Kategori Bahasan : Hadits (2)

Istinja Dan Adab-Adab Buang Hajat : Buang Hajat Kecil Atau Hajat Besar Di Jalan Umum?

Selasa, 4 Mei 2004 10:10:30 WIB

Jelaskan tentang hukum kencing di lubang, di air yang mengalir, di tanah yang merekah, di air yang tenang, dan di tempat mandi, dan sebutkan dalilnya ! Jawaban ; Hukumnya makruh. Dalilnya adalah hadits dari Qatadah Radhiyallahu 'anhu dari Abdullah bin Sarjas Radhiyallahu 'anhu dia berkata. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang seseorang kencing di suatu lubang, Mereka bertanya kepada Qatadah, 'Apa yang menyebabkan dilarang kencing di lobang ?' Beliau berkata, 'Dikatakan lobang itu merupakan tempat tinggal jin'. Adapun dalil tentang makruhnya kencing di air yang tidak mengalir dan di tempat mandi adalah hadits riwayat dari Jabir Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau telah melarang seseorang itu kencing di air yang tenang.

Istinja Dan Adab-Adab Buang Hajat : Berbicara Ketika Buang Hajat?

Selasa, 20 April 2004 08:25:08 WIB

Bagaimana hukum berbicara ketika kondisi buang hajat dan apa dalilnya?Hukumnya adalah sangat makruh (dibenci) kalau tidak terpaksa atau tidak ada keperluan. Adapun dalilnya adalah riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu dia berkata. "Bahwasanya ada seorang laki-laki lewat ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang buang hajat kecil, lalu laki-laki itu memberi salam kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tetapi beliau tidak menjawab salam tersebut". Dan riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Tidaklah dua orang laki-laki keluar bersama untuk buang hajat lalu mereka membuka aurat mereka dan bercakap-cakap, maka sungguh Allah murka atas hal itu".

Istinja Dan Adab-Adab Buang Hajat : Hukum Dan Dalilnya

Jumat, 9 April 2004 07:40:05 WIB

Apa yang dimaksud dengan istinja ? Bagaimana hukumnya serta apa dalilnya ?Istinja adalah membersihkan apa-apa yang telah keluar dari suatu jalan (di antara dua jalan : qubul atau dubur) dengan menggunakan air atau dengan batu atau yang sejenisnya (benda yang bersih dan suci). Adapun hukumnya adalah wajib berdasarkan sebuah hadits dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Apabila salah seorang di antara kamu pergi ke tempat buang hajat besar, maka bersihkanlah dengan menggunakan tiga batu karena sesungguhnya dengan tiga batu itu bisa membersihkannya". Maksud dari adab buang hajat adalah apa-apa yang sepatutnya dilakukan ketika buang hajat, ketika akan masuk WC, dan ketika keluar dari WC. Dan disunnahkan membaca doa ketika akan masuk WC

Aniyah Atau Bejana-Bejana : Hukum Menutup Bejana, Potongan Daging Bangkai

Jumat, 9 April 2004 07:14:51 WIB

Tutuplah bejana, ikatlah tempat air yang terbuat dari kulit, kancinglah pintu-pintu, dan matikanlah lampu lentera, karena sesungguhnya syetan tidak mampu melepaskan ikatan tempat air, tidak mampu membuka pintu, dan tidak mampu membuka tutup bejana. Kalau salah seorang di antara kamu tidak mendapatkan (sesuatu untuk menutup bejana) kecuali hanya mendapatkan sepotong lidi, maka tutupkanlah dan hendaklah dengan menyebut nama Allah. Karena sesungguhnya tikus itu (biasa) membakar rumah (yang lampu lenteranya tidak dimatikan), yaitu dengan menambrak lampu itu lalu menumpahkan minyak yang ada di dalamnya sehingga terbakarlah rumah itu. Adapun dalil tentang perintah mematikan api (lampu lentera) ketika akan tidur terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda. “Janganlah kalian meninggalkan api di dalam rumah kalian ketika akan tidur”

Aniyah Atau Bejana-Bejana : Bejana Terbuat Dari Emas, Bejana Dan Pakaian Orang Kafir

Senin, 5 April 2004 07:05:18 WIB

Aniyah artinya bejana-bejana. Masalah aniyah atau bejana-bejana dibahas langsung setelah membicarakan masalah thaharah, karena air yang merupakan salah satu benda yang berfungsi sebagai penyuci mesti ada tempat penampungnya. (Jadi, dari sini nampak keterkaitan langsung antara bersuci dengan bejana). Kita dibolehkan menggunakan semua bentuk aniyah atau bejana-bejana tentu yang suci walaupun harganya mahal, kecuali bejana yang terbuat dari emas atau perak, baik yang murni maupun yang hanya sebagai campuran saja. Akan tetapi kalau campuran emas atau peraknya hanya sedikit saja, maka itu dibolehkan. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa teko milik Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah retak, maka ditempat retaknya itu beliau pasang penyambung dari perak.

Thaharah Atau Bersuci

Senin, 5 April 2004 06:46:58 WIB

Thaharah secara bahasa artinya bersuci atau menghilangkan kotoran. Adapun secara syar'i yang dimaksud ialah menghilangkan najis atau kotoran dengan air dan debu (tanah) yang suci lagi menyucikan dengan tata cara yang telah ditentukan oleh syari'at. Bab thaharah selalu didahulukan dalam pembahasan-pembahasan fiqih karena thaharah (bersuci) merupakan salah satu syarat syahnya shalat, padahal kita tahu shalat adalah rukun dari rukun Islam setelah dua kalimat syahadat. Jadi, syarat (sahnya shalat) tentu harus didahulukan (pembahasannya) daripada yang disyaratkan (yaitu shalat). Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau telah bersabda. "Kunci shalat adalah bersuci. Shalat diawali dengan membaca takbir dan diakhiri dengan membaca salam".

First  Prev  1  2  3  4  5  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin