasa, namun ia meninggalkan kewajiban berpuasa, tanpa dicoba lebih dahulu seberapa kekuatannya untuk berpuasa, dengan alasan kehamilannya ataupun alasan menyusui, padahal si kecil sudah kuat makan dan sudah besar serta tak terlalu menggantungkan ASI. Dilain pihak ada juga ibu hamil mempunyai niat yang salah yaitu ingin berpuasa sebulan penuh karena merasa tidak terhalangi haid atau ingin merasakan kegembiraan dengan anggota keluarga lainnya yang berpuasa. Ada pula sebagian ibu menyusui yang berpuasa dengan alasan ingin cepat langsing, karena badan bertambah pesat pasca melahirkan, sementara hak anak akan pemenuhan kebutuhan ASI ditinggalkan lantaran ibu menggantikan dengan susu formula. Di sisi lain ada ibu hamil atau menyusui dengan niat benar-benar ikhlas karena Allah menjalankan ibadah puasa, namun mereka memaksakan diri, sedangkan kemampuan fisik lemah serta ada kendala pada kehamilan ataupun bayinya serta kebutuhan kalori, vitamin, mineral pada janin atau anaknya tak mencukupi, padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi ibu hamil atau menyusui.

Wajibkah Mengulangi Syahadat Di Hadapan Imam?

Selasa, 24 Agustus 2010 04:16:33 WIB
Kategori : Bahasan : Tauhid

Karena di zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Khulafâ’ur Râsyidîn Radhiyallahu ‘anhum, juga zaman setelahnya, tidak semua orang yang masuk Islam mengikrarkan dua syahadat dihadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para khalifah setelahnya. Padahal mereka benar-benar khalifah yang memiliki wilayah dan kekuasaan serta wajib ditaati. Bandingkan dengan kondisi imam yang dimaksudkan oleh teman Anda itu ! Imam yang dimaksudkan oleh dia, imam yang tidak memiliki wilayah dan kekuasaan, “imam” yang dia tidak berhak ditaati. Jika demikian faktanya, lalu bagaimana mungkin kita mewajibkan setiap orang untuk mengikrarkan dua syahadat di hadapan imam yang tidak punya wilayah dan kekuasaan, yang dia tidak berhak untuk ditaati? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya agar mentaati imam-imam (penguasa-penguasa) yang ada wujudnya, dikenal, memiliki kekuasaan untuk mengatur manusia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh taat (kepada imam) yang tidak ada wujudnya, tidak dikenal, dan tidak memiliki kekuasaan dan kekuatan sama sekali”.

Syarat Wajib Dan Cara Mengeluarkan Zakat

Senin, 23 Agustus 2010 02:39:57 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat

Salah satu rukun Islam yang harus diamalkan seorang muslim, ialah menunaikan zakat. Keyakinan ini didasari perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Quran dan Sunnah. Bahkan hal ini sudah menjadi konsensus (ijma’) yang tidak boleh dilanggar. Adapun dalil dari Al Qur’an, diantaranya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka". Dan firmanNya: "Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat".Kemudian dalil dari Sunnah, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata : Sesungguhnya ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, (beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata, "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Karena itu, jika engkau menjumpai mereka, serulah mereka kepada syahadat, tidak ada yang berhak disembah dengan haq, kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka mentaati engkau dalam hal itu, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari- semalam. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagi-bagikan kepada para faqir miskin dari mereka. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka berhati-hatilah terhadap harta-harta kesayangan mereka dan bertaqwalah dari doa-doa orang yang dizhalimi, karena tidak ada penghalang darinya dengan Allah".

Air Daur Ulang

Minggu, 22 Agustus 2010 02:16:00 WIB
Kategori : Fiqih : Makanan

Pendapat yang benar, air itu tidak najis kecuali jika berubah (salah satu dari tiga sifat di atas-pent), karena analisa dan qiyas (analog) mengarah pada kesimpulan ini. Karena, jika air itu berubah dengan sebab benda najis, berarti najis tersebut telah memberikan pengaruh buruk padanya. Jika air tidak berubah, bagaimana mungkin kita menetapkan hokum najis pada air tersebut ? Jika sudah jelas bahwa hukum kenajisan air tergantung pada perubahan air itu, maka jika perubahan (akibat benda najis tersebut-red) itu telah hilang melalui metode apa saja, berarti air itu telah suci kembali. Karena hukum sesuatu tergantung pada ada atau tidak adanya sebab. Para Ulama –rahimahumullâh- menyatakan, air yang banyak yaitu mencapai dua qulah, jika perubahannya (akibat benda najis-red) telah hilang, meski berubah sendiri tanpa usaha apapun, maka air itu suci kembali. Tentang daur ulang air, baik yang pertama ataupun yang berikutnya, namun tidak menghilangkan pengaruh najis, maka tidak boleh dimanfaatkan untuk bersuci atau dikonsumsi, karena pengaruh najis masih tersisa. Kecuali jika yang tersisa ini ini tidak mempengaruhi aroma, rasa dan warna air sama sekali. Ketika itu, air tersebut suci kembali dan bisa dimanfaatkan untuk bersuci dan konsumsi.

First  Prev  82  83  84  85  86  87  88  89  90  91  92  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin