Kategori Bahasan : Hadits (2)

Fiqih Wudhu Bab Niat

Kamis, 9 Juni 2005 07:44:01 WIB

FIQIH WUDHU BAB NIAT


Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman



Pertanyaan.
Niat apakah yang dimaksudkan dalam berwudhu dan mandi (wajib) ? Apa hukum perbuatan yang dilakukan tanpa niat dan apa dalilnya ?

Jawaban.
Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi (wajib) adalah niat untuk menghilangkan hadats atau untuk menjadikan boleh suatu perbuatan yang diwajibkan bersuci, oleh karenanya amalan-amalan yang dilakukan tanpa niat tidak diterima. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan mereka tidaklah diperintahkan melainkan agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus” [Al-Bayyinah : 5]

Dan hadits dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, bawha Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat ; dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan RasulNya, maka hijrahnya itu kearah (keridhaan) Allah dan RasulNya. Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kea rah yang ditujunya” [1]

Pertanyaan.
Apa makna istishhab hukum niat dan istishhab dzikir niat ? Apa hukum masing-masingnya ? Dan kapan diwajibkan dan dianjurkan menghadirkan niat bagi orang yang ingin bersuci ?

Jawaban
Istishhab hukum niat maksudnya tidak memutuskan niat tersebut sampai selesai bersuci, dan ini hukumnya wajib. Adapun istishhab dzikir (pengingatan)nya maksudnya adalah niat tersebut selalu berada dalam benaknya di semua ibadah, dan hukumnya mustahab (dianjurkan). Niat ini wajib dihadirkan di awal kewajiban-kewajiban bersuci, yaitu ketika mengucapkan basmalah, demikian pula dianjurkan menghadirkannya di awal sunnah-sunnah bersuci jika terdapat sunnah bersuci.

[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H -2003M]
__________
Foote Note
[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya (hadits no. 1,54, 2529, 3898, 5070, 6689, 6953 dengan lafal yang berbeda-beda) dan muslim dalam kitab shahihnya hadits no. 1907. Dan lafal hadits yang tersebut diatas dicantumkan oleh An-Nawawi dalam kitab Riyadush Shalihin dan kitab.

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin