Kategori Bahasan : Hadits (2)

Aniyah Atau Bejana-Bejana : Hukum Menutup Bejana, Potongan Daging Bangkai

Jumat, 9 April 2004 07:14:51 WIB

ANIYAH ATAU BEJANA-BEJANA-2/2-


Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman.



Pertanyaan.
Bagaimana hukum potongan daging bangkai ? Jelaskan dengan menyebutkan dalilnya !

Jawaban.
Bangkai ada dua macam, yaitu :
[1. Bangkai yang suci.
Seperti bangkai ikan dan belalang atau jenis hewan yang tidak berdarah yang keluar dari sesuatu yang suci [Seperti ulat dan belatung yang keluar dari buah] [2]

Potongan daging hewan-hewan tersebut suci atau halal dimakan, baik terpotong ketika masih hidup maupun setelah matinya.

[2]. Bangkai yang haram.
Seperti bangkai binatang ternak, macam-macam unggas, dan hewan-hewan sejenisnya yang pada asalnya halal bila telah disembelih. Boleh digunakan bila disamak baik berupa kulit atau bulu dari bangkai tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : ….(dijadikanNya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing itu alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)” [An-Nahl : 80]

Hukum bolehnya bulu unggas dikiaskan dengan bulu-bulu dari hewan-hewan yang disebutkan dalam ayat di atas.

Al-Maimuni menukil perkataan Imam Ahmad, beliau berkata, “Tentang bulu bangkai (binatang yang halal dimakan dagingnya) saya tidak mengetahui seorangpun yang menganggap makruh menggunakannya” Wallahu a’lam washallallahu a’la Muhammad.

Pertanyaan.
Bagaimana hukum potongan daging yang diambil dari binatang yang masih hidup ? Jelaskan dengan menyebut dalilnya !

Jawaban.
Potongan daging yang diambil dari (tubuh) binatang yang masih hidup hukumnya sama dengan (hukum) bangkainya. Artinya, kalau bangkainya suci atau halal, maka suci atau halal pula potongan daging itu ; sedang kalau bangkainya najis atau haram, maka najis atau haram pula potongan daging itu. Hal itu berdasarkan sebuah hadits dari Abu Waqidi Al-Laitsi Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu a’laihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Bagian mana saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka itu sama dengan bangkai” [Hadits Riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi]

Adapun binatang yang tidak ada faedahnya disembelih, seperti anjing, babi dan sejenisnya, maka semua potongan adalah najis, baik matinya karena disembelih ataupun tidak ; tidak ada pengecualian. Wallahu a’lam. Washallahu a’la Muhammad.

Pertanyaan.
Jelaskan tentang hukum menutup bejana, hukum mengikat wadah air yang terbuat dari kulit, dan hukum mematikan api ketika menjelang tidur ! Tolong sebutkan pula dalil-dalinya masing-masing !

Jawaban.
Menutup bejana, mengikat wadah air yang terbuat dari kulit, dan mematikan api ketika menjelang tudur hukumnya mustahab (sunnah) berdasarkan hadits dari jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Tutuplah bejana, ikatlah tempat air yang terbuat dari kulit, kancinglah pintu-pintu, dan matikanlah lampu lentera, karena sesungguhnya syetan tidak mampu melepaskan ikatan tempat air, tidak mampu membuka pintu, dan tidak mampu membuka tutup bejana. Kalau salah seorang di antara kamu tidak mendapatkan (sesuatu untuk menutup bejana) kecuali hanya mendapatkan sepotong lidi, maka tutupkanlah dan hendaklah dengan menyebut nama Allah. Karena sesungguhnya tikus itu (biasa) membakar rumah (yang lampu lenteranya tidak dimatikan), yaitu dengan menambrak lampu itu lalu menumpahkan minyak yang ada di dalamnya sehingga terbakarlah rumah itu” [Hadits Riwayat Muslim]

Adapun dalil tentang perintah mematikan api (lampu lentera) ketika akan tidur terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian meninggalkan api di dalam rumah kalian ketika akan tidur” [Hadits Riwayat Muslim]

Dan hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pada suatu malam sebuah rumah di Madinah terbakar yang menimpa pemiliknya. Lalu ketika kabar peristiwa tersebut sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya api ini adalah musuhmu. Maka apabila kalian akan tidur, matikanlah terlebih dahulu api tersebut” [Muttafaqun a’laihi]

[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 02/I/Syawwal 1423H -2002M]
__________
Foote Note.
[2]. Dikatakan bangkai karena hewan tersebut mati dalam keadaan belum disembelih sesuai syariat.

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin