Kategori Bahasan : Hadits (2)

Fiqh Wudhu : Hukum Mengusap Khuf, Mengusap Tutup Kepala Dan Kerudung Bagi Wanita

Rabu, 29 Nopember 2006 04:15:00 WIB

Bagaimana hukum mengusap khuf (kaos kaki, sepatu dan yang sejenisnya) yang suci ? Apa dalilnya ? Boleh, berdasarkan hadits dari Al-Mughirah bin Syu’bah dia berkata, “Pada suatu malam saya bepergian bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka saya tuangkan air untuk beliau dari sebuah bejana, lalu beliau membasuh muka dan kedua tangan, lalu mengusap kepalanya. Kemudian saya membungkuk untuk melepas kedua khuf (sepatu, kaos kaki) beliau, namun beliau terus bersabda. “Biarkan, karena saya memakai keduanya dalam keadaan suci” Lalu beliau pun mengusapnya” Dan berdasarkan hadits dari Jarir. Suatu ketika Jarir bin Abdullah buang air kecil, kemudian berwudhu dan mengusap kedua khuf (kaos kaki, sepatu)nya

Fiqh Wudhu : Apa Saja Yang Termasuk Sunnah-Sunnah Wudhu Beserta Dalilnya?

Sabtu, 1 Juli 2006 06:01:10 WIB

Yang termasuk sunnah-sunnah wudhu adalah : Menyempurnakan wudhu, Menyela-nyela antara jari-jemari, Bersungguh-sungguh dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali bagi yang berpuasa, Mendahulukan anggota wudhu yang kanan, Bersiwak, Membasuh dua telapak tangan sebanyak tiga kali, Mengulangi setiap basuhan dua kali atau tiga kali, Menyela-nyela jenggot yang lebat. Dalil tentang siwak telah lalu penjelasannya. Adapun tentang membasuh dua telapak tangan sebelum berwudhu, yaitu apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa’i dari Aus bin Aus Ats-Tsaqafi Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku melihat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berwudhu, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci dua telapak tangannya sebanyak tiga kali

Fiqh Wudhu : Apa Yang Dimaksud Dengan Muwalah Apa Dalilnya Dan Bagaimana Wudhu Yang Sempurna?

Rabu, 1 Februari 2006 14:41:07 WIB

Yang dimaksud dengan muwalah adalah jangan mengakhirkan memabasuh anggota wudhu sampai mengering anggota sebelumnya setelah beberapa saat. Dalilnya, hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Bahwa beliau melihat seorang laki-laki di kakinya ada bagian sebesar mata uang logam yang tidak terkena air wudhu, maka beliau memerintahkan untuk mengulangi wudhunya". Imam Ahmad meriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu bahwa seorang laki-laki berwudhu, tetapi meninggalkan satu bagian sebesar kuku di kakinya (tidak membasahinya dengan air wudhu). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meliahtnya maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata. "Berwudhulah kembali, kemudian shalatlah"

Fiqh Wudhu : Sampai Dimana Batasan Wajah (Muka) ? Apa Yang Dimaksud Dengan Tertib (Urut) ?

Sabtu, 1 Oktober 2005 06:56:51 WIB

Batasan-batasan wajah (muka) adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai jenggot yang turun dari dua cambang dan dagu (janggut) memanjang (atas ke bawah), dan dari telinga kanan sampai telinga kiri melebar. Wajib membasuh semua bagian muka bagi yang tidak lebat rambut jenggotnya (atau bagi yang tidak tumbuh rambut jenggotnya) beserta kulit yang ada di balik rambut jenggot yang jarang (tidak lebat). Karena anda lihat sendiri, kalau rambut jenggotnya lebat maka wajib membasuh bagian luarnya dan disunnahkan menyela-nyelanya. Karena masing-masing bagian luar jenggot yang lebat dan bagian bawah jenggot yang jarang bisa terlihat dari depan sebagai bagian muka, maka wajib membasuhnya.

Fiqh Wudhu : Apa Dalil Yang Mewajibkan Wudhu ? Apa Sajakah Syarat-Syarat Wudhu Itu ?

Rabu, 17 Agustus 2005 23:12:10 WIB

Yang dimaksud wudhu adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara yang khusus di empat anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Adapun sebab yang mewajibkan wudhu adalah hadats, yaitu apa saja yang mewajibkan wudhu atau mandi [terbagi menjadi dua macam, (hadats besar) yaitu segala yang mewajibkan mandi dan (hadats kecil) yaitu semua yang mewajibkan wudhu]. Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki"

Fiqih Wudhu Bab Niat

Kamis, 9 Juni 2005 07:44:01 WIB

Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi (wajib) adalah niat untuk menghilangkan hadats atau untuk menjadikan boleh suatu perbuatan yang diwajibkan bersuci, oleh karenanya amalan-amalan yang dilakukan tanpa niat tidak diterima. Dalilnya, dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu, bawha Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat ; dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan RasulNya, maka hijrahnya itu kearah (keridhaan) Allah dan RasulNya. Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kearah yang ditujunya".

First  Prev  1  2  3  4  5  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin