Selasa, 12 Desember 2006 00:56:17 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Dari mana batu untuk melontar di ambil ? Bagaimana sifat melontar ? Dan apa hukum mencuci batu yang akan digunakan melontar ? Batu diambil di Mina. Tapi jika seseorang mengambil batu pada hari Id dari Muzdalifah, maka diperbolehkan. Dan tidak disyariatkan mencuci batu tetapi langsung mengambilnya dari Mina atau Muzdalifah atau dari tanah haram yang lain. Sedangkan ukuran batu adalah kira-kira sebesar kotoran kambing dan tidak berbentuk runcing seperti pelor. Demikianlah yang dikatakan ulama fiqih. Adapun cara melontar adalah sebanyak tujuh batu pada hari Id, yaitu Jumrah Aqabah saja. Sedangkan pada hari-hari tasyriq maka sebanyak 21 batu setiap hari, masing-masing tujuh lontaran untuk Jumrah Ula, tujuh lontaran untuk Jumrah Wustha, dan tujuh lontaran untuk Jumrah 'Aqabah.
Senin, 11 Desember 2006 00:30:36 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Di dalam kitab Al-Fatawa (XXXII/270), Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun keadilan dalam masalah nafkah dan sandang, maka yang disunahkan adalah mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau sangat adil dalam memberikan nafkah di antara isteri-isterinya, sebagaimana beliau juga adil dalam membagi giliran. Dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan umat manusia (maksud beliau adalah ulama ,-ed) mngenai pembagian ini, apakah yang demikian itu merupakan suatu hal yang wajib bagianya ataukah sunnah? Dan mereka berselisih juga soal sikap adil dalam hal pemberian nafkah, apakah yang demikian itu wajib atau sunnah? Dan hukum wajibnya lebih kuat dengan di dukung oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah”.
Minggu, 10 Desember 2006 00:15:01 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Ibnul Qayyim rahimahullah (V/151) mengatakan : “Tidak ada keharusan untuk menyamakan di antara isteri-isteri dalam hal cinta, karena hal itu di luar kuasa manusia. Dan Aisyah Radhiyallahu ‘anha merupakan isteri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari hadits-hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya tidak ada kewajiban menyamaratakan di antara para isteri dalam hal hubungan badan, karena hal tersebut tergantung pada kecintaan dan kecenderungan. Dan hal ini sudah pasti berada di tangan Allah Yang membolak-balikan hati. Dan dalam masalah ini terdapat penjelasan secara rinci, yaitu jika dia meninggalkan kecenderungan karena tidak adanya pendorong dan tidak adanya hasrat kepadanya, maka hal itu bisa dimaafkan.
Sabtu, 9 Desember 2006 06:14:39 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Di antara manusia ada yang tergesa-gesa dan menceburkan diri dalam poligami tanpa mencermati dari keadaan dan tanpa pemikiran yang matang sehinga hanya akan menghancurkan kebahagiaan keluarga serta memecah belah kesatuan, hingga akhirnya menjadi seperti orang badui yang mengatakan. “Aku menikahi dua orang wanita karena ketidaktahuanku yang parah. Terhadap kesengsaraan yang dialami oleh orang yang beristeri dua". Apa yang diungkapkan oleh orang badui ini tidak mutlak benar, tetapi orang yang membebani dirinya dengan poligami sedang dia tidak mempunyai kemampuan untuk memberi nafakah, mendidik dan mengurus dengan baik, maka tidak mustahil dia akan terjerumus ke dalam apa yang dirasakan oleh si badui itu, berupa kejenuhan dan kepenatan hidup.
Jumat, 8 Desember 2006 00:36:54 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Syaikh Mustafa Al-Adawi Hafizhahullah Ta’ala mengatakan : “Letak dianjurkannya poligami itu adalah jika seorang laki-laki mampu berbuat adil terhadap isteri-isterinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala “…Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja….” Dan jika dirinya merasa aman dari fitnah dari isteri-isterinya dan tidak akan menyia-nyiakan hak Allah atas dirinya karena mereka, serta bisa menyibukkan dalam beribadah kepada Rabb karena mereka. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka”
Kamis, 7 Desember 2006 01:27:11 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Orang yang meninggalkan mabit di Mina pada hari-hari tasyriq tanpa alasan syar'i maka dia telah meninggalkan ibadah yang disyariatkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan perkataan dan perbuatannya serta penjelasannya tentang rukhsah bagi orang-orang yang berhalangan, seperti para pengembala dan orang-orang yang memberikan air minum denga air zamzam. Sedangkan rukshah adalah lawan kata keharusan. Karena itu mabit di Mina pada hari-hari tasyriq dinilai sebagai kewajiban dari beberapa kewajiban dalam haji menurut dua pendapat ulama yang paling shahih. Dan barangsiapa meninggalkan mabit tanpa halangan syar'i maka dia wajib menyembelih kurban.
First Prev 214 215 216 217 218 219 220 221 222 223 224 Next Last
