Minggu, 7 Januari 2007 04:25:29 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Diberi keringan bagi wanita yang datang ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at dan untuk melaksanakan shalat-shalat lainnya dengan berjama’ah, dan bagi suaminya tidak boleh melarangnya melakukan hal itu, namun shalatnya seorang wanita di rumahnya adalah lebih baik baginya. Dan jika seorang wanita akan pergi ke masjid, maka ia harus memperhatikan etika Islam dengan menggunakan pakaian yang dapat menutupi auratnya, jangan menggunakan pakaian yang tipis (transparan) atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya, tidak menggunakan minyak wangi dan tidak menyatu dalam shaf kaum pria, akan tetapi membuat shaf tersendiri di belakang shaf kaum pria.
Sabtu, 6 Januari 2007 23:37:51 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah
Seperti yang sudah diketahui keikutsertaan seorang wanita untuk bekerja dalam lapangan pekerjaan seorang laki-laki akan menyebabkan percampuran dalam pergaulan yang tercela dan berdua-duan dengannya. Dan hal tersebut adalah perkara yang sangat vital sekali, yang akibatnya juga sangat fatal dan hasilnya buruk serta akibatnya tidak baik, yakni bertentangan dengan dalil-dalil Islam yang menyuruh wanita untuk tetap berada di rumahnya dan mengerjakan pekerjaan yang dikhususkan dan diciptakan Allah untuknya agar menjadikannya jauh dari ikhtilath. Adapun dalil-dalil yang jelas dan shahih yang menunjukkan atas haramnya berduaan dengan selain mahram dan melihatnya serta sarana-sarana yang menjadi perantara untuk terlaksananya perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Dalil-dalil yang banyak, jelas memutuskan percampuran yang menyebabkan perbuatan yang akibatnya tidak terpuji.
Jumat, 5 Januari 2007 00:10:06 WIB
Kategori : Fiqih : Nasehat
Syaikh Husein Al-Awaisyah dalam sebuah bukunya menuliskan sebuah bab yang artinya, "Perkara-perkara yang disangka bukan ghibah, tetapi sebenarnya termasuk ghibah", di antaranya beliau menyebutkan dalam point yang kedelapan. "Dan barangkali Allah memberi keutamaan kepada seseorang dalam hal amar ma'ruf nahi munkar, di mana tidak sembarang orang dapat menasehati orang lain lebih-lebih kalau orang yang dinasehati tersebut sulit untuk menerima nasehat, kemudian orang tersebut menerima nasehatnya dengan jujur dan ikhlas, dan nampak dari dia keinginan yang kuat untuk bertaubat, akan tetapi si penasehat tersebut nampaknya lemah dalam menghadapi syetan, tiba-tiba ia menceritakan aib orang tersebut di hadapan manusia, "Si fulan melakukan ini dan itu, si fulan berbuat demikian, kemudian saya menasehatinya."
Kamis, 4 Januari 2007 00:26:02 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Shahiihnya dari Jabir bahwa seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengatakan, "Aku mempunyai sahaya wanita, dia pelayan kami dan yang menyirami pohon kurma kami. Aku biasa menggaulinya, dan aku tidak suka jika dia hamil." Maka, beliau menjawab: "Ber-’azllah darinya, jika engkau suka. Sebab, akan datang kepadanya apa yang telah ditentukan baginya." Orang ini pun melakukannya. Beberapa waktu kemudian, dia datang kepada beliau seraya mengatakan: "Sahaya wanitaku telah hamil." Beliau mengatakan: "Aku telah mengabarkan kepadamu bahwa akan datang kepadanya apa yang telah ditentukan baginya." Muslim meriwayatkan dari Jabir, dia mengatakan: "Kami ber’azl pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu hal itu sampai (terdengar) kepada Nabi Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami."
Rabu, 3 Januari 2007 14:25:07 WIB
Kategori : Dakwah : Firaq
Firqah al Bathiniyah termasuk kelompok yang rusak, bejat dan jelek. Kejahatan dan permusuhannya kepada Islam terus dinampakkan oleh para pengikutnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menyebutkan, betapa para pemimpin mereka memusuhi kaum Muslimin. Beliau rahimahullah menjelaskan, apabila mempunyai kekuatan, merekapun akan menumpahkan darah kaum Muslimin. Bila mereka lemah, maka mereka berusaha membuat siasat dan pertemuan-pertemuan rahasia untuk melawan kaum Muslimin. Sejarah telah membuktikan, tatkala mereka bisa menguasai daerah Bahrain, mereka terus membuat kerusakan yang nyata. Begitu juga tatkala berhasil masuk dan menguasai Mekkah -padahal kaum Muslimin sedang menunaikan haji- mereka banyak membunuh jamaah haji. Bahkan mereka memburunya layaknya memburu hama. Mereka melemparkan jasad-jasad kaum Muslimin ke dalam sumur zam-zam, ke pelataran masjid, atau dibiarkan begitu saja. Mereka mencongkel dan memboyong Hajar Aswad. Betapa banyak korban akibat kejahatan mereka. Begitulah, mereka selalu saja di barisan musuh-musuh Islam. Pada masa Perang Salib, mereka menjadi pembantu dan penopang kaum Nasrani.
Sabtu, 30 Desember 2006 10:34:09 WIB
Kategori : Fiqih : Kurban & Aqiqah
Kurban merupakan salah satu sembelihan yang disyariatkan sebagai ibadah dan amalan mendekatkan diri kepada Allah. Hal inilah yang dinyatakan Ibnul Qayyim dalam pernyataannya : “Sembelihan-sembelihan yang menjadi amalan mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah adalah Al-Hadyu, Al-Adhhiyah (Kurban) dan Al-Aqiqah” . Disyariatkannya kurban sudah merupakan ijma yang disepakati kaum muslimin. Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan para ulama, yang terbagi dalam beberapa pendapat. Pertama Wajib bagi yang mampu. Demikian ini pendapat Abu Hanifah dan Malik. Madzhab inipun dinukil dari Rabi’ah Al-Ra’yi, Al-Auza’i, Al-Laits bin Sa’ad dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah. Dan Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : “Pendapat yang mewajibkan bagi orang yang mampu adalah kuat, karena banyaknya dalil yang menujukkan perhatian dan kepedulian Allah padanya” Kedua Sunnah atau sunnah muakkad bagi yang mampu dan Ketiga Fardhu kifayah.
First Prev 210 211 212 213 214 215 216 217 218 219 220 Next Last
