Kategori Bahasan : Hadits (2)

Hukum Memotong Rambut Dan Khitan

Sabtu, 19 Maret 2005 17:59:08 WIB

Adapun khitan, wajib hukumnya bagi laki-laki dan mulia (utama) bagi kaum wanita, yaitu tidak wajib, berdasarkan keterangan dari banyak ulama. Abu Abdillah berkata, “Ibnu Abbas sangat tegas dalam masalah khitan. Diriwayatkan dari beliau, bahwa “Tidak sah haji dan shalatnya”. Maksud beliau jika orang itu tidak berkhitan”. Dalil tentang wajibnya berkhitan adalah sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda kepada seorang laki-laki yang baru saja masuk Islam. "Bersihkan darimu rambut kekafiranmu dan berkhitanlah". Begitu pula hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Ibrahim kekasih Allah berkhitan pada usia 80 tahun. Beliau berkhitan dengan kapak". Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Kemudian Kami telah wahyukan kepadamu (Muhammad), 'Ikutilah agama Ibrahim seorang yang lurus". Disamping itu karena khitan adalah salah satu dari syiar kaum muslimin.

Hukum Qoza Dan Mencabut Uban

Senin, 17 Januari 2005 14:05:29 WIB

Yang dimaksud dengan qoza adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Adapun hukumnya adalah makruh. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi' dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qoza". Kemudian Nafi' ditanya, "Apa yang dimaksud dengan qoza ?". Dia menjawab, "Mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain". Begitupula hadits lain dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka beliau melarang perbuatan mereka itu dengan bersabda. "Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya".

Sunnah Fitrah : Hukum Mencukur Jenggot Dan Memotong Kumis

Selasa, 21 September 2004 22:15:48 WIB

Diharamkan mencukur, memotong, mencabut dan membakar jenggot. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Dan benar-benar telah Aku muliakan anak cucu Adam” . Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Ada yang menafsirkan bahwa Allah memuliakan kaum laki-laki dengan jenggotnya dan memuliakan kaum wanita dengan (panjang) rambutnya”. Dan mencukur jenggot termasuk adat kebiasaan yang sangat buruk bagi orang yang fitrahnya masih sehat, dan itu adalah sebuah bencana yang telah menimpa sebagian besar kaum laki-laki, yaitu berhias diri dengan cara mencukur jenggot yang itu tidak lain hanya karena ikut-ikutan kepada orang kafir Eropa. Sampai-sampai menjadi aib bagi mereka apabila ada laki-laki yang menikah kemudian menjumpai istri barunya dalam kondisi tidak mencukur jenggotnya. Bahkan ada kesesatan lain dalam masalah ini yaitu mereka membiarkan jenggotnya ketika ada salah seorang kerabat karibnya yang wafat .

Apa Saja Sunnah-Sunnah Fitrah Itu ?

Selasa, 27 Juli 2004 23:01:00 WIB

Adakah dalil yang menjelaskan tentang batasan-batasan waktu dalam- memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan ? Tolong jelaskan berserta dalilnya ! Jawaban : Semua dilakukan setiap pekan berdasarkan hadits riwayat Al-Baghawi di dalam Musnad-nya dari Abdullah bin Amru bin Al'Ash Radhiyallahu 'anhu. "Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihii wa sallam memotong kuku dan kumisnya pada setiap hari jum'at. Dan makruh hukumnya bila membiarkannya (tidak dipotong) lebih dari 40 (empat puluh) hari berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, ia berkata. "Kami telah diberi tempo dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan jangan sampai dibiarkan lebih dari empat puluh malam"

Adab Siwak [Gosok Gigi]

Senin, 21 Juni 2004 09:20:38 WIB

Waktu yang diutamakan untuk bersiwak adalah ketika bangun tidur, ketika berwudhu, ketika hendak masuk rumah, ketika hendak shalat, ketika hendak masuk masjid, ketika bau mulut berubah (tidak sedap) dan ketika hendak membaca Al-Qur'an. Adapun dalil keutamaan bersiwak ketika bangun tidur adalah berdasarkan hadits Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata. "Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila bangun malam membersihkan mulutnya denga siwak". Dan hadits dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, dia berkata. "Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak tidur pada malam hari atau siang hari kemudian beliau bangun melainkan beliau pasti gosok gigi terlebih dahulu sebelum berwudhu".

Adab Buang Hajat

Sabtu, 15 Mei 2004 07:44:45 WIB

Menyatakan bahwa harus dibedakan antara buang hajat di dalam bangunan (WC) dengan di tempat yang terbuka. Diharamkan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka dan dibolehkan ketika berada di dalam bangunan (WC) berdasarkan hadits berikut. Hadits Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata. “Pada suatu hari aku naik ke atas rumah Hafshah lalu terlihat olehku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang buang hajat dengan menghadap ke Syam dan membelakangi Ka’bah”. Hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata. “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kencing menghadap kiblat, akan tetapi setahun sebelum beliau wafat aku melihat beliau kencing menghadap kiblat”

First  Prev  1  2  3  4  5  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin