Kategori Bahasan : Hadits (2)

Fiqh Wudhu : Hukum Mengusap Khuf, Mengusap Tutup Kepala Dan Kerudung Bagi Wanita

Rabu, 29 Nopember 2006 04:15:00 WIB

FIQIH WUDHU BAB WUDHU


Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman





Pertanyaan
Bagaimana hukum mengusap khuf (kaos kaki, sepatu dan yang sejenisnya) yang suci ? Apa dalilnya ?

Jawaban
Boleh, berdasarkan hadits dari Al-Mughirah bin Syu’bah dia berkata, “Pada suatu malam saya bepergian bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka saya tuangkan air untuk beliau dari sebuah bejana, lalu beliau membasuh muka dan kedua tangan, lalu mengusap kepalanya. Kemudian saya membungkuk untuk melepas kedua khuf (sepatu, kaos kaki) beliau, namun beliau terus bersabda.

“Artinya : Biarkan, karena saya memakai keduanya dalam keadaan suci” Lalu beliau pun mengusapnya” [Hadits Riwayat Bukhari no. 199, 5353 dan Muslim no. 408,409]

Dan berdasarkan hadits dari Jarir. Suatu ketika Jarir bin Abdullah buang air kecil, kemudian berwudhu dan mengusap kedua khuf (kaos kaki, sepatu)nya kemudian beliau ditanya, “Anda melakukan ini ?” Beliau berkata, “Ya memang, karena saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil lalu berwudhu dan kemudian mengusap kedua khufnya”. Hadits ini Muttafaq ‘alaih.

Pertanyaan.
Bagaimana hukum mengusap tutup kepala (kopiah/peci/sorban) dan bagaimana hukum mengusap kerudung bagi para wanita ? Dan apa dalilnya ?

Jawaban
Boleh mengusapnya, berdasarkan hadits riwayat dari Amru bin Umayyah Adh-Dhamiri.

“Artinya : Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sorbannya dan kedua khufnya” [Hadits Riwayat Ahmad no. 21443, Bukhari no. 198 dan Ibnu Majah no. 555]

Dan dari Bilal Radhiyallahu ‘anhu berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kedua khuf dan sorbannya” Al-Jama’h kecuali Bukhari dan Abu Dawud [1]

Dan dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Artinya : Usaplah kedua khuf dan sorban kalian” [Hadits Riwayat Ahmad no. 22767]

Dan karena Ummu Salamah juga mengusap kerudungnya sebagaimana telah disebutkan oleh Al-Mundzir.

Pertanyaan.
Jelaskan berapa lama dibolehkannya mengusap kedua khuf, sorban dan kerudung? Sebutkan dalil terhadap pendapat Anda?

Jawaban
Untuk orang yang mukim satu hari satu malam, dan untuk orang yang musafir tiga hari tiga malam. Ini berdasarkan hadits riwayat dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.

“Artinya :Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadikan (waktu) tiga hari tiga malam bagi yang (musafir), sehari semalam bagi yang mukim –yaitu dalam mengusap khuf- [Hadits Riwayat Muslim no. 414]

Dan dari Shafwan bin Asad berkata.

“Artinya : Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami apabila kami musafir supaya tidak melepas khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali disebabkan jenabat (junub). Akan tetapi (tidak harus dilepas kalau) dikarenakan buang air besar, kencing dan tidur” [Hadits Riwayat Nasa’i dan Tirmidzi. Hadits diatas yang terdpat dalam lafal Tirmidzi. Ibnu Khuzaimah juga meriwayatkan hadits ini, dan sekaligus menilainya shahih] [2]

Dan dari Khuzaimah bin Tsabit dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang (waktu dibolehkannya) mengusap khuf. Beliau bersabda.

“Artinya : Bagi orang yang musafir tiga hari tiga malam dan bagi orang yang mukim satu har satu malam” [3]

Pertanyaan
Mana batas yang harus diusap ketika hendak mengusap khuf dan sorban? Sebutkan dalilnya !

Jawaban
Yang diusap adalah sebagian besar dari khuf di bagian punggung kaki, mulai dari ujung jari sampai tengah-tengah tulang kering (depan betis), tidak perlu mengusap bagian bawahnya (telapak kaki) serta bagian belakang (tumit ke atas). Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab Sunnan-nya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap khuf (dengan cara) meletakkan tangan kanannya diatas khufnya yang kanan dan meletakkan tangan kirinya di atas khufnya yang kiri, kemudian mengusap bagian atasnya dengan satu kali usapan.

Dan dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Kalau sekiranya agama itu dengan ra’yu (pikiran) tentulah bagian bawah khuf (sepatu, kaos kaki) lebih utama diusap daripada bagian atasnya. Sungguh saya melihat Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mngusap pada bagian atas khufnya” [4]

[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H -2003M]
_________
Foote Note
[1]. Lihat Muslim hadit no. 413
[2]. Nasa’Ii hadits no. 158 dan Tirmidzi hadits no 89
[3]. Ahmad hadit no. 710, Abu Dawud hadits no. 135 dan Tirmidzi hadits no. 140, Tirmidzi menilai shahih hadits ini.
[4]. Abu Dawud hadits no. 140 dan Ad-Daruquthni dan Rasulullah mengusap bagian besar (banyak) sorbannya.

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin